Setelah rencana pembangunan Gedung DPR yang konon berfasilitas supermewah menuai protes dari berbagai kalangan, DPR kembali menjadi berita utama di berbagai media dengan rencana kunjungan kerja ke beberapa negara. Beberapa pimpinan dan anggota DPR mencoba bertahan dengan rencananya, walaupun diluar parlemen banyak pihak yang menuntut rencana tersebut dibatalkan. Pada artikel ini penulis mencoba mengupas masalah ini dari sudut pandang anggaran negara, bukan dari sudut pandang lain yang mungkin kesimpulannya bisa sangat berbeda.
Ada 5 siklus besar dalam anggaran negara, yaitu : penyusunan rencana kerja dan anggaran, persetujuan legislatif, pelaksanaan anggaran, pelaporan dan audit atas laporan keuangan pemerintah. Seluruh rencana yang tercantum dalam Dokumen Anggaran, wajib dilaksanakan oleh pengguna anggaran dan semua pihak yang terkait, karena hal ini adalah amanat Undang-Undang. Penulis berani mengatakan amanat Undang-Undang, karena memang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dituangkan dalam sebuah Undang-Undang tentang APBN.
Untuk menilai sejauh mana prestasi sebuah lembaga dalam memenuhi rencana kerjanya, maka dilakukan pengukuran kinerja. Dalam sejarah Indonesia pernah dilakukan 2 pendekatan pengukuran kinerja.
Pertama, pendekatan anggaran tradisional, dimana pengukuran kinerja dilakukan hanya dengan melihat penyerapan anggaran selama satu tahun anggaran. Jika anggaran yang tersedia berhasil dihabiskan, maka lembaga yang bersangkutan dianggap berprestasi. Pada jamannya, seorang pejabat bisa terkena teguran keras, jika tidak mampu menghabiskan anggaran yang diberikan. Pendekatan ini sebenarnya sudah tidak dipakai lagi, walaupun masih ada saja yang tetap berpikir dengan pendekatan tradisional seperti ini.
Kedua, pendekatan anggaran kinerja, dimana pengukuran kinerja tidak hanya dilakukan dengan melihat penyerapan anggaran, melainkan juga melihat seberapa jauh pencapaian indikator kinerja yang ditetapkan sebelumnya. Dalam sudut pandang anggaran kinerja, digunakan prinsip value for money yang menekankan pada aspek ekonomis, efektivitas dan efisiensi, sehingga jika anggaran tidak habis bukanlah suatu masalah asalkan indikator kinerjanya tercapai. Artinya pada kondisi seperti ini, lembaga tersebut bisa dikatakan efektif dan efisien.
Yang menarik adalah pernyataan Ketua DPR Marzuki Ali dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung ketika diwawancara wartawan berbagai media, yang menyatakan bahwa anggaran yang telah disahkan itu merupakan tolok ukur dari kinerja DPR, dan beberapa waktu lalu pimpinan DPR dianggap kurang kinerjanya karena serapan anggarannya minim. Jika benar 2 orang pimpinan DPR tersebut masih mempunyai pikiran seperti itu, artinya terbukti bahwa masih ada saja pejabat yang menggunakan pendekatan anggaran tradisional dalam mengukur kinerja.
Kunjungan Kerja Baca entri selengkapnya »
Komentar Terakhir