“Tahun 2009, tahun politik”, ungkapan itulah yang banyak dilontarkan orang belakangan ini. Disebut tahun politik, karena di tahun 2009 rakyat Indonesia akan menghadapi pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden untuk periode 2009-2014. Untuk meraih simpati rakyat, banyak cara ditempuh oleh politikus, dari mulai pamplet yang ditempel dikaca angkutan kota sampai dengan iklan di televisi yang bernilai puluhan juta rupiah setiap kali tayang. Terlepas dari proses politik yang tengah berlangsung, dalam artikel ini penulis akan membahasnya dari sudut pandang keilmuan akuntansi, khususnya akuntansi pemerintahan dan auditing.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP-SAP), maka salah satu tolok ukur kinerja pemerintah dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah (LKP), yang tentu saja harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi dalam LKP harus dapat memenuhi kebutuhan para penggunanya, yang menurut PP-SAP dinyatakan bahwa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, investor, pemberi pinjaman, pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan.
Jika kita mau menganalogikan kegiatan politik dengan kegiatan ekonomi, maka pemilihan umum 5 tahunan mempunyai kemiripan dengan kegiatan perdagangan saham di pasar modal. Di pasar modal, perusahaan-perusahaan akan belomba menarik hati investor agar mau berinvestasi pada saham yang diterbitkannya. Dalam kegiatan politik, investornya adalah seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih, sedangkan perusahaannya adalah partai politik peserta pemilu beserta Capres/Cawapres yang diusungnya. Bedanya, jika di pasar modal investor bisa kapan saja beralih investasi dari saham yang satu ke saham lainnya dalam hitungan detik, dalam politik, rakyat tidak bisa setiap saat pindah ke lain hati, karena medianya hanya pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali.
Salah satu yang menjadi perhatian utama investor di pasar modal sebelum berinvestasi adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit dan diterbitkan opini audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Investor sangat tergantung pada opini audit dalam pengambilan keputusan investasi, karena itu peranan KAP di pasar modal sangat strategis dan dapat berkontribusi menentukan nasib ribuan investor dan calon investor.
Begitu juga dengan pemerintah, setiap tahun LKP diaudit oleh BPK yang kemudian juga diterbitkan opini audit atas LKP. Dengan demikian, ibaratnya seorang investor di pasar modal, sebenarnya rakyatpun bisa saja menentukan keputusan politiknya dengan dasar opini audit yang diterbitkan oleh BPK. Read the rest of this entry »
Komentar Terakhir