Jika anda rajin membaca koran atau menonton berita di televisi, tentunya anda mengenal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belakangan ini namanya sedang naik daun, karena nyaris setiap hari Satpol PP menjadi objek pemberitaan media massa. Di media Satpol PP kerap kali digambarkan sebagai sosok aparat yang kasar, arogan, penindas rakyat kecil dan tidak berprikemanusiaan. Apakah benar demikian ?
Mengenal Satpol PP lebih dekat
Ketika mendengar kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seorang abang becak dengan yakin berkata “oh..etateh TIBUM baretomah”. Dikalangan masyarakat luas Satpol PP memang lebih dikenal dengan istilah TIBUM (Ketertiban Umum), tidak terlalu salah juga, karena memang salah satu fungsi dari Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, tetapi mari kita tengok lebih jauh, apakah hanya sebatas untuk itu keberadaan Satpol PP ?.
Pertama, mari kita pilah Satpol PP menjadi kata-kata pembentuknya. SATUAN – POLISI – PAMONG PRAJA. Kata pamong dan praja sengaja tidak penulis pisahkan, karena pamong praja adalah idiom yang mempunyai makna khusus. Pamong Praja adalah kata lain dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti halnya kata militer yang melekat pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jika Polisi Militer (PM) bertugas menegakan hukum dikalangan militer, maka Satpol PP adalah penegak hukum dikalangan pamong praja. Dari kata-kata pembentuknya Satpol PP mempunyai tugas pembinaan kedalam atau dalam lingkup internal aparatur pemerintahan.
Kedua, ditinjau dari aspek hukum keberadaan Satpol PP didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam PP Nomor 32/2004 disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketententraman dan ketertiban masyarakat. Dari aspek hukum terlihat bahwa Satpol PP juga mempunyai tugas pembinaan ke masyarakat atau tugas eksternal.
Salah Kaprah Tentang Satpol PP
Banyak salah kaprah tentang Satpol PP, terutama yang berbau negatif bahkan cenderung berbau pelecehan. Seperti disebutkan diatas, ketika orang ditanya tentang Satpol PP, maka kata pertama yang diucapkan adalah “TIBUM” yang kerap kali digambarkan sebagai sosok aparat yang kasar dan arogan, tukang garuk PKL dan PSK. Berkaitan dengan PKL dan PSK memang menjadi fenomena tersendiri yang selalu dikaitkan dengan keberadaan Satpol PP, mungkin ini merupakan dampak dari pemungsian Satpol PP yang baru sebatas itu.
Pertama, kaitannya dengan PKL, Satpol PP berperan sebagai penegak aturan yang sangat jelas melarang siapapun melakukan kegiatan usaha di trotoar, bahu jalan, badan jalan atau jalur hijau. Permasalahan PKL yang sudah menjadi masalah umum disetiap kabupaten/kota, merupakan salah satu masalah komplek Pemerintah Daerah. Yang terlibat dalam penanganan PKL seyogyanya bukan hanya Satpol PP sebagai penegak aturan, melainkan juga dinas/instansi terkait, misalnya : Dinas Informasi, sejauh mana aturan yang ada dipublikasikan ; Bagian Hukum yang biasanya melekat pada Sekretariat Daerah, sangat berperan dari aspek penyuluhan kesadaran hukum ; Dinas Perekonomian, sejauh mana pembinaan terhadap para pedagang dilakukan ; Dinas Perhubungan juga sangat perlu terlibat, karena trotoar atau badan jalan merupakan sarana lalulintas, yang dalam hal ini dipergunakan untuk hal yang bukan peruntukannya.
Kedua, kaitannya dengan PSK, Satpol PP juga berperan sebagai penegak aturan yang juga jelas melarang setiap orang untuk melakukan perbuatan asusila. PSK adalah salah satu permasalahan yang tidak pernah selesai, bahkan ada yang berpendapat bahwa praktek pelacuran telah ada sejak manusia ada, dan akan tetap ada selama manusia itu ada. Masalah PSK juga sangat melibatkan dinas/instansi terkait, misalnya : Dinas Sosial, yang bertugas membina PSK pasca penjangkauan ; Pengadilan, yang memberikan sangsi dengan tujuan efek jera kepada para PSK ; juga tidak lupa peran serta masyarakat sangat penting dalam hal ini, sebagai kontrol sosial yang sangat berarti.
Dari dua uraian diatas sangatlah jelas bahwa permasalahan PKL dan PSK yang selalu diidentikan dengan Satpol PP, ternyata bukan hanya masalah Satpol PP. Sebenarnya PKL dan PSK tidak beda dengan objek-objek perda lainnya yang juga harus ditegakkan, seperti : Kependudukan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Air Bawah Tanah, Izin Reklame, dll. Perlu juga diingat minimalnya pelanggaran terhadap suatu aturan hukum, tidak hanya tergantung dari aparat penegak hukum yang hebat, melainkan juga berkaitan erat dengan kesadaran masyarakat.
Agen Perubahan
PNS dalam paradigma baru bukan lagi priyayi seperti jaman penjajahan, yang terkesan eksklusif dari rakyat kebanyakan. PNS adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan prima sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Hal tersebut sudah jelas disebutkan dalam Ikrar Pamong maupun dalam Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia.
Cukup banyak saran, kritik, bahkan caci maki yang ditujukan kepada pemerintah, terutama mengenai kinerja PNS yang dicitrakan kurang baik atau bahkan mungkin buruk dimata masyarakat. PNS sering digambarkan sebagai pegawai yang kerja tidak kerja tetap digaji, datang terlambat pulang cepat, pintar bodoh penghasilan sama, tunggu waktu 4 tahun naik pangkat, dan ketika tua menikmati pensiun. Bagaikan peribahasa yang mengatakan karena nila setitik rusak susu sebelanga, sepertinya begitu pula kondisi PNS saat ini. Jika mau jujur sebenarnya masih banyak PNS yang berkinerja baik bahkan unggul dan berkorban untuk kepentingan masyarakat, namun terkadang prestasi dan pengorbanan terhalang oleh nila setitik yang dilakukan oleh oknum PNS lainnya.
Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana mengikis dan menghilangkan nila setitik tersebut ? jawabannya adalah jalankan dan tegakan aturan yang berlaku. Contoh kecil, dalam keseharian masyarakat tidak akan bisa lepas dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena KTP merupakan satu-satunya identitas resmi kependudukan bagi WNI yang bersusia diatas 17 tahun. Namun mengapa ketika digelar operasi yustisi, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP ? Selain ketidaksadaran masyarakat dengan identitas dirinya, ternyata dilapangan muncul juga kasus harga KTP yang melambung melebihi harga aslinya. Selain menindak masyarakat yang tidak memiliki KTP, tentunya harus juga ditindak oknum aparat yang dengan sengaja menaikan harga KTP dari peraturan yang berlaku. Jadi, jika biaya pembuatan KTP adalah Rp. 10.000,- masyarakat hanya perlu Rp. 10.000,- untuk mendapatkan KTP, jangan pernah ada pungutan lain diluar Peraturan yang berlaku, karena hal ini adalah nila setitik yang dapat merusak susu sebelanga.
Akhir-akhir ini di beberapa kabupaten/kota Satpol PP beserta dinas terkait menggelar razia di pusat-pusat pertokoan, yang bertujuan menjaring PNS yang keluar ketika jam kerja tanpa surat perintah yang jelas. Hal ini juga merupakan perkembangan yang baik dalam rangka meningkatkan disiplin aparatur, karena sukses atau tidaknya sebuah organisasi akan berawal dari disiplin orang-orang yang ada didalamnya.
Seperti disebutkan diatas, selain mempunyai tugas internal Satpol PP juga mempunyai tugas eksternal, yang dalam hal ini berkaitan dengan masyarakat. Dalam penegakan perda (yang bersangsi hukum), Satpol PP menjadi lini terdepan Pemerintah Daerah. Namun tentunya tidak hanya penegakan aturan yang diemban, Satpol PP juga haruslah memiliki fungsi pembinaan kepada masyarakat, hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar hukum (perda) dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum.
Sebuah contoh baik terlihat ketika penulis melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta. Meniru TNI dengan Babinsa dan Polri dengan Babinkamtibmas-nya, disana dibentuk Satgas khusus yang ditempatkan ditingkat desa/kelurahan yang berfungsi menyosialisasikan Peraturan daerah dan sebagai pembina masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban. Melihat tugas yang diemban oleh Satpol PP, sepertinya tidak berlebihan jika kita sebut Satpol PP sebagai agen perubahan. Namun sebutan agen perubahan tentunya mengandung konsekuensi yang lumayan berat.
Pertama, Satpol PP harus terlebih dahulu melakukan perbaikan dalam tubuh sendiri. Prestasi, disiplin, dedikasi, loyalitas yang tinggi adalah mutlak dimiliki oleh seorang anggota Satpol PP. Citra yang selama ini melekat dalam tubuh Satpol PP, seperti tempatnya PNS “buangan”, Pegawai Negeri Sisa, atau apapun sebutannya yang berbau negatif harus segera dienyahkan.
Kedua, dalam proses perubahan harus selalu ada subjek dan objek, karena dalam hal ini Satpol PP diperankan sebagai subjek, maka konsekuensinya harus siap berhadapan dengan objek, baik sesama PNS maupun dengan masyarakat, termasuk resiko menjadi orang yang dibenci dan tidak jarang pula berakhir dengan adu mulut atau bentrokan fisik.
Ketiga, seorang Polisi Militer biasanya mempunyai kelas tersendiri, karena untuk menjadi Polisi Militer, seorang tentara haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena Satpol PP mempunyai kemiripan tugas dengan Polisi Militer, suka tidak suka, mau tidak mau, anggota Satpol PP-pun haruslah pegawai yang terpilih dari sekian banyak pegawai yang ada. Tetapi kembali lagi, karena Satpol PP adalah bagian dari Pemerintah Daerah yang mempunyai hak otonom, maka tindak lanjut dari wacana ini akan bergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing.
Wallahu’alambishawab.

202 comments
Comments feed for this article
Februari 14, 2007 pada 1:18 pm
Arif Kurniawan
Saya pernah dipukulin, diangkut paksa… diculik dari Depok lalu dibuang paksa oleh Satpol PP di Gunung Bunder, Jawa Barat.
Hehehe. Paling cima bisa cengar-cengir ngebaca tulisan ini.
Maret 7, 2007 pada 6:38 am
Anggara
apakah anda sudah menghayati dan mengamalkan tulisan ini. kalau belum sih apa bedanya
Maret 8, 2007 pada 8:38 am
Ind. F.B
untuk arif :
Mudah2an ini tidak terjadi lagi. tetapi sebenarnya Satpol PP tidak boleh berlaku begitu, dan sebenarnya anda bisa menuntuk secara hukum pidana karena hal itu termasuk penganiayaan. terima kasih atas tanggapannya.
untuk Anggara :
kalo menghayati insya Allah Sudah, karena tulisan ini adalah hasil perenungan dan pengalaman selama 2 tahun bertugas di Satpol PP Kota Cimahi. tetapi untuk mengamalkan belum, karena terkendala dengan kebijakan dan sistem yang sudah berlangsung sekian lama. terima kasih atas tanggapannya.
Januari 16, 2008 pada 4:34 pm
adey
setiap ada kepentingan pasti terjadi bentrokan karena setiap orang pasti mempunyai kepentingan yang berbeda jadi bagaiimana kita menyikapi nya dengan bijak dan berlandaskan hukum dan etika
Maret 23, 2008 pada 6:21 pm
Oso
Dalam melaksanakan tugas Satpol PP berpedoman pada undang – undang, jadi apabila ada perlawanan terhadap Satpol PP sudah dipastikan yang melawan adalah pelanggar undang – undang. bagaimana negara ini mau maju kalau warga yang melanggar undang – undang didiamkan saja. Catatan : apabila Satpol PP bertindak keras hal ini karena dalam keadaan terpaksa dan terdesak ! tolong diperhatikan bagi para pembenci Satpol PP, jangan asala benci
Juli 15, 2009 pada 4:03 pm
bayi
UU Khusus Satpol PP yg mana to?? wong cm perda kok (aturan paling bawah+banyak yg nyimpang aturan diatasnya-banyak yg belum disahkan menpan) hoho,,,,
September 8, 2009 pada 6:44 am
Adek
ada Broo…UU no 12 tahun 2008, PP 32 Tahun 2007..
Mei 13, 2008 pada 5:23 am
norma
satpol pp..mungkin sebagian orang yang merasa kontra dengan kehadiran mereka pada saat mendengar kata-kata SATPOL PP akan sangat benci atau mungkin akan menyumpah serapah kan mereka,,,tapi bagi sebagian orang yang merasa pro atas kehadiran mereka akan merasa aman dan nyaman..
saya sendiri berada dipihak yang netral karena menurut beberapa teman satpol pp yang saya kenal,saya dapat mengambil kesimpulan dari cerita-cerita yang mereka ceritakan kepada saya dan yang saya tanyai,,,,bahwa satpol pp juga manusia dan mereka hanya sebagian dari seorang abdi negara……
September 18, 2008 pada 10:15 am
Asnawi
Negara itu ibarat orang tua bagi rakyatnya. Misal seorang anak corat-coret menggambar di tembok rumah, tentunya orang tua akan memberitahukan pada anak menggambar yang baik bisa dilakukan di buku gambar. Dengan bahasa yang sesuai dengan bahasa anak maka tentu anak akan menurut dan melakukan seperti apa yang diperintahkan orang tuanya. Jika orang tua sudah emnyadiakan buku gambar,memerintahkan dengan bahasa yang dimengerti oleh anak dan anak tetapi si anak tetap masih tidak patuh, ada 2 hal yang patut dipertanyakan : Yang pertama si anak memang bengal dan tidak pernah dididik tentang peraturan, Kemudian yang kedua mungkin saja orang tua tidak punya kewibawaan di hadapan anak. Kewibawaan hilang karena orang tua punya perilaku yang tidak selayaknyasebagai orang tua. Kewibawaan ini perlu dibangun dalam waktu yang panjang. Aparat yang bersih, tidak korup, hidup sederhana tidak bermewah-mewahan, adil jujur. Selama tidak ada kewibawaan orang tua ( dalam hal ini negara ), si anak ( dalam hal ini rakyat ) akan selalu nakal ( dalam hal ini melawan petugas ).
September 20, 2008 pada 5:28 pm
anton
Usul Buat Bung Satpol :
Satpol harusnya punya resimen perempuan.
Jangan sampai maksud hati garuk PSK, malah jadi keterusan memang garuk-garuk PSK-nya.
Ingat Pak, kita mahasiswa/mahasiswi saja kalo OSPEK gak boleh ‘GUDIR” alias gak boleh bersinggungan badan.
Apalagi, Bung Satpol pasti sangat setuju kalo Undang-Undang Porno jadi di sahkan tanggal 23 Sept nanti.
Kalo Bung Satpol waktu garuk PSK, (saya lihat Bung Satpol gak cukup puas dengan memberikan perintah lisan, tetapi masih harus pegang-pegang PSK nya) entah waktu menggiring keluar wisma/hotel atau menaikkan ke mobil, saya khawatir jadi terangsang, sehingga PSK nanti kasian dikenai 2 peraturan :
1. Melanggar Ketertiban Umum,
2. Melanggar Undang-Undang Porno, karena telah menyebabkan orang lain (laki-laki) terangsang.3
Kasihan Perempuan, selalu di salahkan atas akibat kesewenangan laki-laki.
Juli 15, 2009 pada 4:09 pm
bayi
dr jaman londo yg namanya polisi pamong ya ky gitu
Oktober 8, 2009 pada 9:55 am
Aan
Lo aja masih bayi. Gak tau apa2. Manusia itu pnya akal n pikiran. Td kalau sekolah tinggi2. Makin pinter nokahi. Bravo buat pol-pp medan, skrg saya berangkat gak kena macet ama pkl lg. Alasan pkl digusur, cari makan. Saya terlambat kerja di potong gaji, apa mau para pkl ganti’i ayo mau ndak?
September 20, 2008 pada 5:30 pm
anton
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan keberadaan Satpol di tengah pemerintahan dan Masyarakat.
Hanya perlu dikritisi dari Visi dan Tujuan adanya satpol itu dan bagaimana Praktik di lapangan. Apakah satpol juga menegakkan kaidah-kaidah Hukum, Moralitas, dan etika dalam tugas?
November 8, 2008 pada 3:36 am
tailotok
saya adaah salah 1 satpol pp yang bertugas dijakarta. saya ingin memberitahukan kepada anda dimana ada aparat pasti ada komando. dan komandolah yang menuntut kita untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan yang berhubungan dengan penegakan perda. dan saya selaku anggota satpol pp menyadari bahwa seandainya dijakarta ini tidak ada satpol pp maka jakarta akan semraut contoh banyak pedagang2 yang beroperasi di pinggir jalan yang akibat dampak tersebut bisa menimbulkan kemacetan yang sangat fatal. coba anda bisa lihat di areal jln baru mengarah keterminal kampung rambutan. hampir setengah jalan dipadati pedagang kaki lima. jika kejadian tersebut dibiarkan maka untuk apa fungsi dari satpol pp sendiri. sebelum dilakukan eksekusi biasanya kita memberikan peringatan. tetapi jika peringatan itu diabaikan mau tidak mau harus ada yang namanya unsur pemaksaan. kenapa demikian karena agar para pedagang tidak semena mena dengan satpol pp. jika warga jakarta atau sekitarnya para pedangang menyadari dampak dari pk5 untuk apa ada satpol pp. tetapi yang anda harus tau satpol pp tidak hanya mengurus kaki 5 tetapi satpol pp dituntut untuk menegakan perda daerah yang sudah ditatapkan pemerintah DKI/gubernur. demikian yang bisa saya beriatahukan sedikit tentang satpol pp. thx T5
November 17, 2008 pada 10:08 am
ayu
Tidak semua anggota satpol PP berhati mulia dan melindungi rakyatnyaa..
Dua hari yang lalu salah seorang anggota satpol PP menabrak sahabat saya..
Hingga beliau koma selama 2 hari..
Dan pada tnggal 17 November 2008 beliau meninggal dunia..
Yang sangat menyayat hati saya, anggota satpol PP tersebut melarikan diri..
Tanpa bertanggung jawab sedikitpun..
Skarang, apa pendapat anda dari cerita yang saya berikan??
Juni 10, 2009 pada 10:49 am
hari
Satpol pp juga manusia, jadi jangan salah kan satpol pp nya, tapi oknum satpol pp nya, tugas satpol pp sangat berat karena harus selalu bersentuhan dengan masyarakat kecil,,dan satpol pp juga punya hati nurani,, semua berdasarkan komando atasan dan tanggung jawab perkerjaan tsbt.
Juli 15, 2009 pada 4:11 pm
bayi
jangan mau disebut “polisi” kalo kelakuan masih kaya’ gitu,,,trantib aja lebih pas,,,
September 8, 2009 pada 6:50 am
Adek
jangankan satpol PP, PNS, TNI, tukang ojek, supir, tukang becak, orang kay, orang miskin dan entah apalagi lah namanya kalo udah menabrak dan panik ditambah adanya kesempatan utk kabur yah pasti kabur lah….
November 21, 2008 pada 3:38 am
Ind. F.B.
Dari Ind. FB untuk Ayu :
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas komentarnya. Saya turut berdukacita atas apa yang terjadi pada teman anda. Tetapi dengan berat hati, saya harus mengatakan bahwa penilaian anda sangat subjektif, karena hanya berdasarkan apa yang anda alami dan sifatnya sangat kasuistis. Dengan kejadian yang anda alami, tentu saja tidak boleh dilakukan penilaian stereotip terhadap Satpol PP.
Saran saya, lebih baik anda menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
November 22, 2008 pada 7:16 am
ayu
Memang sedang diselesaikan melalui jalur khusus..
Mohon bantuan dalam pnyelidikannya.., karena sampai saat ini pelaku belum tertangkap..
Pelaku menabrak sahabat saya pada hari sabtu sekitar pukul 02.00
Mohon dicek pemakai kendaraan satpol pp tersebut.
Plat no. akan saya berikan lebih lanjut.
November 26, 2008 pada 1:36 am
Ind. F.B.
@ ayu :
Ok, ada beberapa pertanyaan saya :
1. dimana lokasi kejadiannya ?
2. Pelaku berdinas di Satpol PP mana ?
3. Plan Nomornya ?
4. Kalo mungkin, apakah ada yang tahu nama pelaku ?
5. Sorry, kalo ini privacy anda, apa yang anda maksud dengan jalur khusus ?
November 26, 2008 pada 8:58 am
ayu
Di jalan mencong, daerah ciledug.
Plat nomor yang didapat kurang lengkap, seri di belakang tidak di dapat.
Menurut perkiraan saksi, pelaku berdinas di jakarta selatan.
Ket. lebih lanjut menyusul.
Desember 4, 2008 pada 2:58 am
anto
saya setuju dengan tindakan satpol pp, yang menggusur pkl dari pinggir jalan. karena emang membuat jalanan macet, apalagi di kota besar seperti jakarta.
TAPI…………………………………………………………..
1. jangan anarkis dong…. , masa polisi beneran aja ga berani pukulin warga, tapi satpol pp kaya preman aja.
2. mas satpol pp, jangan seenaknya to membuang dagangan pkl, kan mubazir? masih banyak lho orang di REPUBLIK ini yang KELAPARAN. masa bahan makanan anda buang, bakar, dan injak-injak semaunya.
Dimana PRIKEMANUASIAAN ANDA ????????????????????????????
ingat lho, masih banyak anak di REPUBLIK ini yang kurang makan dan gizi?
3. selebihnya PIKIREN DEWE.
Desember 5, 2008 pada 2:22 am
Ind. F.B.
@ Anto :
1. Memangnya menurut anda Satpol PP itu Polisi Boongan ya ? Satpol PP itu dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sedangkan Kepolisian dibentuk dengna Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. So,…… kedudukannya sama, sama-sama dibentuk dengan Undang-Undang. jadi gak ada itu yang namanya polisi beneran dan polisi boongan. yang ada adalah perbedaan tugas pokok dan fungsinya.
2. Selanjutnya, baca aja dulu Undang-undangnya.
Agustus 20, 2009 pada 9:43 pm
bayi
Ind. F.B….GOBLOK km yaaaaaaaaaa!!!!!!!!!!!! katanya dah menghayati jd Satpol PP…apaan itu???? Ga ada yg namanya UU no. 32 tahun 2004. pernah sekolah ga kamu ya????? Tu yg ada PP no. 32 tahun 2004 BLOKKKKKKKKK……..PP (Peraturan Pemerintah) itu di tata urutan aturan2 di NKRI tu DIBAWAHNYA UNDANG-UNDANG dullllllllll………Mana bisa sejajar ma POLRI………Jadi Satpol PP Kok ga tertib ngomongnya………Ke laut aje luuuuuuuuuuuuu………..
Agustus 28, 2009 pada 6:45 pm
nungky
Siapa yang bilang tidak ada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ? Itu undang – undang tentang Pemerintahan Daerah, dan Satpol PP memang dibentuk berdasarkan amanah undang-undang tersebut. Baca Pasal 148 nya dan baru anda komentar !!!
Agustus 30, 2009 pada 8:35 am
ind. F.B.
@ Bayi :
yang goblok itu anda… mau pinter ? makanya belajar… dan lebih baik anda tidak usah berkomentar lagi, komentar anda hanya mengotori blog saya dengan kata-kata kotor, yang lebih pantas diucapkan preman pasar yang tidak berpendidikan.
Saya sebenernya berhak menghapus komen anda… tapi tidak saya lakukan, biar pembaca yang lain tahu sederajat dengan apa kualitas diri anda.
@ Nungky : bener mbak…
Januari 13, 2009 pada 1:40 pm
fery
satpol pp anda kan bukan militer dan setingkat dgn dinas-dinas yg ada dikabupaten kenapa gak namanya dinas TRANTIB aja,terus apakah utk menegakan hukum perda harus berpakaian ala TNI/POLRI?ingat anda kan bukan militer,POLRI aja sudah berusaha utk tidak bergaya ala militer,jangan meniru ordebaru deeeh….yg militer berusaha utk berpenampilan sipil ini malah sipil bergaya seperti militer dgn baret,sangkur,baju hijau brimob,baju brimob yg biru juga ditiru,kadang malah lebih galak yg model pol pp gini deh…apakah yg jadi pol pp adalah orang-orang yg frustasi gak lulus jadi TNI/POLRI?kayanya sichhhh………………………KASIAN DEH…
September 20, 2009 pada 4:43 pm
Ngentotenak
Tul,tuh.Mereka itu kumpulan dari org2 yg frustasi,yg gagal TNI/Polri.Ha,ha,ha..
Januari 13, 2009 pada 1:58 pm
fery
IND. FB anda salah bung……sudah jelas POLRI adalah kepolisian negara republik indonesia,dan ruang lingkup wewenangnya adalah seluruh wilayah indonesia dalam menegakan undang-undang dan ikut partisipasi dalam pasukan PBB,sedangkan pol pp hanya lingkup penegakan PERDA di daerahnya masing-masing saja,apakah sama kedudukannya?ga usah liat pasal-pasal dulu dalam UU yg terkait,tapi anda lihat saja dulu HIRARKI PIRAMIDA PERUNDANG2ANNYA,ok…….semoga dgn penjelasan sy yg scr sederhana ini anda bisa mengerti,krn kalau saya tulis beserta dasar hukum takut anda bingung……POLISI DAN POLISI KHUSUS JELAS BEDA BUNG,POLISI(POLRI)Sedangkan POLISI KHUSUS(pol pp,polsus KA,POL HUT,POLSUSPAS,DLL sesuai dgn lingkupnya masing2) semua anggota POLRI setelah lulus pendidikan polri adalah pegawai negeri,tapi POL PP ada PNS dan yang honorer/kontrak/sukwan ini yang malah GALAK-GALAK
Januari 16, 2009 pada 8:36 am
Ind. F.B.
@ Fery
He3…. justru saya yang balik bertanya, apakah anda sedang bingung pada saat berkomentar… trus, apakah anda menilai Pol PP pake hawa anda atau pake logika Undang-Undang……..? ko malah bilang gak usah lihat pasal di UU terkait (ya harus dong bung). Saya khawatir anda hanya melihat Satpol PP di TV, tapi tidak pernah mendalami tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan Satpol PP. Ok deh biar gak bingung, saya terangin ya boss.
1. Pol PP tidak berpakaian BRIMOB, tapi berpakaian sesuai dengan Permendagri No. 35 Tahun 2005 (baca yah peraturannya). kalaupun ada yang berpakaian tidak sesuai Permen tersebut, mungkin itu kebijakan kepala daerahnya pada hari2 tertentu.
2. Nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja adalah sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2004, bukan hasil mengarang indah. Jadi sejak berlakukannya PP tersebut, Pemda yang masih menggunakan nama lain selain Satpol PP (mis : Distramtib, Distibum, Distram, dll), harus segara menyesuaikan.
3. Pol PP bukan Polsus, karena tidak berada dibawah pembinaan Polri (Polsus dibawah pembinaan Polri). Pol PP berada dibawah binaan Depdagri. Hubungan Pol PP dengan Polri hanya sebatas koordinasi, sama sekali tidak ada komando.
4. Polri-pun sulit menghilangkan citra militer. jangan lupa pakaian Polri masih mirip2 militer lhooo…..
5. Sebagian anggota Satpol PP (PNS) mungkin pernah mengalami kegagalan waktu tes TNI/Polri. Tapi jangan salah, banyak juga anggota TNI/Polri yang pernah gagal waktu testing PNS.
6. Yang ini bercanda. apakah Pol PP harus berpakaian Pinky ? he3. wong pak camat dan pak lurah juga masih pake pangkat dipundaknya.
7. Mendingan belajar dulu sebelum berkomentar.
Agustus 20, 2009 pada 9:46 pm
bayi
HALAH PENJELASAN APA INI………????????
UNDANG-UNDANG ama PERATURAN PEMERINTAH AJA GA BISA BEDAIN………sekolah dulu biar TERTIB………
September 20, 2009 pada 4:45 pm
Ngentotenak
Bener yi,suruh mereka sekolah lg d SMP..
Januari 16, 2009 pada 8:39 am
Ind. F.B.
Ralat :
Hawa maksudnya hawa nafsu
Januari 21, 2009 pada 4:41 am
Bayu
Wah..wah…lg pd debat ya…mau jd politikus nech….gini aja..saya jg anggota sat.pol.pp..saya dinas di jawa timur di kab.bojonegoro…dlm hal ini sy cm mau kasih penegasan saja..jangan lah di liat dr segi positif nya saja…kami menjalankan tugas sesui perda yang ada…dl pas bojonegoro banjir sat.pol.pp yang kordinasi di tngn kec sampai desa..kami memesok bhan makanan ..obat.2 an..yang terkena dampak dr banjir…oke bung ..
Januari 21, 2009 pada 4:51 am
Bayu
Untuk sodara fery…..emang menurut anda uniform nya satpol.pp harus bagaimana……?makin geja aja nech sodara …kami kesatuan mas..bukan mahasiawa atau anak smu…uniform kami sudah jelas…mengacu pd peraturan DEPDAGRI…
Januari 22, 2009 pada 3:00 pm
ray
terimakasih tulisannya…semoga bisa menjadi pencerahan bagi semuanya
Dray vibrianto. SIP, MS.i
Kasat Pol PP Kab. Bone (Sulawesi-Selatan)
Agustus 20, 2009 pada 9:47 pm
bayi
PENCERAHAN APAAN TU?????????
SUMBERNYA AJA GA TAU ATURAN GA TERTIB……..DITERTIBKAN AJA TU ANAK BUAH……….
September 20, 2009 pada 4:46 pm
Ngentotenak
SETUJUUU…
Januari 27, 2009 pada 4:03 am
Ind. F.B.
Wah… Wah… Wah…
ditengokin pak Kasat nehhh…
Terima kasih dah ikut komentar disini…
ditunggu komen2 selanjutnya
September 20, 2009 pada 4:49 pm
Ngentotenak
Kasat? Wasaisat? Pol PP bangsat..
Februari 12, 2009 pada 5:42 am
Sexy Bo..
Satpol PP pake istilah komando? Asal tau aj y,yg berhak pake istlh komando itu hanya TNI. Polri maupun sipil dilarang pake istilah komando maupun istilah militer lainnya. Begitu jg dgn seragam,sipil dilarang pake atribut yg berbau militer. Aplg pake baret, tameng (kecuali PHH TNI-Polri), gas air mata (kecuali TNI-Polri),dsb.
Knp dilarang? Karena sipil adalah sipil,bkn militer. Jd jgn sok b’gaya militer. Jgn petantang-pententeng kyk militer karena sipil & militer itu jauh bgt. Pemakaian istilah Satuan maupun Dinas itu sebenarnya ga layak disandang Pol PP maupun isntitusi sipil lainnya. Yg betul adalah Bagian Pol PP atau bgn lain bg institusi sipil lainnya. Pol PP jg jgn hanya bs meras rakyatnya, jgn sok/ngaku2 anggota TNI maupun Polri karena menurut pengamatan gw bnyk Satpol PP maupun sejenisnya (entah STPDN/IPDN, taruna akademi maritim, taruna penerbangan,dsb) suka sok b’gaya militer & ngaku2 anggota TNI/Polri.
Apa mksd itu semua? Apa mau mencemari nama baik TNI di masyarakat? Ga bs & ga blh.. Lalu jgn kaitan Pol PP dgn PM maupun Prov Polri, beda jauh bo!! Jgn samakan babinsa dgn Pol PP karena babinsa lsg dibawah TNI,sedang Pol PP? Sipil khan.. PM & Pol PP tuh jg jls beda bgt,please deh Pol PP ngaca..
Pol PP terdesak & terpaksa? Itu boong!! Setau gw banyak Pol PP yg main kasar bgt pada rakyat, merasa diri jauh lebih hebat & lbh jago dr TNI/Polri. Hrsnya tau diri dong.. Dari statusnya aja ud beda & jauh bgt.. Menurut gw Pol PP tuh cuma terdiri bbrp pasal aja deh dlm UU No:32/2004 tp ko belagu bgt y? Polri 1 UU yg terdiri banyak pasal,jauh khan? Anda sebenarnya jg hrs liat UU dl. Jgn asal ngomong.. Okeh?
September 8, 2009 pada 7:08 am
Adek
Dari tukang ojek sampe DPR aja masuk penjara, kalau melanggar hukum. Apalagi Satpol PP. Masyarakat sekarang sudah jauh lebih pinter, mengapa tidak di tuntut aja Kalo Tugas Satpol PP memang melanggar Hukum? Sekarang bagi masyarakat yang cerdas” Apakah tugas Satpol PP itu Melanggar Hukum? Apakah sudah adanya kesadaran masyarakat terhadap hukum “Peraturan yang ada”?
Februari 13, 2009 pada 12:23 am
Ind. F.B.
@ Sexy Bo
Justru sebaliknya anda yang jangan asal ngomong. Komentar anda menurut saya hanya bualan tanpa makna, cenderung emosional tanpa fakta, jauh dari ciri-ciri orang terpelajar. Mau tau apa kesalahan anda terbesar ?? ngisi biodata aja gak bener, masa websitie diisi google.com.
) ini ciri-ciri orang pengecut. sorry seandainya kata2 saya terlalu kasar, ini hanya reaksi dari komentar anda yang gak punya aturan.
Saran saya untuk anda. Kalo baca artikel dibaca keseluruhannya dan pahami baik-baik makna yang terkandung dibalik kalimat. jangan sampe ngasih komentarnya kayak orang yang gak ngerti bahasa indonesia.
Untuk pembaca yang lain, silakan berkomentar dengan santun,, jangan terpengaruh oleh komen-komen orang model begini.
Februari 14, 2009 pada 5:27 am
Sexy Bo
Bualan? Lha,itu fakta. Buat apa coba gue ngebual? Sudahlah jgn suka tutup2in fakta yg sebenarnya. Sepintar2nya tutup2in fakta toh entar masyarakat tahu jg kok. Gue ga emosi cuma sewot saja kalau ada orang yg ingin menyamakan/cenderung menyamakan Pol PP dgn PM dan TNI/Polri. Dari segi status saja sudah jelas beda banget. 1 sipil yg sok militer dan 1 lagi memang benar2 militer atau militer asli.Iya khan?
Kata siapa gue ga terpelajar? Gue cuma ingin meluruskan fakta yg ada dan yg sebenarnya bahwa yg berhak menggunakan istilah komando, dinas, satuan, korps, itu cuma anggota yg benar2 anggota TNI/Polri, bukan sipil. Kalau satuan memang lebih pas digunakan untuk Polri sedang untuk sipil itu cuma bagian. Begitupula dgn penggunaan baret, bahwa yg paling berhak memakai baret adalah anggota TNI karena itu merupakan bagian dari atribut militer. Sedang Polri hanya boleh digunakan oleh Brimob maupun Provost Polri.
Kecenderungan sekarang yg sering tidak tahu sopan santun maupun etika itu sipil. Bisa dilihat, pada petantang-petenteng gitu, ngaku2 anggota, dsb.Apa maksudnya coba? Anggota TNI jauh lebih sopan, lebih santun, dan lebih beretika. Begitupula Polri, sekarang sudah mulai agak membaik dan mulai meninggalkan hal2 yg berbau militer. Yg lucu kok malah sipil yg sekarang sok bergaya gitu. Malah cenderung lebih galak, merasa lebih jago, dan lebih hebat dari TNI/Polri. Ini fakta, maaf kalau tersinggung..
Jgn bohongi masyarakat, bicaralah yg jujur dan sesuai fakta. Jujur segala komentar saya disini adalah himpunan dari fakta2 yg ada, yg terjadi selama ini di masyarakat tentang TNI, Polri, dan para petugas sipil.
Kalau boleh juga,coba baca dan pahami dulu tulisan gue ini dgn baik, jgn lekas emosi. Ga baik.. Setelah itu, coba dipikirkan baik2 dan direnungkan benar ga apa yg gue maksud disini. Gue ngerti Bahasa Indonesia dan gue cinta Indonesia karena Indonesia tanah air gue, bangsa dan negara gue. Cuma gue ga rela negara gue ini rusak karena ulah mereka yg sok bergaya militer dan ngaku2 anggota TNI/Polri.
Buat pembaca lain, coba bicara yg jujur, sesuai fakta dan realita. Buat pihak yg dituju, kalau dikritik jgn langsung marah2 gitu. Coba pikir baik2 dulu benar apa ga kritikan itu dgn kepala dan hati yg dingin, jgn pakai emosi.
Juni 25, 2009 pada 2:23 am
baguz
gw stuju ma tulisan lo!!!!mkn hr mkn banyak rakyat sipil yg sok militer jd mlh ky preman melebihi TNIPOLRI
Agustus 20, 2009 pada 9:53 pm
bayi
SEtuju ini ma tulisan lo sob…..yg pny blog ni yg ga terpelajar neeeee
UU ma PP aja ga ngerti………ngaku2 klo Pol PP tu ada UUnya,,ngaku2 jg klo sejajar ma TNI/Polri……..dasar hukumnyanya aja dah beda dibawahnya begooooooooo
Februari 16, 2009 pada 1:07 am
Ind. F.B.
@ Sexy Bo
Dari pada anda cape-cape mikirin artikel ini, lebih baik anda belajar lagi. bebarapa kesalahan anda :
1. Anda belum memahami dengan baik artikel ini. coba belajar lagi bahasa indonesia, kalo perlu dengan Profesor bahasa indonesia.
2. mengatakan bahwa komando, dinas, satuan, korps, itu cuma anggota yg benar2 anggota TNI/Polri, bukan sipil. Silakan baca PP 41 Tahun 2007, PP 32 Tahun 2004, UU 32 Tahun 2004, Permendagri 26 Tahun 2005. Istilah komando sendiri dapat digunakan dalam organisasi apapun, silakan lihat struktur organisasi, dalam organisasi apapun selalu ada garis komando dan garis koordinasi.
3. Penggunaan baret hanya untuk TNI dan beberapa bagian di Polri. Silakan anda baca Permendagri 35 Tahun 2005.
untuk pembaca yang lain, silakan berkomentar dengan lebih ilmiah. Jangan pernah main perasaan…!!!:)
Februari 18, 2009 pada 2:35 am
Ind. F.B.
PENGUMUMAN !!!
Kepada seluruh pembaca blog ini :
1. Anda sangat diperkenankan berkomentar, bahkan dianjurkan untuk berkomentar.
2. Berkomentarlah dengan kata-kata yang santun, tidak mencaci, tidak memaki. Saya sangat menhargai perbedaan pendapat, tetapi tentu saja tidak harus disampaikan dengan kata-kata yang kasar dan melecehkan.
3. Jika anda berbeda pendapat, akan lebih baik jika pemikiran anda dituangkan juga dalam bentuk tulisan, agar bisa lebih bermanfaat bagi banyak orang.
Februari 25, 2009 pada 3:22 pm
aan
anda sebaiknya sering menulis tentang Satpol PP agar masyarakat mengetahui tugas dan fungsi Satpol PP secara benar. Menurut saya sebaiknya Satpol PP lebih tegas lagi dalam menegakan perda dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan ini harus dilakukan secara kontinyu agar keindahan, kenyamanan dan keamanan terpelihara. SELAMAT BERTUGAS SATPOL PP, tugas anda sangatlah mulia.
Agustus 20, 2009 pada 10:10 pm
bayi
keamanan bukan tugasnya pol PP ndulllll……Jd ditertibkan mlh tdk bisa aman ya………..kaciannnnnnnnn
Februari 26, 2009 pada 12:28 am
Ind. F.B.
@ Aan
Terima kasih atas dukungan anda, saya berharap anda juga turut serta menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Insya Alloh saya ada 1 lagi tulisan saya tentang Satpol PP, akan segera di upload di blog ini, waktunya menunggu pemuatan di media cetak (surat kabar), karena untuk dimuat dimedia cetak, sebuah artikel tidak boleh dimuat dulu dimedia manapun.
Thx…
Maret 4, 2009 pada 6:09 pm
ray
Asalamualaikum….mungkin sebagian orang menilai Pol PP itu berdasarkan pencitraan media yang menampilkan Pol PP sebagai “musuh” orang miskin…tetapi sebenarnya fungsi Pol PP adalah menegakan peraturan daerah yang notabene sudah disahkan oleh dprd sebaga representatif dari masyarakat…berarti satpol PP dalam melaksanakan tugas sebenarnya atas keinginan masyarakat….sesungguhnya tidak ada niat sedikitpun bagi anggota Satpol PP utk “bermusuhan” dengan masyarakat karena mrk pun bagian dari masyarakat..bukankah menjaga suatu keteraturan itu suatu tugas mulia? seandainya kita mau membuka mata hati untuk melihat keseharian anggota satpol PP, kita akan melihat bahwa masih banyak penghasilan mereka di bawah upah minimum yang sangat tidak sebanding dengan resiko pekerjaan yang mereka pikul yang terkadang beresiko cedera bahkan kehilangan nyawa…tidak jarang anggota Satpol PP ketika tahu akan menghadapi demonstrasi yang cenderung anarkis, sebelum berangkat kerja mereka mencium kening anak istrinya dan mohon maaf barangkali saja mereka tidak akan pulang dengan selamat….Tulisan ini bukan sebagai pembelaan diri, tapi saya sebagai salah seorang Kasat Pol PP mengajak melihat semua ini dengan arif dan bijaksana…menjadi anggota Satpol PP adalah sebuah tugas negara yang harus dijalani seperti profesi birokrasi lainnya..kita tidak bisa menolaknya karena semua adalah amanat undang-undang….
Maret 10, 2009 pada 4:26 am
Ind. F.B.
@ Ray
=D>
100 % dukung pak kasat.
Maret 11, 2009 pada 1:03 am
Sara
Mau nanya d0ng,
Jadi sbnarnya satp0l pp tu statusnya tkk,h0n0rer atau memang pns?
Lalu perkembangan karir ke depanya gmana? Mksd sy, apakah selamanya memang petugas lapangan?
Kan Kalau anggota satp0l umumnya pke ijasah sma,kalau nanti sudah berijasah s1 apakah akan tetap di lapangan atau bisa penyesuaian sesuai strata nya? Trims
September 20, 2009 pada 4:52 pm
Ngentotenak
Statusnya ga jelas alias ngambang kyk…
Maret 12, 2009 pada 12:57 am
Ind. F.B.
@Sara
1. Dalam PP 32/2004, sangat jelas bahwa Satpol PP haruslah PNS dengan syarat minimal pendidikan minimal SMA dan/atau golongan IIa. Adapun berastatus honorer, TKK, Sukwan atau sejenisnya menurut pemahaman saya bukanlah anggota Satpol PP, karena tidak sesuai dengan PP 32/2004 (di DKI Jakarta kalau tidak salah disebut BanPol PP) ;
2. Jika sudah berijazah S1, tidak serta merta lepas dari tugas lapangan, karena penugasan seseorang adalah hak prerogatif pemda yang bersangkutan, bahkan yang berpendidikan S2-pun ada yang bertugas dilapangan. Selain penugasan seseorang dilapangan atau tidak biasanya sudah melalui pertimbangan potensi dan kemampuan yang bersangkutan (analisis jabatan) ;
3. Menganai prospek karir kedepan, Satpol PP dalam PP 32/2004 dinyatakan sebagai jabatan fungsional, hanya saja mengenai petunjuk teknisnya menunggu peraturan dari Depdagri.
Terima kasih.
ditunggu komentar2 selanjutnya
Maret 12, 2009 pada 4:24 am
Aie
Trims buat smua infonya. Skarang saya lebih paham tentang tugas2 SATPOL PP. Tulisan seperti ini seharusnya di sebarluaskan. Supaya seluruh masyarakat indonesia mengerti dan memahami dgn baik dan tidak melecehkan tugas2 SATPOL PP. Sekali lagi terima kasih. Sukses selalu.
Maret 12, 2009 pada 5:24 am
Ind. F.B.
@ Aie :
Terima kasih juga komentarnya, saya berharap andapun bisa turut serta menyosialisasikan tentang Satpol PP, agar masyarakat lebih faham.
Maret 12, 2009 pada 6:29 am
for ind. F.B.
cak ela ada juga blog ini…noh di surabaya satpol pp nagkep istri orang!!!
ngaca dong mas…di youtube juga ada satpol pp gebukin tukang taksi waduh nih polisi khusus ato preman yah….yang pinter ngacung jawab hahahahaha…^0^
klo koe manusia pasti iso mikir itu PSK atw istri orang,
menang otot doang mentang2 pake seragam maen tendang…mentang2 pake seragam maen angkut…mikir…mikir
katanya jangan mencela?????
nih tulisan ncela ga yah
“Komentar anda menurut saya hanya bualan tanpa makna, cenderung emosional tanpa fakta, jauh dari ciri-ciri orang terpelajar. Mau tau apa kesalahan anda terbesar ?? ngisi biodata aja gak bener, masa websitie diisi google.com. ) ini ciri-ciri orang pengecut”
konsisten donk…klo ga bisa ncontohin jangan minta orang bertindak seperti orang suci…
kesalahan terbesar I don’t think so…salah satu kebebasan berpendapat syarat juga dengan kebebasan mencantumkan data pribadi…lah wong klo ga sependapat di angkut siapa yang mau di angkut gara2 alasan ga jelas
kita bicara fakta dong jangan tulisan tangan(Undang2), emang undang2 jadi alat bukti??? ati2 ada yang panas
Maret 12, 2009 pada 5:14 pm
her
maaf mau militer atau sipil seragam udah diatur juk lak juk nisnya jd ga ada yg salah dari seragam yg mirip militer. toh orang juga tau bedain mana sipil mana militer. yg pasti dengan uniform semua punya kebanggaan masing2. yg terpenting kita harus merah putih rela berkorban sesuai semboyan bersatu kita teguh bercerai kawin lagi. eh salah kita runtuh. kan beda seragam beda tupoksinya. jd ga usah cari2 kesalahan. masing2 instrospeksi aja. sesuai tugasnya mana ada kalo ga ada tentara siapa yg mau perang kalo ga ada pol pp siapa yg maumenegakan perda. tugas kalian semua mulia bro. salam kenal dr sy hery polsus LP Nunukan kaltim
Agustus 24, 2009 pada 9:18 am
SexyBo!!
Gaya lo,Tong.Pake istilah juklak & juknis.Mending lo tau artinya.. Tupoksi (Tukang Gaplok Seehh..).Ngomong benerin dulu,woy.Bahasa lo msh ngaco..
Maret 13, 2009 pada 12:49 am
Sara354
Yaelah, yg bukan satp0l pp juga banyak kale yg ngegebukin orang, ntu mah bukan salah pr0fesinya, tp orangnya aja kaga punya otak.
Nanya lg,
Emg jabatan satp0l pp tu ada apa aja? Apa ntar kalo naek g0l0ngan jabatanya naek jg?
Maret 13, 2009 pada 6:11 am
for ind. F.B.
setubuh..ups…setuju….
tu orang yang ga punya otak dan ke betulan tuh orang lagi pake seragam POL PP so…simpulin sendiri dah hahahaha….
yang ngomong tertib malah gebug munaroh deh wkwkwkwk…
mendingan biasa2 aja dari pada banyak omong tertib tapi malah rusuh…
Maret 13, 2009 pada 6:15 am
for ind. F.B.
by the way any way busway empunya blog mana nih…pas awal berani ngomong undang2 klo udah tau fakta silent hill deh…piss ah
Maret 13, 2009 pada 8:06 am
Ind. F.B.
terus terang saya bingung harus komen apa sama komen yang diatas ini.
1. memangnya saya setiap detik harus memantau blog ini, trus kalo ada komen dari orang harus langsung ditangapin… gak kaleeeee
)
2. saya setuju sama her dan sara354.
3. komen diatas komen ini, dan komen yang ditulis oleh “for ind. F.B.” sebenernya gw males nanggepinnya, sentimennya lebih kental dari pada pikiran jernihnya. Coba aja liat, id-nya aja pake nama “for ind. F.B.”, wakakakakakakaka, lucu kaleee
)
4. trus kalo emang sampean merasa dirugikan oleh “oknum”, sekai lagi “oknum” Satpol PP (yang ada oknumnya bukan Satpol PP aja kaleeee – terbukti UTG juga ditangkep KPK:)). ya silakan anda menempuh jalur hukum. sepertinya itu lebih fair, dari pada mencela tanpa makna, mencaci tanpa arti. Ciieee gw bisa juga berpantun ria.
5. Sebaiknya anda membuat artikel yang mengkonter artikel ini, jadi buah pemikiran anda lebih berarti bwt orang lain.
Terima kasih.
Maret 13, 2009 pada 2:39 pm
sara354
Pertanyaan gw bl0m dijawab neh..
Maret 13, 2009 pada 3:23 pm
sara354
Nambahin k0mentar gw sblmnya,
Yeah emg bner kalo itu emang org ga ber0tak yg kebetulan pake seragam satp0l pp,jd skrg mending yg namanya pemda lbh selektif dlm merekrut pegawai, supaya jumlah org ga ber0tak di dunia ini yg asalnya cuma oknum yg kbtln berseragam satp0l pp,ga bertambah dg oknum yang bukan satp0l pp tp menilai sesuatu hanya dari suatu kasus kmdn menyimpulkan secara generalisasi.
Berat yah kata2 gw,hehe..,
Intinya,gw bkn satp0l pp, gw jg kasian sama masyarakat yg jd k0rban penggusuran dan kasus2 diatas,
tapi gw cukup punya otak untuk menilai secara objektif suatu kasus dan tidak meng-generalisasikan spt itu.
Karna walaupun ada 1,10 atau 100 org satp0l pp yg melakukan pelanggaran,gw rasa tetap saja masih lbh bnyk yg tidak.
Maret 16, 2009 pada 12:16 am
Ind. F.B.
Tul, Setuju bgt ma Sara 354
Sorry, ada pertanyaan yang belum dijawab ya ?
Sara 354 Asked :Emg jabatan satp0l pp tu ada apa aja? Apa ntar kalo naek g0l0ngan jabatanya naek jg?
Tidak serta merta naik golongan lalu naik jabatannya. Satpol PP adalah instansi Pemda yang aturan mengenai jabatannya sama dengan instansi lainnya, yaitu berdasarkan esselonering. Pangkat adalah salah satu ukuran untuk seseorang dapet jabatan, tetapi pangkat bukan ukuran mutlak seseorang punya/naik jabatan. Penentuan jabatan eselon di Satpol PP sama dengan instansi lainnya, yaitu berdasarkan keputusan kepala daerah, yang sebelumnya telah melalui penggodogan di sidang/rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Terima kasih Sara, ditunggu saran dan komentar selanjutnya.
Maret 16, 2009 pada 3:45 am
rian
hahaha..puas gw puas gw hahaha….
jangan marah om…cuma ngetes…
mau tau gimana reaksi om satpol pp klo di panas2in ternyata
mampu mengendalikan emosinya juga nih bapak walaupun kyknya rada emosi dikit
dah gw ganti tuh namanya nih the real name…
kirain bakal mencak2…nyari gw ato nyegat gw lagi pulang ngantor terus di naekin ke mobil angker…atut ah piss ^_^v
serius mode : on
nah terkait rekruitmen…saya setuju namun terkedang ada hal lebih penting lagi seketat apapun penyaringan rekrutmen menurut saya menjadi percuma ktika kita melupakan proses awal perkenalan satpol pp (mungkin klo di instansi pendidikan namanya ospek)
memang nantinya satpol pp ini di hadapkan kondisi masyarakat yang jauh dari keteraturan di perlukan juga ospek- saya sebut begitu- yang keras, namun ketika orang di beri pengertian/pelajaran dengan keras maka tindakan atau hasil ospek tersebut akan keras. Saya lebih setuju kalo pembinaan lebih di tekankan kepada pembinaan mental atau pemikiran
misalnya kita berencana mengadakan penertiban tujuannya tentunya penertibkan pedagang kk5 yg masih berjualan di trotoar, menurut saya tujuannya seharusnya bukan diarahkan kepada kk5 sebagai objek tapi masyarakat sebagai objek karena masyarakatlah yg harus di layani. maka tujuan akan berubah menjadi memberi kenyaman pada pejalan kaki, dari tujuan tersebut kita dapat kembangkan klo memang harus ada penertiban mungkin satpol pp bekerja sama dengan polisi setempat membantu pedagang kk5 memindah kan lokasi dagangnya ke tempat yg lebih aman buat semua (dagang tetep laris, pejalan kaki tetep lewat) jadinyakan win-win solution…metode penyediaan lapak dagang baru buat kk5 mungkin akan memperbaiki citra satpol pp yg selama ini lebih di kenal musuh oleh kk5.
karena pencitraan itu lebih penting.
cuma sekelumit pendapat….
regard’s
rian / for ind F.B.
senyum dunks…..
Maret 16, 2009 pada 8:05 am
Ind. F.B.
@ Rian
setuju
Yups
1. Penertiban kaki lima sebenarnya hanya merupakan salah satu dari sekian banyak tugas pokok Satpol PP, hanya saja karena hal itu berhubungan langsung dengan masyarakat (terutama masyarakat kecil), permasalahannya selalu hangat diperbincangakan. Terlebih dukungan media yang semakin hebat, sehingga akhirnya Satpol PP sangat identik dengan PKL.
2. Disebagian besar Daerah Satpol PP mempunyai beberapa seksi/bidang yang menangani permasalahan secara berjenjang, yaitu : Pembinaan, Penindakan dan Penyidikan. Jadi sebenarnya masyarakat yang benar2 ditindak (seperti yang sering anda lihat di TV), itu biasanya sudah melalui proses pembinaan. Dan proses selanjutnya adalah penyidikan, untuk kemudian disidangkan dimuka pengadilan (ini benar2 untuk pelanggar yang udah “dableg”
)
Terima Kasih
Maret 17, 2009 pada 12:18 pm
Sara354
Esselonering tu apa?
Mksdnya tmpt pembinaan tu apa?
Agustus 24, 2009 pada 9:20 am
SexyBo!!
tempat pembinaan tuk malak org,dsb.
September 20, 2009 pada 5:00 pm
Ngentotenak
Essol elo mane kering..
Pembinaan? Pembinasaan kalee..
Maret 18, 2009 pada 1:55 am
Ind. F.B.
@ Sara 354 :
1. Esselonering adalah tingkatan hierarki jabatan di pemerintahan. jenjangnya dari Esselon V sampai dengan Esselon I, semakin kecil angka esselonnya-semakin tinggi jabatannya. misal : Kepala Bagian adalah jabatan Esselon III, Kepala Sub Bagian adalah jabatan Esselon IV. Di Satpol PP-pun tingkatannya sama, yaitu berdasarkan esselonering.
2. Sesuai dengan PP 32/2004, Untuk Satpol PP tipe B, Kasatpol PP-nya adalah jabatan Esselon III, sedangkan Kasubbag dan Kasinya adalah jabatan Esselon IV. Untuk Satpol PP tipe A, Kasatpol PP-nya adalah jabatan Esselon II, Kepala Bagian/Bidang esselon III, dan Kasubag/Kasi Esselon IV. Jadi seluruh jabatan struktural di Satpol PP sama persis dengan Dinas/Lembaga lainnya di Pemda.
3. Dalam PP 32/2004 juga dinyatakan bahwa Satpol PP adalah jabatan fungsional, tetapi saat ini belum ada juklaknya dari Depdagri.
4. Sara 354 asked “Mksdnya tmpt pembinaan tu apa?” Terus terang, saya kurang mengerti maksud pertanyaannya, tolong diperjelas
.
Terima Kasih
Maret 18, 2009 pada 7:49 am
dhay
Satpol PP dalam tugasnya menjalankan peraturan perundang-undangan dan atas perintah dari pemda. Setiap tugas yang mereka jalankan sudah benar, dan walaupun ada yang salah dalam melakukan tugas, hal tersebut merupakan oknum yang berseragam satpol PP, dan bukan Satpol PP.
Saya hanya ingin mengetahui beberapa hal, antara lain:
1. bagaimana kalau satpol pp sedang ditugaskan di suatu instansi pemerintah,apakah dia bisa mengundurkan diri dari instansi pemerintah tsb sebelum waktunya?
2. Bagaimana tindakan yang harus dia ambil bila sudah mengundurkan diri dari instansi pemerintah tsb?
3. Bagaimana prosedurnya apabila dia mau kembali lagi bertugas di satpol PP ?
Tx.
Maret 18, 2009 pada 7:53 am
dhay
apabila ada yang bisa membantu memberikan saran atas pertanyaan saya di atas, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih. Mungkin ada yang bisa membantu saya agar saudara saya tsb bisa kembali bertugas di satpol pp. Thank’s
Maret 23, 2009 pada 6:27 am
Ind. F.B.
@Dhay :
1. Satpol PP adalah PNS, sebagaimana PNS lainnya, jadi proses pengadaan (perekrutan), Pembinaan, Pengunduran diri, pensiun dan peraturan-peraturan lainnya sama dengan PNS pada umumnya.
2. Anggota Satpol PP yang berpindah tugas ke instasnsi lain tidak otomatis mengugurkan haknya sebagai PNS.
3. Dalam kasus saudara anda, tidak begitu jelas, apakah saudara anda adalah PNS pada Satpol PP atau tenaga honorer. Jika PNS, sepengaetahuan saya, pengunduran diri akan berakibat Ybs. tidak bisa diangkat kembali sebagai PNS.
4. Jika saudara anda masih berstatus PNS dan ingin bertugas kembali di Satpol PP, maka saudara anda bisa mengikuti proses mutasi, yang dapat dikonsultasikan kepada Badan/Bagian Kepegawaian setempat.
5. Jika statusnya honorer, dengan adanya PP 48/2005, instansi pemerintah sudah dilarang mengngkat tenaga honorer/sukwan/ kontrak dan sejenisnya.
Terima kasih.
Maret 25, 2009 pada 7:27 am
dhay
Thank’s Ind.F.B.
Kasus yang menimpa saudara secara garis besar :
Saudara saya sekarang statusnya sebagai CPNS. SK Saudara saya di Trantib, satpol pp dan bertugas di kelurahan. Entah kenapa, tiba-tiba saudara saya mendapat tugas (BKO) di Dinas Pemadam Kebakaran. Setelah mendapat pendidikan di DPK selama 1 bulan, saudara saya ditugaskan di daerah Jakarta Selatan. SElama saudara saya bertugas, kelihatan perbedaan yang mencolok dari komandan di DPK Jakarta Selatan tsb. Seperti kejadian saat kebakaran, saudara saya belum punya baju pemadam terpaksa memadamkan api tanpa baju pemadam.
Kemudian saudara saya mengajukan pengunduran diri dari DPK tapi selang 1/2 bulan masa tugas di DPK berakhir. Tapi kemudian saudara saya mengurus kepindahan tugas secara pribadi/perorangan.. tapi hingga sekarang belum ada kejelasan baik dari trantib maupun DPK.
Apakah saudara saya dapat bertugas kembali di trantib, satpol pp seperti dulu lagi..?
Saya ingin mendapat masukan dan pendapat dari Sdr. Ind. F.B. tentang kasus saudara saya ini. Thank’s.
Maret 25, 2009 pada 9:44 am
Ind. F.B.
@ Dhay :
Ok, saya mengerti kasusnya. Intinya saudara anda masih berstatus sebagai CPNS. Ada beberapa poin :
1. CPNS, adalah PNS dalam masa percobaan (80%), sebelum dirinya diangkat menjadi 100% PNS. Oleh karena itu gajinyapun hanya 80 % dari PNS.
2. Sepengtahuan saya, seluruh tata cara kepegawaian yang berlaku bagi CPNS tidak ada perbedaan dengan PNS. artinya dalam kasus saudara anda, dia hanya cukup mendapatkan Surat Perintah baru untuk kembali bertugas secara efektif. Hal ini dapat dikonsultasikan dengan Badan/Bagian Kepegawaian setempat.
3. Untuk mengetahui status kita bekerja dimana, sederhananya bisa dilihat dari Daftar Gaji. Lihat saja nama kita ada di daftar gaji instansi mana ? misal : nama kita ada di DPK, berarti status kita masih ada di DPK. (catatan : cara ini tidak dijamin 100% benar)
. Untuk lebih pastinya, dapat dikonsultasikan dengan Badan/Bagian Kepegawaian setempat.
3. Masalahnya akan menjadi lain, ketika saudara anda mengundurkan diri dari statusnya sebagai CPNS.
Terima kasih, semoga dapat membantu.
Maret 28, 2009 pada 6:42 am
bedon
walah pol pp aja diributin….hahahahahaha pada lucu semua,apalagi yang merasa sebagai anggota dari institusi yang gak penting ini…buat apa diributin wong klo seluruh Indonesia ini rakyatnya klo di suruh masuk pol pp kagak ada bakalan yang mau,GUBRAKKKK!!!! kecuali orang yang udah putus asa dan gak bisa cari kerja lagi….maaf yah buat yang merasa anggota pul pepe ini…memang gak sepantaslah kalian ini merasa di sejajarkan dengan institusi negara TNI-POLRI karena mereka adalah pengawal dan penjaga kedaulatan NKRI dan itu sudah dibuktikan sejak zaman perang dahulu hingga sekarang…seharusnya institusi pul pepe ini cukup dengan sebutan Kamtib atau Hansip jangan pake embel-embel POLISI….klo dinas ini mengacu pada Permendagri yaaaa silahkan aja,tetep aja di tengah masyarakat kalian di cebengin ABCD ( Abri Bukan Cepak Doang ) ….please deh kalian ini hanya orang sipil…jelas beda lah sama TNI-POLRI jelas mereka mempunyai berbagai macam persenjataan yang modern dan canggih,karena memang sudah tugasnya dan dengan seragam nya yang memang harus berkiblat ke MILITER…dan yang paling lucu adanya Provost di dinas sipil ini…wkwkwkwkwkwkwk buat apaan ????emangnya si provost ini tugasnya apa?tetep aja klo anggota pul pepe ini salah yang nyeret dan nangkep kalian Anggota Polisi (POLRI = The Real Indonesian Police) walllahhh klo ngomongin kalian ini gak ada habisnya….udah deh baca dulu yang satu ini…semoga anggota pul pepe se kelurahan pada sadar…ammmiiinnn….http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=65ddc1f88e46d28edac152bdb47193e0&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c&PHPSESSID=49cf66359eaef56a7fc36dbeb7f2cf22
Maret 29, 2009 pada 4:26 am
orangsipil
Tambahan sedikit,seperti yang di bilang bung Sexy Bo,bung bedon dan semua masyarakat yang kasihan sama dinas ini :” Agar pol pp se-kelurahan sadar akan keberadaan mereka di tengah Civilian society ” dan jangan pernah menyamakan status dengan TNI/POLRI…mallluuuuu!!!!!!!!
Penamaan pol pp (polisi pamong praja) akhir-akhir ini menjadi salah kaprah khususnya dipihak dari Lembaga Pemerintah yang berperan sebagai pol pp. Hmmm…. mungkin karena adanya kata “Polisi” mereka bertindak layaknya seorang petugas “POLISI” pelindung dan pengayom masyarakat.
Wiki:
POLISI adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum POLRI dilepas dari ABRI. POLISI dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik.Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.
di Indonesia dikenal pula polisi pamong praja, satuan di-pimpin seorang mantri polisi pamong praja (MP PP) setingkat di bawah Camat (Asisten Wedana dulu)
Wiki:
satuan polisi pamong praja, atau disingkat satpol pp, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah,Organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga antar daerah bisa saja memiliki nama, organisasi, dan tata kerja yang berbeda-beda.
Melihat pengertian diatas sudah ada perbedaan jauh antara fungsi dan tugas dari Polisi (POLRI) dan polisi pamong praja. Tapi, sampai saat ini PolPP tetap saja bertindak seenaknya bahkan terkesan BRUTAL MERASA MEREKA YANG YG BERKUASA DAN PALING BENAR.
Seperti kejadian Senin 07 April 2008 lalu, satpol pp Manado melakukan penertiban di daerah Ring Road Maumbi. Penertiban berlangsung ricuh, menurut Harian METRO Edisi 1388 Tahun V Tanggal 8 April 2008 Halaman 7 Kolom Pertama (Koran Harian Manado Komentar Group) awalnya 2 orang petugas pol pp dari sekitar 50 orang dengan menumpangi dua mobil truk, langsung mencomot botol bensin dari salah satu kios/depot bensin eceran. Pemilik kios sempat melarang namun tidak diindahkan. Merasa dirugikan pemilik kios melakukan perlawanan sampai akhirnya kericuan memuncak.
Dan anehnya lagi…. tindakan penertiban ini diluar Wilayah Pemkot Manado, dimana wilayah tersebut adalah wilayah Pemkab Minahasa Utara.
ANEH TAPI NYATA….
Itulah yang terlintas dipikiran saya.
“POLISI” (not pol pp) saja jika melakukan penertiban selalu dengan salam “Selamat Pagi/Siang/Malam” kemudian memberikan penjelasan tentang penertiban tersebut (walaupun ada beberapa oknum juga yang seenaknya). Kecuali penggrebekan dan itu dilakukan karena sudah ada Surat Perintah dan Target Operasi. Begitu juga jika berada di luar wilayah harus ada koordinasi dengan wilayah setempat dan pihak berwenang ataupun yang terkait harus terlibat/ikut serta dalam operasi/penertiban.
Melihat dari tindakan pol pp diatas,mungkin itu cuma salah satu contoh. Tapi saya bisa berasumsi bahwa masih banyak satpol pp yang perlu di training sebelum terjun ke lapangan. Kejadian seperti diatas bisa terjadi, karena kemungkinan Para satuan polisi pamong praja tidak mengerti ‘Standar dan Prosuder’ Kerja mereka dan bahkan tidak mengerti ‘fungsi dan tanggung jawab’ kerja seorang pol pp.
Takutnya lagi PENERTIBAN akan disamakan PENGGREBEKAN!!!!!!!!!!!!!!
source : http://stieven.glowciptamedia.com/2008/04/pol-pp-bukan-polisi.html
Maret 30, 2009 pada 3:19 am
Ind. F.B.
@ Bedon & orang sipil :
1. Dari namanya aja udah bedon,
. siapa yang tau arti bedon, ayo ngacung…. wakakakakak…
2. Ko bisa ya wikipedia salah ?? siapa yang bikin wikipedia, ayo ngacung…. wakakakakak….
3. Ko ada ya yang menganggap Pol PP itu militer, wakakaka…. siapa yang bilang Pol PP itu militer ?? ayo ngacung…
4. Jelas dong Pol PP itu sejajar dengan TNI/Polri. Pegawai Negeri itu dibagi 3, 1. TNI 2. Polri 3. PNS. jadi, sejajar dong……. sama2 Pegawai Negeri.
5. Mau pinter ?? makanya belajar… wakakakaka… jadi kaya iklan
Agustus 24, 2009 pada 9:25 am
SexyBo!!
Beda dong antara TNI,Polri,Pol PP.Namanya aja jelas beda banget.Tugasnya pun beda & aturan hukumnya jg beda.Gimana seh lo?? Ktnya ngerti hukum,hukum apa? Hukum rimba? Lagipula TNI bukan PNS,tau?? Ngaco aja lo.. Ngomongnya ngayak seh & ga dipikir dulu seh..
April 3, 2009 pada 1:48 am
sara354
koq akhir2 ini saya gak bisa posting lewat HP yah.
oya klo boleh tau, sudah berapa lama sudara Ind.FB menjadi satpol PP? dan ketika pertama kali masuk itu apakah statusnya sudah langsung CPNS?
April 3, 2009 pada 5:56 am
Ind. F.B.
@Sara 354 :
1. Waduh, kalo masalah posting saya juga gak begitu ngerti. Mungkin koneksi internetnya yang lagi ngelek.
2. Saya diangkat CPNS TMT 1 Januari 2005 di Pemerintah Kota Cimahi Prov. Jawa Barat, tanpa melalui proses honorer.(Dijamin 100% lulus murni
).
3. Ketika diangkat, saya langsung ditempatkan di Satpol PP, berarti sekarang sudah kurang lebih 4 tahun.
Terima Kasih
April 4, 2009 pada 4:20 am
Policeman
sssttt…baca dulu…
Bila mendengar kata Brimob, sebagian orang mungkin akan bingung, apaan sih … ? tentaranya Polisi kali ye …? Trus bagaimana dengan sodare2 kite yang suka demo bikin jalanan macet tuh, apakah mereka tahu juga apa itu Brimob. Sedikit banyak pasti tahulah, tapi kalo sudah memakai pakean PHH apakah mereka bisa bedakan mana Brimob mana satpol PP. Lho kok satpol PP sih …?
Jangankan anda orang awam, saya yang Brimob tulen aja kalo dari jauh juga kadang suka bingung, ini teman saya apa bukan ya ? Itulah fenomena yang lagi ngetrend sekarang ini, “militeristik abis”. Pertanyaannya, Brimob yang lagi berbenah diri untuk menjadi Polisi sipil, trus kok ada sipil yang ke Brimob-brimobpan atau militer-militeran? Mau perang kali ye …?
Truss … bedanya apa donk …? ya beda bangetlah! gampangnya gini aja deh, kalo yang berhadapan sama massa di depan istana negara sudah pasti itu Brimob, truss kalo yang bongkar2 kiosnya pedagang kaki lima itu siapa? yo ndak taulah … mosok Brimob, urusannya apa?.
Tuh, tambah bingung kan?
Udah deh, ngga usah dipersoalkan mau Brimob kek, satpol PP kek, intinya kita semua harus tahu sejarah Brimob itu. Setuju kan ??? Ingat kata pepatah, Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai Jasa para Pahlawannya. Bagaimana supaya bisa menghargai, baca dulu donk sejarahnya … Saya kutip dari bukunya Sutjipto Danukusumo “Hari-hari bahagia bersama Rakyat.”
Hal 7 alinea ke 2 :
Awal dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah Badan Keamanan Rakyat, Pasukan Polisi Istimewa, Pasukan Polisi Pejuang Republik Indonesia, Pasukan Pemuda Republik Indonesia, Laskar Hisbullah, serta banyak pasukan dan laskar-laskar lainnya yang dibentuk atas inisiatif rakyat atas dasar kesadaran, tekad, dan kerelaan untuk mengabdi kepada Nusa dan Bangsa.
Hal 12 alinea ke 3 :
Dalam perjuangan bersenjata itu, Pasukan Polisi Iistimewa, kemudian berganti nama menjadi Mobile Brigade (Mobrig) pada 14 November 1946, kemudian nama itu di Indonesiakan pada tahun 1962 menjadi Brigade Mobil (Brimob)
Hal 36-37 :
Pasukan Polisi Istimewa lahir lebih dulu dari yang lain,” kata Dr Ruslan Abdulgani, tokoh pejuang yang turut berperan aktif dalam Palagan 10 Nopember 1945. Sementara itu Mayjen TNI AD Sudarto, mantan ajudan Presiden Soekarno, menjelaskan secara gamblang,”Omong kosong ,” katanya, “”jika ada yang mengaku dalam bulan Agustus 1945 memiliki pasukan bersenjata, yang ada hanya Pasukan Polisi Istimewa, dan tanpa pasukan ini tidak akan ada hari Pahlawan 10 November 1945.”
Mayor TNI AD (Pur) R Kadim Prawirodirdjo meneguhkan ucapan Brigjen Sudarto. Pejuang kemerdekaan-saat ini berdomisili di Yogyakarta-Ketua BKR, Wakil ketua KNI, Danrem BKR 17 September 1945, Wakil Presiden, wakil ketua Badan Pertahanan Rakyat Surabaya, yang juga komandan Resimen Surabaya Selatan, 28 Oktober 1945 dan menjadi wakil PP Perang 10 Nopember 1945, menjelaskan secara gamblang, bahwa sesungguhnya pada saat pelucutan senjata Jepang, TKR belum terbentuk. Pada waktu itu hanya Polisi (baik Polisi Umum, maupun CentralSpecial Police, dan Polisi Istimewa) yang memiliki senjata. Merekalah yang memelopori pelucutan senjata jepang.
Selanjutnya Kadim menjelaskan, bahwa pasukan Polisi Istimewa, maju di depan bersama-sama dengan rakyat melucuti jepang. Lagi pula Jepang hanya mau menyerahkan senjata kepada Polisi. Jadi bisalah dikatakan, bahwa perang kemerdekaan pada waktu itu adalah perang rakyat, perang para prajurit, yang tanpa Polisi maka jalannya sejarah perjuangan bersenjata bangsa Indonesia akan berjalan lain.
Polisi Istimewa-M.B.K Surabaya-memang telah menjalankan peranan penting dan strategis dalam sejarah perjuangan bangsa. Pasukan Polisi Istimewa- semenjak 14 Nopember 1946 menjadi Mobile Brigade Keresidenan Surabaya- sudah merupakan Kesatuan Besar dengan kebyar kiprahnya yang gilang gemilang. Sehingga tak heran bila Mobile Brigade sebagai sebuah kesatuan militer menerima anugrah Tanda Djasa Pahlawan(biasanya diterima seorang secara pribadi) atas jasa di dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan negara. Dan I.P. I Mayjen Pol (Pur) Sutjipto Danoekusumo, komandan Polisi Istimewa Surabaya/M.B.K Surabaya, menerima Satya Lencana Cikal Bakal Tentara Nasional Indonesia.
Gimane …? udah ada gambaran tentang Brimob? Ternyata ya, Brimob itu bukan pasukan yang terbentuk kemarin sore. Tanda jasanya frend … Satya Lencana Cikal Bakal Tentara Nasional Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas dasar peran Kepolisian Kota dan Daerah Keresidenan Surabaya, yang begitu besar jasanya dalam membina dan membangkitkan semangat perjuangan pemuda dan rakyat Surabaya untuk melakukan perlawanan terhadap kolonialis.
biar paham sejarahnya POLRI terutama pasukan elite BRIMOB
Terima Kasih
Agustus 24, 2009 pada 9:28 am
SexyBo!!
Setuju Mas Brimob.Gue aja suka bingung itu Brimob,Pol PP,atau PHH? Ko mirip banget yah? Gimana kalo Pol PP kita ganti seragamnya jadi Pinky? Khan jd sexy & romantis..
April 5, 2009 pada 1:10 am
sara354
yah.. kalo mau posting tantang POLRI bukan disini tempatnya pak…
eh maksud ane, dari pertama kali masuk sampe keluar SK cpns itu butuh berapa lama???
oyah, saya lihat di profil FS anda koq pekerjaannya dosen???
emang PNS boleh merangkap rangkap gtu kah????
April 8, 2009 pada 8:43 am
Ind. F.B.
@ Policeman :
1. Terima kasih kontribusinya. tapi masa sih sekelas brimob gak bisa bedain yang mana brimob yang mana Satpol PP. Kalo dimedan perang bahaya loh, kalo gak bisa bedain mana kawan mana lawan, bisa-bisa komandan sendiri ditembak
2. Memangnya yang jaga massa di istana itu lebih terhormat dari pada yang bongkar kios PKL (liar) ?? ya nggaklah, orang sama2 menjalankan tugas.
3. Kalo mau liat sejarahmah, Satpol PP juga sudah berdiri sejar 1920, tapi baru diresmikan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 3 Maret 1950.
4. Kalo ditanya lebih hebat mana Brimob Vs Satpol PP ? ya kalo indikatornya skill perang, skill nembak, skill anti teror, ya brimob lebih Ok dari pada Satpol PP…. karena Satpol PP gak dilatih untuk itu, karena memang bukan disitu bidang tugasnya. Tapi kalo sudah menyangkut penegakan perda, sehebat apapun brimob gak boleh melakukannya, karena itu tugasnya Satpol PP. Lalu kenapa setiap operasi Satpol PP selalu didampingi polisi ?? perlu diketahui polisi biasanya dimintai bantuan untuk ikut terlibat, hal ini untuk mengantisipasi jika dilapangan kejadian yang memerlukan tindakan polisi.
5. Atas nama Satpol PP seluruh Indonesia
(mohon izin para senior), sepertiya tidak ada niatan sedikitpun untuk memirip-miripkan Satpol PP dengan brimob dalam hal pakaian. Pakaian Satpol PP adalah amanat Permendagri 35/2005, yang kebetulan warnanya dekat dengan seragam brimob. Seandainya permendagri mengamanatkan seragam Satpol PP berwarna “PINK”, saya yakin seluruh Satpol PP di Indonesia akan mengikutinya.
@ Sara 354 :
1. Waktunya 0 Tahun 0 Bulan, karena saya bekerja di Satpol PP berdasarkan SK CPNS yang saya terima. seperti saya katakan sebelumnya, bahwa saya tidak melalui proses honorer, tapi dari formasi penerimaan umum. Jadi saya daftar, testing, dan dinyatakan lulus, setelah itu terima SK yang menyatakan saya ditempatkan di Satpol PP.
2. Iya Sara anda benar. Selain bekerja di Satpol PP saya juga mengajar paruh waktu di Universitas Nasional Pasim dan STIE Tridharma Bandung. Saya mengajar mata kuliah akuntansi dan sejenisnya, sesuai dengan latar belakang pendidikan saya.
3. Setahu saya tidak ada aturan baku yang melarang PNS untuk nyambi nyari rejeki diluar, yang penting tidak menggangu jam kerja di kantor, dan kebetulan saya mengajar di kelas sore. Jadi pulang kerja, kalo kebetulan ada jadwal ngajar, saya gak langsung pulang ke rumah, tapi ke kampus dulu.
maklumlah mencari sesuap nasi dan segenggam berlian.
Agustus 24, 2009 pada 9:31 am
SexyBo!!
Ya jelas terhormat jaga istana-lah.Lebih bergengsi.. Lagipula ga sembarangan bs jaga istana.Pol PP mana boleh jaga istana,mau diusir apa?
April 9, 2009 pada 9:45 am
bedon
heheehehe…sabar bung Sara 354 ( die napsu ) ntar gimana berhadapan sama PKL dilapangan….gitu aja emosi…pantesan banyak yang bonyok tuh PKL ma pol pp….
Bung Ind F.B : salut atas jawabannya meski gak bgitu emosi ye….mmmhhh sdikit lucu sih tapi ok…
Bung Policeman : Emang betul sih Pak…masa BRIMOB mau disamain ma pol pp? yah gak bisa lah,trus citra nya POLRI gimana?masa sekelas pasukan Elite ribut nya a pol pp juga sih? udah lah ga usah ribut….sekarang yang pasti wewenang TNI-POLRI jauh lebih luas daripada pol pp ya kan?artinya POLRI bisa melakukan tindakan hukum dari segala aspek ( sekalipun urusan penegakan PERDA ) nah klo pol pp pasti nya gak bisa lah melakukan penegakan hukum yang di emban POLRI….
thx
September 20, 2009 pada 5:12 pm
Ngentotenak
Sebenarnya TNI itu ngurusin P’tahanan & keamanan negara,Polri ngurus Kriminal,sdg Pol PP…Mmmhh apa yg paling cocok ya?
September 23, 2009 pada 2:33 am
Ind. F.B
yang begini nih… yang komen gak pake otak, cuma ngotorin blog orang aja…
April 11, 2009 pada 10:01 am
ARM
PERNYATAAN SIKAP
Hentikan
Kekerasan Sat. Pol. PP. terhadap Rakyat Miskin Sekarang Juga!
Bubarkan
Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP!
Kekerasan
Satuan Pamong Praja (Sat. Pol. PP) terhadap rakyat miskin yang hidup di
perkotaan semakin meningkat. Data awal yang dihimpun oleh Jakarta Centre for
Street Children (JCSC) sebanyak 85 orang miskin di lima
wilayah Jakarta
mendapat perlakuan kekerasan dari Pol. PP ketika melakukan operasi penertiban.
Tidak jarang mereka diperas, dirampas, dijambak, disundut rokok, diseret,
dicekik, dipukul, ditendang, diinjak, dipaksa telanjang, dilecehkan, diperkosa,
ditangkap, bahkan dianiaya hingga meninggal dunia, seperti alm. Irfan Maulana
(14), joki 3 in 1. Anak-anak pun banyak yang menjadi korban.
Tindakan
kekerasan Pol. PP, khususnya yang terjadi di Jakarta menunjukkan wajah Pemrov DKI Jakarta yang
anti terhadap warga miskin hidup di kotanya. Pemerintah masih memandang rakyat
miskin sebagai warga liar yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Rakyat miskin masih
dianggap penyakit masyarakat. Oleh karena itu rakyat miskin mesti disingkirkan
dari kota. Wajah
ini disesalkan diadopsi oleh pemda-pemda di luar Jakarta atau di luar pulau Jawa.
Penyingkiran
atau penertiban rakyat miskin ternyata menjadi lahan subur praktek korupsi, pemerasan,
dan bisnis atau komoditas kemiskinan di lingkungan Dinas Ketentraman dan
Ketertiban (Tramtib) pemerintah provinsi atau daerah dan Sat. Pol. PP. Dalam
hal ini, rakyat miskin menjadi objek ekonomis yang dipelihara kemiskinannya,
dianggarkan status miskinnya, dan ditangkapi; kemudian diperas harta dan
kehidupannya dengan ukuran ekonomis atau uang secara berulang-ulang sehingga menjadi
komoditas yang menguntungkan. Terlebih kemiskinan telah menjadi proyek besar Pemda
dengan anggaran besar pula.
Anggaran
Program Penertiban DKI Jakarta tahun 2007 ini saja mencapai lebih dari empatpuluh
enam miliar rupiah. Penertiban PSK (perempuan dan waria) mencapai tigaratus juta
rupiah, untuk satu kali operasi mencapai duapuluh lima juta rupiah; penertiban
dan pengawasan bangunan liar dan gubuk liar mencapai seratus duapuluh juta rupiah,
untuk satu gubuk sebesar duabelas ribu rupiah; penertiban pedagang kaki lima (pkl)
bisa sebesar limaratus limapuluh juta rupiah, untuk satu pkl bisa dihargai sampai
dua juta rupiah; begitu pun dana untuk penertiban terhadap pelanggar Perda No.11
tahun 1988 sebesar enamratus enampuluh juta rupiah dengan biaya satu petugas
beroperasi mencapai tigajuta tigaratus rupiah. Dana yang sebesar ini seharusnya
dialokasikan ke program-program kesejahteraan rakyat miskin, sehingga menjadi
solusi sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan.
Pol.
PP, militer jadi-jadian penguasa daerah atau provinsi, sebagai eksekutor
perda-perda telah banyak melanggar nilai-nilai HAM dan melakukan tindak pidana.
Tindakan Pol. PP. terkesan terlindungi karena memiliki legitimasi hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja memberi wewenang formal kepada Pol.
PP untuk melakukan tindakan represif terhadap warga maupun badan hukum ketika
dianggap melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah.
Kami menilai bahwa wewenang penyidikan
yang begitu besar sebagaimana diatur dalam PP No.32 tahun 2004 tersebut sangat
berpeluang memunculkan tindakan kekerasan. Hal ini terjadi karena sistem
perekrutan, pelatihan dan pendidikan anggota Sat. Pol. PP tidak proporsional, dan
tidak profesional, cenderung seadanya. Bahkan dengan kondisi yang seperti ini,
jumlah personil Pol. PP akan terus ditambah untuk menghadang gerakan rakyat
miskin. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sensitif terhadap
penderitaan rakyat miskin, justru mencoba menyingkirkan rakyat miskin yang
dianggap dapat mengganggu pembangunan infrastruktur kota yang didukung dan
dibiayai oleh konglomerat-konglomerat lokal dan pemodal-pemodal asing. Keberadaan
PP No.32 tahun 2004 sendiri merupakan paradoks dari perlindungan dan jaminan
Negara terhadap rakyatnya, terlebih rakyat miskin, sehingga dipandang tidak
relevan atau tidak dibutuhkan dan potensial mencederai kemanusiaan. Selain itu,
Pol. PP yang berwenang dalam penyidikan termasuk tindakan represif telah
melangkahi atau melebihi tugas kepolisian yang lebih profesional.
Selain itu, Perda DKI Jakarta No.11 tahun 1988
tentang Ketertiban Wilayah DKI Jakarta merupakan peraturan yang sering
dijadikan alat memberangus kehidupan rakyat miskin di Jakarta, semakin
memperkukuh dasar hukum yang dipakai Satpol PP dalam setiap operasinya.
Kami menilai Perda DKI Jakarta No.11 tahun
1988 tentang Ketertiban Wilayah DKI Jakarta sudah tidak relevan lagi. Perda ini
lebih melabelisasi, mediskriminasikan, mendeskreditkan, mengkriminalkan, dan menindas rakyat miskin
dibandingkan mereka yang bermodal dan yang memegang kekuasaan.
Kami yang bergabung di Aliansi Rakyat
Miskin menuntut:
1. Hentikan Kekerasan Sat. Pol. PP terhadap
Rakyat Miskin Sekarang Juga!
2. Alihkan dana penertiban rakyat miskin kota untuk
jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan perluasan lapangan kerja bagi rakyat
miskin.
3. Cabut Perda No.11 tahun 1988 tentang
Ketertiban Wilayah DKI Jakarta dan PP No. 32 tahun 2004 tentang Kedudukan
Satuan Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dan peraturan-peraturan lainnya yang
diskriminatif dan mendeskriditkan rakyat miskin sebagai landasan Sat. Pol. PP
untuk melakukan penertiban disertai kekerasan dalam proses eksekusinya.
4. Hentikan penggusuran tempat tinggal dan
tempat usaha ekonomis rakyat miskin. Penggusuran bukan solusi. Jaminan
kesejahteraan adalah solusi.
5. Kepolisian Daerah Metro Jaya menuntaskan
kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Irfan Maulana (14), Joki 3
in 1, oleh Pol. PP sesuai dengan rasa keadilan bagi keluarga korban.
6. Mengajak teman-teman rakyat miskin baik
yang di Jakarta maupun di luar Jakarta untuk bersatu bersama kami melawan kesewenangan
Dinas Tramtib, Sat. Pol. PP, dan pemerintah daerah terhadap rakyat miskin.
7. Meminta peran aktif media untuk lebih berpihak
kepada rakyat miskin dan mengontrol tindakan penertiban Sat. Pol. PP terhadap
rakyat miskin dengan peliputan-peliputannya.
8. Bubarkan Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP!
Aliansi Rakyat Miskin (ARM)
http://www.opensubscriber.com/message/forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com/6823253.html
September 20, 2009 pada 5:18 pm
Ngentotenak
Tul ARM.Bubarkan Pol PP!! Adili mereka d Pengadilan HAM yg terlibat pelanggaran HAM!
April 13, 2009 pada 3:47 am
Ind. F.B.
@Bedon :
Ya gak usah nyinyir gitulah komentarnya, biasa aja lagi.
@ARM :
Kalo saya sih setuju2 aja Satpol PP dibubarin. Wong saya PNS, jadi saya bisa pindah dinas kemana instansi mana aja. dan yang perlu diingat, bahwa berkaitan dengan tugas Satpol PP yang begitu berat dan citra yang kurang baik dimasyarakat, pasti PNS manapun kalo ditanya tidak ada yang mau ditugaskan di Satpol PP.
tapi kalo mau membubarkan Satpol PP berarti harus mengubah Undang-Undang. hapuskan dulu tugas kepala daerah yang wajib menegakan perda dan meneyenggarakan ketentraman dan ketertiban.
Sumpeh deh, saya juga setujua kalo itu amanat Undang-Undang. Dan yang pasti saya bisa pindah dinas ke dinas PU, dinas pendapatan, dan dinas lainnya yang kata orang lebih banyak rejekinya
(itu juga kata orang).
April 15, 2009 pada 7:28 am
HAM
Bung…bagaimana tanggapan anda akan hal ini?
mohon dijelaskan
Terima Kasih
Premanisme Aparat Pol PP Kota Padang
(Hilangnya Rasa Kemanusiaan Satpol PP)
Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) adalah Institusi penegak dan pengaman Perda yang dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan sampai Satpol PP dalam melaksanakan ”penertiban” menggunakan kekerasan dan menjadi ”alat penindas” bagi masyarakat yang termarginalkan hanya untuk kepentingan pembangunan fisik.
Harapan diatas sepertinya hanya menjadi cita-cita ideal bagi masyarakat marginal karena hampir disetiap pekerjaannya satpol PP selalu menggunakan unsur-unsur kekerasan, sebut saja penggusuran bangunan-bangunan ”liar”, anak jalanan, pengamen, pengemis dan pedagang kaki lima. Adalah Sarman (58) dan Darmawati (50) suami istri yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Hamka (Tunggul Hitam) menjadi korban ”kebringasan” dari aparat berbaju kuning keabu-abuan ini, mereka dipukul dan ditentang oleh anggota satpol PP Kota Padang yang melakukan ”Penertiban” pada hari Senin (12/3) kemaren. Tindakan tersebut berakibat luka dalam dan memar pad dagu sebelah kiri Darmawati dan lebam pada pipi Sarman.
Realita diatas memperlihatkan kepada kita betapa ganas dan garangnya Satpol PP dalam melakukan tugasnya, hal ini harus menjadi perhatian yang serius dari Walikota Padang sebagai Pimpinan Pol PP , oleh karenanya LBH Padang mendesak Walikota Padang untuk segera menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Satpol PP yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Sarman dan Darmawati, karena perbuatan tersebut dapat memperburuk citra Satpol PP Kota Padang.
Tindakan tersebut juga telah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib, karena tidak ada satu peraturan perundang-undangan yang mensyarakatkan setiap institusi pemerintah boleh melakukan ”penertiban” dengan menggunakan kekerasan. Maka LBH Padang meminta kepada aparat kepolisian, sebagai pengayom masyarakat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pemukulan tersebut karena kasusnya-pun telah dilaporkan pada tanggal 12/3 dengan LP No. 537/K/III/2007-Tabes sesuai dengan tugas dan fungsi Kepolisian yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Kepolisian Republik Indonesia khususnya pasal 2, 4, 13 dan pasal 14.
Mengacu kepada peraturan tentang Hak Asasi Manusia yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia jelas-jelas perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 30, pasal 33 dan pasal 34 tentang anti penyiksaan Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 7 dan pasal 9 tentang hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara tidak manusiawi yang diatur dalan konvenan SIPOL dan disahkan dengan UU No 12 Tahun 2005. berdasarkan hal itu, LBH mengecam tindakan dari Satpol PP Kota Padang yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang dalam melakukan tugas ”penertiban” kota
http://www.blogger.com/profile/11456357990287222643
April 15, 2009 pada 7:32 am
sara354
@bedon: yaelah, ambo bukan satpol PP kaleee.. lagean ambo ini wanita asli, masa dipanggil bung.. -__-
ambo cuma seorang penjelajah blog aja dan kebetulan nemu blog ini yee…..
@ind.FB: O gitu ya, jadi klo PNs tu bisa pindah ke instansi mana aja toh.. emg segampang itukah??
oya nanya lagi donk, bedanya satpol PP berseragam biru ama ijo apa? emang tiap daerah beda- beda gitu ya seragamnya?
April 17, 2009 pada 4:13 am
dhay
Ind.F.B, saya boleh minta email nya..? Masalah saudara saya yang tanyakan sama anda, masih mengalami kebuntuan. Apa anda punya rekan yang bertugas di trantib di Pemda DKI Jakarta..? Thank’s
April 17, 2009 pada 5:57 am
Ind. F.B.
@ HAM :
1. Diberitain begitumah kayanya udah gak aneh bagi Satpol PP. Memang kamipun serba sulit ketika dilapangan. Pertanyaannya adalah telur dulu apa ayam dulu ? itu yang sulit dijawab sampe sekarang. Siapa yang beringas duluan ?. Perlu diketahui bahwa tidak sedikit juga anggota Satpol PP yang terluka/menjadi korban dari keberingasan masyarakat ketika berhadapan dilapangan. Tapi bagaimanapun dalam hal ini saya harus berposisi netral, kalo ada pihak yang dirugikan, saya setuju jika jalur hukum ditempuh, sepertinya itu lebih fair.
2. Kita tidak bisa menilai masalah dari 1 sudut pandang saja. selama ini pemberitaan yang muncul hanyalah dari 1 sudut pandang saja, yaitu sudut pandang masyarakat yang menjadi “korban” Satpol PP (korbannya dikutipin ya!!!
). Tapi cobalah menilainya dari sudut pandang Satpol PP, betapa sulitnya menjalankan tugas ketika kita berhadapan dengan sebuah dilematis, antara kemanusiaan dan tugas, antara hati nurani dan peraturan.
————
@ Sara 354 :
Yup, betul seorang PNS itu bisa mutasi ke instansi mana saja, selama ada lolos butuh dari instansi tujuan dan diizinkan oleh instansi asal. Mengenai mudah atau tidaknya, ya relatif juga, tapi yang pasti kalo Satpol PP dibubarin, pasti pegawai Satpol PP akan ditempatkan di instansi lain.
————–
@ Dhay :
emai saya : if.bagjana@gmail.com
April 18, 2009 pada 1:33 am
adie
q lulusan STPDN lulus dari sana langsung jadi polpp bung ind F.B. anda betul sekali STPDN pun kan juga pamong praja sistim taruna ada juga pol praja nya yang jelas orang2 yang gak thu UU jangan hina instansi negara ada UUnya….
April 18, 2009 pada 1:48 am
adie
jangan di rbutin masalh TNi PLORI ma POL PP kta sama2 ngabdi pada negara, yang bda cma tugasnya aj toh….ribet amat sich TNI mang militer POLRI sekarang gak militer tapi sipil bersenjata POLPP jg sama to. trus pen mendagri terbaru tlong di baca tentang penggunaan senjata api ada kok
Agustus 24, 2009 pada 9:34 am
SexyBo!!
Beda dong TNI,Polri,dan Pol PP.Mau tau bedanya? Belajar geh sono di SMA.
April 20, 2009 pada 4:15 am
Ind. F.B.
@ Adie :
1. Ok deh die, emang kebanyakan cuma maen perasaan, tanpa baca dulu peraturanya.
2. tentang pamong praja saya luruskan sedikit ya….
Pamong Praja itu adalah sinonim / kata lain dari PNS. Jadi semua PNS itu adalah pamong praja, praja sendiri berarti masyarakat, berarti PNS itu pamong masyarakat. Jadi istilah pamong praja sendiri tidak identik dengan STPDN, tapi Mengenai pemakaian istilah praja di STPDN itu sah-sah aja ko, kalo gak salah itu berdasarkan PP or Permendagri gitu.
3. Ditunggu komen2 selanjutnya…
Terima kasih
April 20, 2009 pada 4:23 am
Ind. F.B.
@ Sara 354 :
lupa ya, ada yang belum dijawab.
Sara asked : “oya nanya lagi donk, bedanya satpol PP berseragam biru ama ijo apa? emang tiap daerah beda- beda gitu ya seragamnya?”
berdasarkan Permendagri 35/2005 seragam Satpol PP berwarna Khaki Tua Kehijau-hijauan (orang bilang mirip warna seragamnya brimob-banyak yang protes euy- ganti jadi pink aja pak menteri biar lucu
), gak ada warna lain.
kalo yang biru itu mungkin anda sering liat di TV, kalo gak salah itu seragamnya Pol PP DKI Jakarta. Menurut info yang saya terima itu adalah seragam buat Anggota Satpol PP yang bersatatus Non-PNS, baik yang tenaga honorer maupun TNI-Polri yang diperbantukan, katanya disana pake seragam biru, dan disebut BANPOL-PP (bukan Satpol PP).
April 20, 2009 pada 1:54 pm
Andre Perdana
Antara realita dan pandangan semu….. Hak dan Kewajiban Tugas dan Tanggung jawab. Kita telaah fungsinya saja.. bertumpu kepada tujuan jangan menjadi provokator penghancur masa depan bangsa. NKRI masih Didukung Tidak ???????
18.1285
April 20, 2009 pada 2:31 pm
Andre Perdana
Pemberlakuan Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah merupakan tuntutan Zaman dengan pemberian otonomi luas yang lebih di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, dengan memperhatikan prinsip Demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat KEPMENDAGRI no UP.32/2/21 Tanggal 3 Maret 1950 yang berlaku sejak 1 januari 1950 dibentuk Satuan Pamong Praja untuk Jawa dan Madura dengan susunan/formasinya adalah :
1. 1 (satu) manpol (lll/b PGP-1948)
2. 5 (lima) Calon Agen Polisi Pamong Praja
3. 5 (lima) pembantu keamanan dan mendapat tunjangan bulanan
Selama 10 tahun (1950)-(1960) Satuan Polisi Pamong Praja terdapat hanya di kapanewon-kapanewon/kecamatan-kecamatan di Jawa dan Madura, sedang di luar Jawa dan madura belum ada
April 20, 2009 pada 4:53 pm
yudhi
mungkin selama ini banyak yang menganggap bahwa petugas sat pol pp beringas,tak berprikemanusian,arogan dan sebagainya.perlu anda ketahui tidak mudah kami(saya seorang petugas jg lhooo)dalam emjalankan tugas,banyak tantangan jika dilapangan,salah satunya kami mesti objectif dalam mengambil keputusan.sebagaimana anda ketahui jg kami manusia biasa?tapi yang pasti kami tetap berpegang dengan peraturan jika bertindak,negara kita negara hukum bung?tampa payung hukum jelas mana berani kita bertindak?disini lah kami sebagai petugas meminta masyarakat harus mengetahuinya,jika masyarakat sadar hukum insyaalah aman.
hiduppp praja wibawaaaaaaaaaa
April 20, 2009 pada 11:37 pm
antipolpp
praja wibawa…..???*&^5&*(&%%$%?????
pol pp = tukang pukul,preman musuhnye orang miskin padahal pol pp nye sendiri kere!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
satu kate….BUBARIN!!!!!!!!!!!!!!hidup TNI
Agustus 24, 2009 pada 9:35 am
SexyBo!!
Setujuuuu.. Hidup TNI!! Hidup Polri!! Pol PP,NO WAY!!
September 20, 2009 pada 5:23 pm
Ngentotenak
Setuju!! Hidup TNI!
April 20, 2009 pada 11:58 pm
orangsipil
Maaf mau ikutan yak…sepertinya banyak yang pro dan kontra, yang pro sepertinya karyawan pol pp semua dan yang kontra sepertinya khalayak ramai, hehehehe,,:)
Mohon maaf apabila judulnya agak-agak gimana gitu dan menyinggung perasaan seseorang (dan pendukungnya) yang sering mondar-mandir di televisi dengan title tag “pakar pendidikan”..
Kronologisnya kenapa beliau ini muncul adalah banyaknya kasus-kasus yang meruak belakangan ini yang mencerminkan buruknya sistem pendidikan dan buruknya pengawasan terhadap anak didik, kalau tidak bisa kita sebut buruknya mental generasi muda indonesia belakangan ini.
Mulai kasus kekerasan ala STPDN –> dilanjutkan kekerasan juga oleh IPDN yang sudah berganti kulit, kasus geng motor, kasus asusila, kasus tawuran antar pelajar SMP, hingga terbaru (pada saat saya tulis), kasus STIP (Sekolah tinggi Ilmu Pelayaran) dan kasus kekerasan geng cewek ala Nero (Neko-neko ngeroyokan).
Hasilnya, ada anggota geng yang divonis 4 tahun (Briges) yaitu geng motor di bandung yang menewaskan I Putu Ogik, Pemecatan praja, penangkapan para pelajar yang tawuran (di jakarta) dan ngeroyok (nero di Pati, Jateng).
Lalu, yang tidak kalah seru, berulangkali di televisi ada analisis menghadirkan so called pakar pendidikan yang ngomongin hal-hal yang menurut saya dari tiap saat esensi omongannya sama. Yang bikin saya geleng-geleng kepala, seringkali ada penyesalan dan ngomong kalo ini itu buruk di indonesia. Padahal, logikanya, ANDA pakar pendidikan, Loh, piye, Anda lah bertanggungjawab! Dulu anda NGAPAIN? Apakah ujug-ujug lulus dari perguruan tinggi langsung dapat gelar Pakar? Saya berani bertaruh, sudah PULUHAN tahun sang pakar bergelut di dunia pendidikan — yang dia komentari sangat rusak, dst dst. Begitulah di Indonesia..
Kasus IPDN, salah satu tim evaluasi adalah “pakar pendidikan” dimana IPDN tidak dibubarkan. Dijamin bla bla aman sentosa hehe..Kulitnya diganti, trus pimpinannya dganti. Basi. Buktinya, hingga detik ini masih terjadi penyimpangan. Kasus terakhir ada pengeroyokan, ada yang mati karena mabuk, ada yang perkosaan. Kalau soal itu semua, silakan tanya Pak Inu Kencanaboleh lihat di detikcom deh, pasti beliau bilang masih ada hingga sekarang. Rekomendasi dari pakar pendidikan tuh.. ditambah Presidennya Militer, ya susah bubarin adat istiadat militer secara sang presiden dulu juga kayak gitu. (padahal laen pak presiden, ini sekolah sipil.. ) oleh karenanya karyawan pol pp itu sendiri juga sukanya yang berbau militer seperti penggunaan seragam atribut kualifikasi yang serba gak jelas apa dan peruntukannya,ada dinas provost nya pula wedewwww setahu saya Provost itu hanya boleh di lingkungan TNI-POLRI dan lebih arogannya lagi hal seperti itu diperkuat oleh UU Permendagri,nah hasilnya saat tugas dilapangan yaaaahhh SEMENA-MENA sama orang kecil dan miskin!!!main tendang, main pukul klo dikasih senjata pasti juga main tembak, dikit2 dorr, hehehehe banyak yang mati dunk…nah harapan kami semoga UU tsb harus dibenahi lagi jgn sampai Arogansi mengalahkan akal sehat…
Trus, ada lagi nih barusan kasus STIP. Sama, plonco-plonco ga jelas. Tau-tau tewas. Saya ngga perlu komentar banyak, harusnya dari dulu sudah ngga ada itu yang namanya sekolah kedinasan ber budaya militer (baca : kekerasan). Kalau nggak mau ya bubarkan aja. Gitu aja kok repot. Kalau ngga mau bubar, hilangkan sama sekali hingga taraf NOL semua atribut militer mulai makan bareng, rambut cepak, seragam dan perut yang terus-terusan seksi karena dipaksa olahraga pushup tiap pagi dst hehe.. kalau sekarang trendnya adalah penyeimbangan antara otak kanan dan otak kiri, maka kayaknya di sekolah ini perlu penyeimbangan antara Fisik dan Otak. Masih jauh klo mo ngomong otak kanan dan kiri.
Nah, balik ke topik, ya kalau pakar pendidikan kasih solusi dong. Ini sih menurut saya pakar KOMENTAR pendidikan, sebab komen-komen saja. Semua omongannya saya juga sebagai Non Pakar apa-apa bisa tuh ngomong gituan. Cuman emang media indonesia rada error sih.. Lah wong kayak Mr KMRT you know who aja bisa disebut Pakar Telematika.. hehe..
Udah ah, saya nggak mau banyak komentar, nanti dibilang pakar komentar pendidikan hehe.. jadi, tolong dong, please deh, you yang ngemeng, tapi you dulu ngapain aja? kalo belajar di Luar negeri en pengalaman puluhan taun ngajar dan bergelut pendidikan di luar negeri, trus balik ke Indonesia, wajar kalau geleng-geleng kepala dan bilang ini nggak bener. Lah, ini dulu bagian dari sistem, eh sekarang koar-koar.. apa karena “jaman reformasi” adalah jamannya koar-koar hehe.. coba dulu dibenahi di jaman soeharto… (mana pendukung soeharto hehe..)
ya sutralah, makin panjang makin error en makin banyak komentarnya. Intinya, kalau saya, yang bisanya cuma komen dan bukan pakar, radikal negh, hilangkan SAMA SEKALI Senioritas, hilangkan SAMA SEKALI atribut dan cara militer dari sekolah sipil.. Hilangkan SAMA SEKALI guru-guru yang nggak jelas, mindset jadul, nggak banyak pengetahuan, money oriented, guru cabul, guru sok, dst..
April 21, 2009 pada 2:26 am
Ind. F.B.
@ Andre Perdana :
Weikss, ada yang tau juga sejarah pol pp..
@ Yudhi :
Yang sabar mas, pihak oposisi memang selalu menganggap kerja kita gak bener, biasa itumah.
@ antipolpp :
Silakan bubarkan, saya gak rugi.
@ orang sipil :
. Segini aja dibilang preman apalagi kalo lebih tegas…. tul gak ?
Saya banyak menerima email pribadi, ternyata yang mendukung bukan hanya anggota Satpol PP, tetapi juga masyarakat yang dirugikan oleh orang-orang yang melanggar perda. Bahkan ada yang mendukung Satpol PP untuk bertindak lebih tegas lagi
April 21, 2009 pada 4:00 am
dhay
maaf nih ja, mau rebung pendapat tentang satpol pp nih
Sepengetahuan saya kita dalam menjalani suatu tugas, itu tidak segampang dan semulus kalau sudah di lapangan. Kekuatan moral seseorang harus turut serta dalam menjalankan tugas di lapangan, selain tugas yang diembannya. Dan hal itu juga tidak terlepas dari moral yang memerintahkan..!!
Seperti kita belajar hukum di Indonesia ini, dalam teori memang idealisme benar-benar tersusun rapi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ini.. Tapi kalau kita sudah dihadapkan pada realitanya/prakteknya..idealisme yang kita junjung tinggi kemungkinan bisa bertahan, atau bahkan mungkin bisa terkikis habis. Pokoknya, semua yang dilakukan harus diimbangi dengan moral masing-masing manusianya.
Saya boleh minta email Yudhi dong..!! Kalau boleh tahu Sdr.Yudhi aparat negara juga ..?
April 24, 2009 pada 3:10 pm
Ryan-btoe
I l0ve u satp0l-pp
krna kau aq jd dpat mengunakan sarana jalan tapa brbentran dngn pkl.
Karna kau halaman depan aq tidak ada bangunan liar
skali lgy trimakasih pada satp0l-pp karna kalian bpak” yg k0ntak dengan satp0l-pp tidak jajan wanita k0mersil atau psk
he”he
kalo ad ce cantik d satp0l-pp aq mau kq mengawini y.
He”he
April 24, 2009 pada 3:23 pm
Ryan-btoe
I l0ve satp0l pp
bec0se im satp0l pp
“kmi lebh merasakan langsung jritan pkl.psk.penghuni bangunan liar”
kmi hanya penegak perda untk kpentingn umum nd yg membyar pajak.
“jngn lpa byar pajak jd kmi bsa gajian lgy deh…
Tnk yudi cs
artikel y bagus bgt
April 26, 2009 pada 3:10 pm
Ati
Saya adalah Pol PP wanita di Kota Tangerang. Terimakasih tulisan anda tentang Pol PP, saya telah membacanya berikut semua komentarnya, lumayan untuk menambah wawasan tentang Sat Pol PP dan bagaimana pendapat masyarakat tentang aktifitas Sat Pol PP dalam melaksanakan tugasnya. Perbedaan pendapat tidak masalah namun harus disampaikan dengan santun agar isi dari tulisan (pendapat) bisa difahami maknanya.
Ada yang berkeinginan Sat Pol PP dibubarkan, lalu tugas menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan oleh siapa ? Saya pikir kebanyakan masyarakat sependapat bahwa PSK harus dikendalikan (kalau dihilangkan bisa tidak yah ?!), PKL yang berdagang bukan pada tempatnya, bangunan liar, pengemis yang demikian marak ditiap perempatan jalan, peredaran minuman beralkohol dan becak yg memenuhi badan jalan, semua itu harus ditertibkan. Yang juga perlu disadari dalam hak seseorang ada hak orang lain.
Jalan dibuat oleh Pemerintah untuk melayani kenyamanan masyarakat dalam beralu lintas, kemudian jalan tersebut digunakan untuk berdagang, siapa yang melanggar hak, pedagang, perintah, pengguna jalan atau Sat Pol PP yang menertibkan ?!
Para orang tua tidak mudah menjaga putra putrinya dari pengaruh negatif lingkungan, bila PSK dibiarkan, miras mudah didapat, tidakkah itu sama dengan Pemerintah membiarkan masyarakatnya menuju kehancuran ?!
Pasti ada ketidaksempurnaan Sat Pol PP dalam melaksanakan tugas, masyarakat harus membantunya dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Saran, masukan dan kritik yang membangun pasti akan diterima oleh Sat Pol PP.
April 27, 2009 pada 2:09 am
Ind. F.B.
@ Ryan-btoe & Ati :
Siipp…. maju terus bro….
April 27, 2009 pada 3:49 am
Ryan-btoe
(n_n)/”ae ati q satpol-pp dki jkt
he”he
kya y tugas nd pungsi kta sma nih
he”he
ind.f.b
glombng 3/4 tramtib dki kq lum ad d dtabase BKN yak?
April 27, 2009 pada 12:36 pm
Ati
Saya adalah Pol PP wanita di Kota Tangerang. Terimakasih tulisan anda tentang Pol PP, saya telah membacanya berikut semua komentarnya, lumayan untuk menambah wawasan tentang Sat Pol PP dan bagaimana pendapat masyarakat tentang aktifitas Sat Pol PP dalam melaksanakan tugasnya. Perbedaan pendapat tidak masalah namun seharusnya disampaikan dengan santun agar isi dari tulisan (pendapat) bisa difahami maknanya.
Ada yang berkeinginan Sat Pol PP dibubarkan, lalu tugas menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan oleh siapa ? Saya pikir kebanyakan masyarakat sependapat bahwa PSK harus dikendalikan (kalau dihilangkan bisa tidak yah ?!), PKL yang berdagang bukan pada tempatnya, bangunan liar, pengemis yang demikian marak ditiap perempatan jalan, peredaran minuman beralkohol dan becak yg memenuhi badan jalan, semua itu harus ditertibkan. Yang juga perlu disadari dalam hak seseorang ada hak orang lain.
Jalan dibuat oleh Pemerintah untuk melayani kenyamanan masyarakat dalam beralu lintas, kemudian jalan tersebut digunakan untuk berdagang, siapa yang melanggar hak, pedagang, perintah, pengguna jalan atau Sat Pol PP yang menertibkan ?!
Para orang tua tidak mudah menjaga putra putrinya dari pengaruh negatif lingkungan, bila PSK dibiarkan, miras mudah didapat, tidakkah itu sama dengan Pemerintah membiarkan masyarakatnya menuju kehancuran ?!
Pasti ada ketidaksempurnaan Sat Pol PP dalam melaksanakan tugas, masyarakat harus membantunya dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Saran, masukan dan kritik yang membangun pasti akan diterima oleh Sat Pol PP.
April 28, 2009 pada 10:41 pm
Hary
Kalau dilihat fungsi dan tugasnya, satpol pp sangatlah dibutuhkan sbg perangkat pemerintahan krn tidaklah mungkin tugasnya digantikan perangkat pemerintah yg lainnya. Menanggapi keluhan dr masyarakat mengenai ulah segelintir oknumnya, mungkin buat satpol hrs lebih sering mengadakan pembinaan mental&rohani kpd anggotanya,pimpinan hrs sering mengontrol anak buahnya dilapangan,dan dilaktukan tindakan tegas buat anggotanya yg melanggar aturan. Demikian sedikit saran tuk bung satpol, thanks..
April 29, 2009 pada 5:40 am
dhay
Ryan-Btoe satpol PP DKI Jakarta ya..tugas dimana ?
April 29, 2009 pada 2:40 pm
Katep
Bung Indra.,gw ikutan nimbrung.. Gw jg Satpol PP di Ibukota. Kalo ada yg bilang kita cuma petangtang petengteng ngikutin gaya militer kayaknya GAK jglah..memang kita dituntut tegas,disiplin dan berwibawa..soal pakaian dan atribut sudah dijelasin sm bung Indra berikut aturan2nya.
Ngapain jg kita lagak2an kayak militer/polri..orang gaji gw lebih tinggi dr mereka..he..he..B-)bkn pamer lho..;-)
April 30, 2009 pada 2:32 am
Andy
Bagaimana pun juga.satpol pp msh punya hati nurani..mereka bertindak tegas terhadap mereka yg melanggar peraturan daerah..apa jdnya negri ini bila mereka yg melanggar perda tidak di tindak tegas.hidup satpol pp lanjut kan terus perjuAngan mu,dlm menjalankan perda.
April 30, 2009 pada 4:07 am
dhay
untuk Sdr. Katep, saudara kan satpol pp di DKI Jakarta..kalau boleh tau tepatnya di wilayah Jakarta mana … ? karena saya punya saudara juga satpol pp di Jakarta Selatan. kalau ngga keberatan nih Sdr. Katep, saya mau tanya apa kenaikan gaji 15% yang dibayarkan pada bulan april memang sudah dibayarkan..? bagaimana dengan uang kesra bulan april..?
Maaf ya kalau saya tanya seperti ini, karena saya hanya ingin tahu kebenaran kenaikan gaji tersebut.
Thank’s
Mei 8, 2009 pada 1:57 pm
Mondo
Mau nanya donk..
satpol pp tu klo berangkat kerja perginya kemana ya ?
trz gaji satpol pp tu berapa c ?
truz klo lagi ada tugas naek mobil apa namanya ?
pokoknya smua tentang satpol pp de..
soalnya saya lagi amu nulis tentang satpol pp
Agustus 24, 2009 pada 9:37 am
SexyBo!!
Ke tempat dimana banyak pedagang atau keramaian yg sekiranya bs menghasilkan banyak duit.Mobilnya,mobil2an..
Mei 9, 2009 pada 5:53 am
Bin2
Setelah membaca seluruh komentar yang ada, saya berpendapat bahwa jika kita berbicara mengenai sebuah institusi, saya menganggap wajar akan timbul pro dan kontra, karena pasti akan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
Tapi kita juga tidak boleh menilai secara subjektif,saya akan coba berkomentar secara secara netral dan dari kedua pihak yang merasa dirgikan dan diuntungkan.
1. Jika saya seorang PKL,PSK atau yang lainnya yang tergusur dengan masalah keberadaan sat pol pp, maka saya sangat dirugikan sekali, tapi coba kita berpikir jernih, apakah kita sudah melakukan semuanya secara baik,bagimanapun kita hidup di negara yang “katanya” adalah negara hukum dan kita diatur oleh aturan tersebut, dimulai dari aturan tertinggi yang diatur oleh undang-undang s/d peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, maka sebagai warga negara mau tidak mau,suka tidak suka kita harus taat kepada aturan tersebut karena kita tinggal di negara indonesia sebagai negara hukum.
2. Jika saya seorang aparat negara/pemerintah baik TNI,Polisi maupun Pol.pp, kita dihadapkan pada tanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi dari instansi dmn kita bekerja,Karena ini masalah pol pp, saya akn berbicara tentang satpol pp,Tugak Pokok Dan fungsi dari sat pol pp adalah Penegak peraturan daerah dan penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum yang sudah diamanatkan dalam UU No 32 thn 2004 dan PP no 32 Thn 2004.
Jika melihat pada 2 hal diatas, saya akan merasa wajar apabila terjadi ketersinggungan atau pro kontra akan masalah tersebut, yang menertibkan (Sat pol pp) berbicara masalah aturan sehingga mereka harus melakukan penggususran sedangkan PKL,PSK dan yang lainnya berbicara masalah “perut” mencari penghasilan untuk kehidupannya.
Menurut saya tidak ada yang salah pada keduanya, kl saya berpendapat apakah para PKL pernah berpikir akan pengguna jalan kaki,dimana mereka akan berjalan apabila trotoar dipakai untuk berjualan, apakah para PKL berpikir bagaimana para pengguna jalan raya apabila sebagian jalan raya dipergunakan untuk berjualan,fasilitas umum dibuat diperuntukkan untuk seluruh anggota masyarakat dan bkn hanya para PKL saja.
Lalu bagaimana nasib para PKL apabila tempat mereka mencari nafkaf gigusur secara paksa,kemana mereka akan menghidupi kelurganya, hal ini pun harus terpikirkan………………………………………………….bersambung
Mei 9, 2009 pada 11:42 pm
Ind. F.B.
@ Bin2 :
Good Comment, ditunggu sambungannya
Mei 11, 2009 pada 12:44 pm
Mondo
Qo komen gw ga dijawab ???
Curaaanggg..
Mei 12, 2009 pada 6:30 am
Katep
@dhay smuanya dah msk rekening,memang ada keterlambatan. Bung Bin2 benar,tp gw mw ksh comment ttg realita di lapangan. Ini yg gw hadapi sehari2. Tidaklah gampang menegakkan perda di masyarakat,smuanya terasa dilematis tp aturan harus tetap ditegakkan. Masyarakat hanya melihat di media masa/tv yg seolah2 menceritakan bagaimana kejamnya pemerintah/penguasa(dlm hal ini Satpol PP)kepada rakyat kecil. Berita2 spt ini yg sering didapat masyarakat sehingga terbentuk opini yg menyudutkan Satpol PP.
Mei 12, 2009 pada 9:58 am
Ind. F.B.
@ Mondo :
Sorry2 bro, Satpol PP kalo berangkat kerja ya ke kantor dong, moso ke mall, He3. Tapi tergantung juga penempatannya, kalo yang bagian administrasi ya dikantornya, kalo yang ditugaskan pket rumah dinas, ya berarti ke rumah dinas. kalo yang petugas lapangan, ya berarti di lapangan, tapi tetep biasanya ada apel dulu bwt koordinasi.
Mengenai gaji Satpol PP, ya sama dengan PNS lainnya, standarnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kecuali bagi yang berstatus honorer, gajinya akan menyesuaikan dengan kemampuan pemda setempat.
Mobil apa ya…. He3. mungkin maksudnya mobil patroli ya, tul gak.
Silakan kalo ada yang mau ditanyakan lagi, saya seneng kalo ada orang yang pengen tau tentang Satpol PP.
@ Katep :
Yup bener bro, emang media di Indonesia seneng propaganda, padahal dalam pemberitaan harus memegang prinsip benar, akurat, lengkap, dan berimbang.
Mei 13, 2009 pada 8:04 am
dhay
Sdr. Katep, kalau di DKI Jakarta siapa yang menandatangani surat penugasan dari seorang satpol pp ke instansi pemda yang lainnya..? dan apakah s’orang satpol pp yang mengundurkan diri dari tugas karena dia mau kembali ke satpol pp, selain mendapatkan gaji juga mendapatkan tunjangan yang lainnya..? thank’s
Mei 13, 2009 pada 8:45 am
Katep
@dhay, yg tjd pd anda, anda tdnya di bko ke damkar atas usulan dr dinas pd wkt itu krn dinas damkar memang butuh personil, smuanya tentu atas persetujuan BKD. Bila anda ingin kembali ke satpol, koordinasikan lg dg BKD dan bag.kepegawaian Satpol PP di Propinsi. Bila sdh di satpol pp lg, tentu anda dpt tunjangan2 tambahan yg sah mnrt UU. Memang knp pengen balik? Tunjangannya lebih gede ya? He..he..
Mei 14, 2009 pada 4:10 am
dhay
Sdr. Katep, yang jadi satpol pp itu sebenarnya saudara saya. Mungkin sdr. katep bisa melihat comment saya pada tanggal 25 Maret 2009. Saya mau minta pendapat sdr. katep, bagaimana langkah yang harus diambil oleh saudara saya tersebut..? Kebetulan saudara saya ingin balik ke satpol pp, salah satu alasannya karena perlakuan terhadap dia selama dinas di damkar kurang dapat perhatian dari damkar sendiri.
thanks
Mei 14, 2009 pada 4:13 am
dhay
tambahan. nih Sdr. katep, biasanya siapa yang berwenang untuk menugaskan s’orang satpol pp ke instansi pemda lainnya..? Sdr. Katep sendiri dinas nya di wilayah mana..? thanks one more.
Mei 16, 2009 pada 3:32 am
lusy
hi para aparat yang katanya caem2,leh g Q nanya,cewe boleh g jadi satpol PP?lo mau jadio satpol PP tuh gmn?truz pembukaanya kapan?coz mo daftaar neh,,jwb y,plizzzzzzzzzz!!
Mei 18, 2009 pada 6:30 pm
Parjo
Sorry bang Pol PP,klu blh tahu dulu pernah makan bangku sekolahan apa blm,kok bisa ya orang seperti kalian bertindak layaknya orang yang tidak berpendidikan,tidak manusiawi,bertindak semena-mena terhadap rakyat golongan bawah,tolong dirubah tuh kelakuannya,ingat mereka semua masih saudara sama kalian semua.dan tolong kejadian diSurabaya baru-baru ini jangan sampai terulang kembali.
Agustus 24, 2009 pada 9:39 am
SexyBo!!
Ijazahnya pada nembak,Pak.Makanya koyo ngono,Pak..
Mei 18, 2009 pada 11:59 pm
pakde
Siti Khoiyaroh sudah tidak merasakan panasnya luka bakar di tubuhnya lagi.
Sang Khalik sudah memeluknya kembali.
Tinggal sang Ibu Sumariyah yang bergulat dengan pedihnya hati,
merelakan putri kecilnya berpulang.
Pengusutan Kepala Operasi Satpol PP sedang dilakukan,
namun tidak pernah akan mengembalikan si kecil Siti Khoiyaroh ke ibunya.
Banyak gerobak bakso dan meja dagangan pedagang kaki lima yang diporak-porandakan.
saat mereka hanya berusaha untuk terus hidup.
Banyak cercaan yang sudah ditujukan ke Satpol PP,
saat mereka hanya menjalankan tugas katanya.
Tulisan singkat ini ditutup dengan helaan nafas panjang dan doa buat si kecil Siti,
Selamat bermain-main di rumah Sang Khalik ya dhek…
Agustus 24, 2009 pada 9:40 am
SexyBo!!
Innailahi.. Turut dukacita ya,Pak.
Mei 19, 2009 pada 1:53 am
Ind. F.B.
@ Lusy :
Boleh bu, wanit boleh jadi Anggota Satpol PP. rekrutmennya sama saja dengan rekrutmen PNS lainnya, karena pada dasarnya Anggota Satpol PP itu adalah PNS pada pemerintah daerah yang ditugaskan di unit kerja Satpol PP.
@ Parjo :
— Sombong dikit gapapakan, biar mas parjo gak mengeneralisir….
Perkenalkan saya adalah Anggota Satpol PP dengan gelar Akuntan, dan saat ini sedang menempuh studi Pascasarjana. Selain berdinas di Satpol PP, saya mengajar di 2 Perguruan Tinggi di Kota Bandung. So, gak usahlah singgung-singgung masalah sekolahan.
@ Pakde :
Turut berdukacita dengan kejadian di Surabaya. Tapi bagaimanapun proses hukum harus berjalan. Setidaknya dimuka pengadilan, akan terlihat siapa yang salah dan sejauh mana kesalahannya, wajaupun pengadilan yang sejati adalah di akhirat nanti… cieee ko gw jadi kaya Ustadz, He3….
Tapi, yang pasti, ini sekedar himbauan. Untuk para PKL, jangan jadikan anak anda sebagai tameng, bisa bahaya. Jangan sampai kejadian Surabaya terulang lagi.
Mei 19, 2009 pada 3:38 am
Jeritan
Semakin terpuruk masyarakat diperlakukan demikian oleh satpol PP
hanya demi menyambung hidup, PKL diburu,ditangkap, sumber mencari sesuap nasi di hancurkan…. membuat hati menjadi miris melihat orang yang sudah susah menjadi tambah susah ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
mengapa satpol PP dapat bertindak demikian tidak manusiawi? tidak adakah rasa belas kasihan antar umat manusia?
alasan hanya menjalankan perintah selalu dipakai dalam membela kelakuan satpol pp.
apapun alasan dibalik kelakuan satpol pp tidak dapat diterima dengan hati nurani.
coba cek hanya di indonesia saja para pedagang kecil di buru,ditangkap dan sumber mata pencaharian dihancurkan, negara lain ga ada tuh.
dulu saat zaman soeharto keberadaan/kelakuan satpol pp hampir tidak pernah didengar. sekarang keberadaan/kelakuan satpol pp sering didengar. tapi di dengar bukan sikap perilaku yang baik tapi perilaku yang ganas,arogan bertindak tidak beda dengan preman malah bisa dibilang lebih ganas daripada preman. inikah akibat dari reformasi ? malah menindas rakyat kecil …….
Mei 19, 2009 pada 4:42 am
IMA
SATPOL PP INSYAFLAH ENGKAU
MASIH KURANG ADANYA KEMATIAN ANAK DI BAWAH UMUR
KITA KAN NEGARA YANG BERBUDI, GA BISA NAPA SECARA BAEK-BAEK!!
SEBODOH-BODOHNYA MEREKA JUGA MASIH POENYA TELINGA DAN OTAK KALAU DI BERI TAHU SECARA BAEK-BAEK!!!
JANGAN HANCURKAN CITRA KALIAN DI MATA MASYARAKAT!!!SEPERTI PREMAN AJ
Mei 19, 2009 pada 10:06 am
Ind. F.B.
@ Jeritan :
. Maaf, sayapun belum jelas betul kejadian sebenarnya, baru kabar sepihak di televisi dan surat kabar saja (Maaf, saya gak terlalu percaya televisi dan surat kabar, banyak info yang dipelintir, kantor dimana saya bekerja pernah mengalaminya sendiri. begini aja deh, dengan tidak bermaksud menyalahkan si ibu (karena terus terang saja, sayapun sedih dan berempati atas kejadian ini- saya masih punya nurani mbak), kalo anda ditanya, pilih selametin anak apa selametin roda ? pasti jawabannya selametin anak dong…. ini jujur yahh… roda itu palingan diambil bwt barang bukti, setelah ada keputusan pengadilan tindak pidana ringan paling dibalikin lagi, kecuali kalo dinyatakan lain oleh keputusan pengadilan.
Saya tidak menyalahkan si ibu ah, itu persepsi anda saja. saya hanya menghimbau
Tapi, komentar anda juga saya anggap wajar, karena anda menilai dari luar lingkaran. Sayapun punya pendapat serupa ketika saya belum mengenal Satpol PP dari dekat. Masalahnya sangat komplek, gak bisa dibahas detil disini, kalo tatap mukapun mungkin gak cukup waktu 2 jam buat ngebahas ini.
Terima Kasih.
@ Ima :
—
1. Anda membahas masalah budi. sebelumnya saya tanya dulu. anda tau kan etika berkomentar dalam tulisan ??? kalo pake huruf kapital semua, apa tuh namanya ? berbudi ? — SBY kali berbudi
2. Tindakan Satpol PP seara garis besar dibagi 3 : Preventif, Represif dan Penegakan Hukum. Preventif, dilakukan dengan cara pembinaan, penyuluhan, diskusi, dll. jika preventif tidak mempan, berarti akan dilakukan cara represif, misalnya dengan cara penertiban/rajia, penyitaan barang bukti, surat pernyataan diatas materai, dll. jika represif masih juga belum mempan, maka tindakan terakhir adalah penegakan hukum, dengan cara mengajukan si pelanggar ke pengadilan, biarlah hakim yang memutuskan…. cara yang anda maksud itu berarti baru sampai tahap pertama, dan saya yakin Satpol PP diseluruh Indonesia selalu melakukan hal itu sejak dahulu kala, he3. begitu bu.
Terima Kasih
Mei 19, 2009 pada 10:16 am
among saibu
bagaimana ya seandaianya satpol pp itu dalam bekerja dengan hati nurani
tidak dengan asal gedebak gedebuk saya kira itu akan lebih baik dari sekarang.apa yang jadi satpol pp selama ini tidak dibekali dengan masalah hukum. atau malah dibekali sifat pembunuh .
Mei 19, 2009 pada 4:42 pm
qodam
cara2 lebih manusiawi masih banyak. yang sudah terjadi baiknya jadi pelajaran. ketertiban adalah masalah kompleks.
Mei 20, 2009 pada 2:48 am
Hary
Turut berdukacita tuk Siti. Mari semua merenung dan berpikir jernih, jgn saling menyalahkan krn tdk akan merubah keadaan. Msng2 individu jk bisa menempatkan dirinya dg benar disetiap sendi kehidupan, aparat bertindak sesuai poksinya, msyrkt berjalan pd tatanannya…mudah2an kejadian di Surabaya takkan terulang..
Mei 20, 2009 pada 3:08 am
Ind. F.B.
@ Jeritan :
1. Sebenarnya saya gak mau debat kusir masalah ini, toh proses hukumnya masih berlangsung. Perlu anda ketahui, kalo polisi menetapkan tersangka, bukan berarti bahwa itu bukti telah terjadi tindak pidana, itu hanya indikasi. Yang memutuskan adalah pengadilan. Kalo bikin statement hati2 lohh, karena hukum kita menganut asas praduga tak bersalah, apalagi anda bukanlah orang yang terlibat langsung dilapangan, jadi bukan kapasitas anda untuk mengomentari hal itu, kecuali kalo anda menyaksikan langsung, dan anda berani bersaksi dibawah sumpah.
2. Analogi anda salah. janganlah menganalogikan perampok dengan Satpol PP. Satpol PP itu lembaga resmi, yang dibentuk dan dilindungi Undang-Undang. Gak sejauh itulah analoginya.
@ Qodam :
Betul, setuju. yang sudah terjadi harus menjadi pelajaran. Mudah2an kejadian surabaya tidak terulang. Tapi terus terang, saya tidak bisa lantas memvonis bahwa mereka tidak manusiawi, karena saya tidak tahu langsung situasi sesungguhnya.
@ Hary :
Ammiin.
Mei 20, 2009 pada 3:50 am
Andy
‘Saya, pribadi prìhatin jg atas kejadian di surabaya..tp kt jg gak harus menghujat, dan menyudut kan satpol pp.mereka hanya menjalan tugas.Ìni jg menjadi, pelajaran yg berharga bg satpol pp. dlm menegakkan perda, di kemudian hari.agar kejadian seperti di surabaya tidak terulang lg.
Mei 20, 2009 pada 7:17 am
Ind. F.B.
@ Andi :
Setuju.
Mei 23, 2009 pada 11:13 am
mf_yusri
klo saya terjemahkan dari namanya Satpol PP (Satuan Polisi “PAMONG” Praja”,,,,, nah bisa diartikan satuan polisi yang mengawasi segala tindak tanduk dari PNS yang juga termasuk satpol PP itu sendiri menurut pengertian yang dijabarkan oleh makalah pembuka diatas…….. namun yang terlihat dimata saya selama ini sejak awal sampai sekarang justru sebaliknya bahkan bertentangan dengan kata “Pamong” itu sendiri yang anak SD bilang Contoh atau Tauladan menurut Pak Guru,,,,, selama ini yang ditonjolkan bukan sikap mengayomi,,,,, memberi contoh yang baik pada masyarakat,,, bukan sikap yang bersahabat,,,,,bahkan sebaliknya,,,,,, menonjolkan “Satuan Polisi”nya,,,, yang menonjolkan sikap arogan,,, kasar,,,,berpikirkah kalian seandainya klo orang tua kalian yang diperlakukan seperti itu,,,,,, mudah2an anda diampuni oleh Tuhanmu,,,, karena sumpah dari orang2 yang teraniaya akan berdampak padakehidupanmu,,,, atau generasi penerusmu,,,,, percaya ato tidak silahkan buktikan sendiri,,,,,, sikap arogan,,, tidak bersahabat itu,,,,, yang selama ini di tonjolkan akan berakibat buruk bagi lingkungan keluarga anda.,,,,,, karena anak anda akan mencontoh,,,,,,meniru,,,,mengikuti pamongan yang anda berikan,,,,,,
untuk solusi terhadap itu semua,,,, coba tolong ubah paradigma kesatuan anda
masih banyak yang perlu diawasi dikalangan pemerintahan,,,,,,,
contoh,,,,,,
1. masih banyak pegawai yang tidak tepat waktu masuk ataupun pulang kerja,,,,,,,,
2. masih banyak karena kelonggaran penjagaan terjadi korupsi,,,,,,,
3. pengamanan di aparatur pemerintahan,,,,,,
menurut saya sebuah daerah yang baik dan tertib itu dimulai dari sistem pemerintahan dan aparaturnya yang tertib,,,,,,
bila aparatur dan aparatnya sudah menjadi pamong yang terbaik bagi masyarakat,,,,, maka dengan sendirinya lingkungan masyarakat atao rakyat yang berada pada daerah tersebut akan mengikuti sikap2 tersebut,,,,,untuk bisa menjadi tertib pula,,,,,,,,
sori terlalu banyak komen,,,, tapi tolong dicerna dan dipikirkan,,,,,
“JANGAN LIAT SIAPA YANG BERBICARA TAPI LIHATLAH APA YANG DIBICARAKANNYA”
SALAM,,,,,,,
Mei 25, 2009 pada 12:31 am
Ind. F.B.
@ Jeritan :
1. Ah… andapun terlalu sentimen. hobby anda kayaknya mengeneralisir keadaan.
2. Blog ini milik saya, dan saya tidak ada hubungan apapun dengan Satpol PP di surabaya. saya hanya ingin masayrakat (termasuk anda tentunya) memandang suatu masalah dengan proporsional, gak pake sentimen.
@ mf_yusri :
1. Korupsi bukan urusan Satpol PP
2. Pegawai yang kurang disiplin ada sistem waskat. Satpol PP hanya garda terakhir. Kalo sistem waskat gak jalan, atasan langsung si pegawai bisa lapor ke bagian/badan kepegawaian dan inspektorat. Gak ada kaitan langsung dengan Satpol PP.
Mei 25, 2009 pada 1:49 pm
Hary
Memang susah memandang suatu masalah dr sudut yg berlainan. Patut disesalkan kejadian di surabaya,tp saya yakin dikedua pihak sebenarnya tdk mau kejadian tragis itu tjd..Sbg manusia pastilah tdk sempurna,ambil hikmah tuk msng2 koreksi diri..Dihadapan TUHAN lah nanti dipertanggungjawabkan..DIA lah maha bijaksana,yg bisa memandang semuanya scr adil dan mjd hakim yg sempurna…Amin…
Mei 26, 2009 pada 1:27 am
Ind. F.B.
@ Hari :
Betul mas, pengadilan yang hakiki itu nanti di akhirat.. setuju…!
@ Jeritan :
. karena kita gak tau kondisi sebenarnya. Bad News bagi kita itu berarti Good News bagi dia.
1. Hati2 TV belum tentu objektif
2. Sayapun sama dengan anda. Sudah saya katakan sebelumnya, bahwa saya turut berduka cita dengan kejadian ini, dan sayapun punya nurani. tapi disis lain, kitapun tidak berhak menghakimi dengan modal berita di TV.
3. Doakan saya, semoga saya tidak mengalami hal yang sama.
4. Saran anda kami terima, dan saya yakin Satpol PP seluruh Indonesia sudah menjalankan tugas seperti yang anda sarankan. Kejadian di Surabaya hanya kasuistis, yang kemudian diblowup oleh media, sehingga menjadi topik nasional. Lalu tercitrakanlah bahwa Satpol PP itu seperti itu, kenyataannya kan tidak begitu. Tidak jarang Satpol PP dengan PKL itu sangat kenal baik, bahkan ketika harus menindakpun ada rasa canggung. tempat tinggal sayapun berhadapan dengan rumah seorang PKL, dan hubungan kami sangat baik.
5. Baru-baru ini anggota saya menyita satu gerobak jeruk bali, kemudian kami lelang jeruk bali itu dengan harga wajar di kantor kami, dan hasilnya kami berikan kepada yang bersangkutan, apakah hal ini terekspose oleh media ? kan tidak.
6. setiap tahun kami rutin mengumpulkan PKL di kota kami untuk diberikan penyuluhan, apakah ini terekspose ? kan tidak.
7. PKL di Kota kami didata, sehingga kami memiliki data akurat berapa jumlah PKL, untuk kemudian dibina oleh dinas perekonomian agar mereka memiliki usaha yang lebih layak, apakah ini terekspose oleh media ? kan tidak.
8. Pemerintah Kota kami memberikan beasiswa kepada anak2 PKL, apakah ini terekspose oleh media? kan tidak.
9. Pemerintah Kota kami memberikan kios gratis kepada PKL, apakah ini terekspose oleh media ? kan tidak.
10. Setiap bulan ramadhan kami memfasilitasi PKL untuk berjualan di salah satu ruas jalan, apakah ini terekspose oleh media? kan tidak.
11. Pemerintah kota kami meminjam dana dari Asian Depelopment Bank, untuk membangun pasar yang akan diperuntukan bagi PKL agar memiliki usaha yang lebih baik, apakah ini terekspose oleh media ? kan tidak.
Jadi janganlah mengeneralisir suatu masalah, apalagi pake mendoakan semoga saya tidak menjadi tersangka seperti Satpol PP Surabaya. Doanya doa nyinyir tuh, seperti berdoa tapi sebenarnya ngeledek,…. Akyu gak suka ahhh.
You Said : “saya berdoa saja semoga dilain hari anda tidak mengalami hal yang sama dengan rekan seprofesi anda itu (jadi tersangka/terdakwa). soalnya klo sampai kejadiannya gitu wah repot ga ada yang ngurusi blog ini nanti.”
Mei 26, 2009 pada 8:36 am
Ind. F.B.
@ Jeritan :
1. Mohon maaf, saya terpaksa harus mengatakan bahwa pengetahuan anda tentang pemerintahan sangat terbatas. Saya kasih tahu yah… Satpol PP itu adalah bagian dari sistem pemerintahan daerah, jadi segala aktivitasnya adalah terintegrasi dengan pemerintah daerah, gak bisa dong jalan sendiri-sendiri, karena masing-masing instansi memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling mendukung. Jadi tidak bisa kita memarjinalkan Satpol PP dari sistem pemerintahan pada umumnya. Gimana anda ini ?
2. Memangnya anda ini siapa ?, ko perintah-perintah saya ? Foto-foto sih ada, tapi boro-boro saya pengen nurutin, yang ada pengen muntah liat komentar anda. Apalagi pake campur ngeledekin gitu… U Said : “hihihiihi kuatir aja fotonya nanti semua ternyata foto gerobak hancur.”
3. Lebih baik anda gak usah komentar lagi, karena komentar anda sudah jauh dari kaidah sopan dan santun, kejauhan kalo saya kaitkan dengan komentar yang ilmiahmah.
4. Doanya doa yang baik ya mas/mbak…. bukan doa yang ngeledek begitu. Ammin deh kalo doanya tulus… tapi saya mencium
bau ledekan tuh…
5. Gak usah pake polling….. cape dehhhh, gak penting gituloh, saya bikin polling cuma bwt ngelayanin komentar gak penting. saya dilahirkan dan dibesarkan di indonesia, jadi sangat mengerti bahasa indonesia. dan kalo ngutip yang lengkap dong, jangan dipotong gitu. U Said : “saya berdoa saja semoga dilain hari anda tidak mengalami hal yang sama dengan rekan seprofesi anda itu (jadi tersangka/terdakwa)<—-inikan namanya ngeledek-.soalnya klo sampai kejadiannya gitu wah repot ga ada yang ngurusi blog ini nanti.” <—– inikan namanya ngeledek… apa anda gak pernah belajar bahasa indonesia ?
5. Solusinya mudah, anda tinggal melupakan alamat blog ini dan gak usah komentar lagi. Kalo anda masih akses blog ini berarti anda cuma berat-beratin pikiran anda aja.
———
Untuk pembaca yang lain, ini saya ulangi lagi himbauan yang pernah diposting sebelumnya :
1. Anda sangat diperkenankan berkomentar, bahkan dianjurkan untuk berkomentar.
2. Berkomentarlah dengan kata-kata yang santun, tidak mencaci, tidak memaki. Saya sangat menhargai perbedaan pendapat, tetapi tentu saja tidak harus disampaikan dengan kata-kata yang kasar dan melecehkan.
3. Jika anda berbeda pendapat, akan lebih baik jika pemikiran anda dituangkan juga dalam bentuk tulisan, agar bisa lebih bermanfaat bagi banyak orang.
Terima Kasih
Mei 27, 2009 pada 2:51 am
Ind. F.B.
Silakan pembaca yang lain menilai sendiri, orang seperti apa si jeritan ini. tapi kalo menurut saya sih dia itu orangnya :
1. suka generalisir.
2. melecehkan dan ngeledek orang lain.
3. gak ilmiah, cuma pake perasaan doang.
Example :
“Foto itu menjadi “BUKTI” pernyataan seseorang, karena kalau asal cuap-cuap saja semua orang bisa dan itu disebut “TIBUM” eh sory “ASBUN””. (kebayang mimik mukanya yang menyebalkan kalo kata2 ini diucapkannya langsung)
“di Tangerang sepertinya ada 9 orang Satpol PP diperiksa oleh Pak Polisi terkait meninggalnya seorang WTS benar ya mas ?” <—lihat ini (kebayang mimik mukanya yang menyebalkan kalo kata2 ini diucapkannya langsung)
ah.. cuma kasuistis saja.<— lihat ini.(kebayang mimik mukanya yang menyebalkan kalo kata2 ini diucapkannya langsung)
———-
Note : Saya tidak mau blog saya ini menjadi ajang debat kusir, karena tidak menyelesaikan masalah. Oleh karena itu blog dinyatakan terlarang untuk orang yang memakai id jeritan dan orang-orang yang sejenis dengan dia. Gapapa deh gw dibilang arogan juga, yang penting kenyataanya nggak…
Mei 28, 2009 pada 1:17 pm
soejono
buat saudara ind.f.b
karena saudara meminta menilai maka setelah membaca pembahasan anda dan pak/bu jeritan saya dapat mengambil kesimpulan kalau anda ini tidak dapat menerima keadaan bila terdesak dalam sebuah debat adu argumentasi. jalan terakhir yang anda minta dengan melarang pak/bu jeritan buat berkomentar sangat tidak mencirikan diri anda sebagai seorang pamong itu adalah ciri khas dari orang yg arogan karena blog ini memang milik anda.
> kalau tidak mau menerima kritik keras ditutup saja comentnya biar orang tidak bisa coment masa cuma mau menerima kritik yang enak-enak saja. <
terima kasih atas roomnya
Mei 29, 2009 pada 1:00 am
Ind. F.B.
@ Soejono :
Terserah anda, mo bilang saya arogan, mo bilang saya bukan pamong yang baik, dan mo bilang apapun silakan, terserah anda. SAYA GAK RUGI. saya sudah malas melayani orang-orang seperti anda, yang menilai sesuatu hanya berdasarkan sentimen dan perasaan.
saya tidak akan menutup kolom komentar, karena masih banyak orang-orang yang bisa berfikir jernih dan netral yang ingin berkomentar. Justru kedepan saya akan mendelet komentar-komentar yang hanya berdasar sentimen, seperti si jeritan dan sejenisnya.
Terima kasih.
Mei 29, 2009 pada 5:36 am
Soejono
@jeritan
Benar ada 9 anggota satpol pp diperiksa sebagai saksi namun oleh pihak kepolisian kota tangerang sekarang menjadi 4 tersangka termasuk komandan peleton ikut menjadi tersangka kasus kematian fifi wanita yg di duga seorang psk
Juni 1, 2009 pada 1:04 am
Ind. F.B.
@Soejono :
dan sudah saya hapus. Mo bilang saya bukan pamong yang baik? silakan, itu hak anda.
Beritanya telat, TV sudah memberitakan itu 2 minggu yang lalu Om Jono.
Si jeritan nulis komen begitu cuma bwt ngledekin doang…
Juni 1, 2009 pada 5:09 am
andreeas
memang bener… SATPOL PP dr sabang sampe merauke masih mental PREMAN krn mereka didik secara meliter padahal bukan meliter..anda harus terima dan buka mata lebar2 bila perlu keluarkan sekalian…buka hati mu lihta disekitar kita itu lah satpol pp…AROGAN KEJAM… saya perna lihat dgn mata telanjang saya… satpol pp membuang makanan 1 wajan besar dgnseenaknya tanpa mempertimbangakan kalo itu juga dibeli dgn air mata dan keringat…..kejam… luar biasa kejam…luar biasa kejammmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm jadi koreksi lah ga 1 org yg bilang kalian arogan tp beribu2 rakyat kecil yg kalian aniaya. pahami itu
Juni 2, 2009 pada 1:13 am
Ind. F.B.
@ Andreas :
saya yakin anda tidak pernah melakukan penelitian, berapa ribu rakyat yang mengatakan itu ? ko berani2nya mengatakan “beribu2″, dari mana data itu ? ILMIAH SEDIKIT DONG…. kalo begitu caranya sayapun bisa mengatakan, bahwa BERJUTA-JUTA rakyat merasa terbantu dan nyaman dengan adanya Satpol PP.
Tapi kalo emang persepsi anda begitu, ya silakan saja…. SAYA GAK RUGI.
Juni 5, 2009 pada 4:18 am
Katep
Bener bung Indra… Si andreas lupa bahwa masih ada jutaan warga lainnya yg berterimakasih kpd satpol pp… Satu kejadian buruk ( kata si andreas sih..) yg dia lihat,Tetapi Jutaan perbuatan baik yg satpol pp telah lakukan dan berguna buat masyarakat meskipun sepele TIDAK Andreas lihat dan terekspos media… Jd jangan pandang satu masalah dr satu sisi/sudut.,tp pandanglah dr sisi/sudut lainnya sehingga terlihat berimbang…
Agustus 20, 2009 pada 10:27 pm
bayi
Sudut yg lain itu yg ga dpt ngimbanginya……..nyari sudut mana lagi????
September 20, 2009 pada 5:34 pm
Ngentotenak
Sudut siku2..
September 23, 2009 pada 2:37 am
Ind. F.B
komen gak penting, memperlihatkan rendahnya tingkat intelektualitas pembuatnya…
Juni 5, 2009 pada 7:58 am
Ind. F.B.
@ Katep ;
Bentul Bang Katep….. tapi gapapalah mereka mau berfikir apapun tentang Satpol PP, itumah hak mereka, percuma juga kita meluruskan, toh merekanya tetep keukeuh… yowis.
Juni 6, 2009 pada 10:08 pm
Ismail
Gini nih kalo angkatan gagap ngomong
jutaan perbuatan baik apaan lha wong beritanya jelek mulu ga ada berita baiknya tauuuuuu.jangan bilang berita baiknya ga diberitakan ya tapi memang ga ada . titik!!!!!!!
>> jutaan perbuatan jelek satpol pp telah lakukan dan tidak berguna buat masyarakat <<
Agustus 24, 2009 pada 9:43 am
SexyBo!!
Tul,Il.Gimana kalo TNI & Polri ditarik dlm pengejaran Noordin M Top lalu diganti Pol PP aja yg ngejar? Berani ga ya,Pol PP?
Juni 8, 2009 pada 1:11 am
Ind. F.B.
@ Ismail :
1. Begini bung ismail, saya kasih contoh. Dalam pembongkaran bangunan liar, menurut orang yang kena bongkar, pasti Satpol PP itu jahat, bengis, tidak berprikemanusiaan. Tetapi bagi masyarakat sekitar yang merasakan manfaatnya setelah bangunan dibongkar, Satpol PP adalah Pahlawan. Jangan2, anda ini adalah orang yang rumahnya kena bongkar aja.
2. Sudah berkali-kali saya bilang, saya gak peduli, anda mo ngomong apa, karena itu hak anda mengemukakan pendapat. Karena percuma saja saya meluruskan, kalo andanya tetap keukeuh.
3. Lebih baik anda buat satu gerakan yang namanya : ‘GERAKAN MASYARAKAT BUBARKAN SATPOL PP”, mungkin itu lebih bermanfaat. Dari pada anda juga saya anggap sebagai orang yang gagap ngomong. <– yang ini anda duluan yang memulai yaaaa, saya tidak memulai.
Juni 8, 2009 pada 12:43 pm
Katep
@ismail anda ingat tragedi gempa di Jogja?? Puluhan truk kita berisi bahan makanan dan sumbangan bentuk lainnya kita kirim dr jakarta dan itu murni dr kantong kita. Satu contoh aja..mudah2an anda termasuk org yg menerima bantuan itu…he..he.. Belum lg warga yg mau kelelep kena banjir, kebakaran dll… Kalau anda gak liat berarti memang anda buta…(mudah2an sih enggak…)
Agustus 20, 2009 pada 10:22 pm
bayi
SUmbangan kok diitung2?????? Br nymbang segitu, masih kalah ma kita2 sukarelawan2 seharusnya ya anda tetep……maluuuuuuuuu……bubar2…..
Agustus 20, 2009 pada 10:25 pm
bayi
Baru nongol dah banyak jeleknya drpd baeknya itu maksudnya kaleeeeeeeee
Juni 9, 2009 pada 1:03 am
Ind. F.B.
@ Katep :
Tenang-tenang bung katep. biasa kalo oposisimah liatnya yang jelek-jelek doang. dia belum pernah dirugikan media, jadi dalilnya selalu pake berita di media.
Juni 19, 2009 pada 2:53 pm
Andy selasar
Jika anda ingin merasakan kebahagian bersama orang lain.maka perlakukan lah mereka dengan cara yg sama,yang anda sukai ketika mereka memperlakukan anda.jangan meleceh kan orang lain.dan jangan pula merendah kan orang lain.Berbicaralah yg sopan.Anda lah yg mewarnai hidup anda dengan cara pandang menurut diri sendiri.artinya:kehidupan anda adalah ciptaan pikiran anda sendiri.karna itu,jangan mengenakan’kaca mata hitam’ (dalam memandang suatu persoalan).
Juni 22, 2009 pada 12:25 am
Ind. F.B.
@ Andy Selasar :
yang jelas dong.
Saya sangat setuju dengan pendapat anda. Tapi ngomong-ngomong siapa sih yang make kacamata hitam ???
Juli 8, 2009 pada 1:23 pm
bima
Sat pol PP adalah pahlawan sejati…
walaupun gajinya pas2an & banyak yang setatusnya mash honorer tapi pengabdiannya sangat besar.
coba ga ada Pol PP, siapa yang menertibkan spanduk2 & iklan yang merusak keindahan kota…? trus siapa yang ngangkutin hewan2 ternak yang keliaran dijalanan..? terus siapa yang merazia PSK, PKL, Pengemis dan gelandangan (gepeng) dijalanan…? apa kalian semua………..
kalo emg ada yg melakukan kesalahan2 itu kan cuma Oknum, bukan instansinya. toh klo mau cari yang salah, polisi asli jauh lebih buruk citranya di mata masyarakat kalo dibanding dengan Polisi Pamong Praja.
I HATE POLICE better than Pol PP
Agustus 20, 2009 pada 10:19 pm
bayi
Lumayan buwat numpang idup…….gara2 perda ga ada yg ngatur ato memberikan kerjaan ato kewajiban membuat perusahan/PT/CV bagi masyarakat yg lebih baik siiiiii cuman bisanya ngrusuhi masy….ya ga?
Juli 10, 2009 pada 3:17 am
ind_fb
@ Bima :
Sabar-sabar mas bima.
Dalam hidup ini pasti ada yang suka dan tidak suka.
Juli 29, 2009 pada 8:08 am
dede
awas, jangan terlalu jauh melakukan tidaknan kepolisian terbatas anda SATPOL PP, karena honorer bukan PNS, jadi hati hati bagi honorer karena wewnang anda bisa jadi tindakan preman ketika anda di gugat masyarakat anda sudah melakukan tindakan tanpa kewenangan, Honorer bukan PNS
September 20, 2009 pada 5:39 pm
Ngentotenak
Jd Pol PP itu honorer & bkn PNS tetap ya? Kontrak bkn? Kasian amat seh nasib lo,Pol PP..
September 23, 2009 pada 2:35 am
Ind. F.B
kata siapa Pol PP bukan PNS ? dalam PP 32 / 2004 anggota Satpol PP adalah PNS dengan pendidikan minimal SMA atau golongan minimal IIA.. kalo gak ngerti gak usah komen, tapi NANYA ? <— NGERTI BAHASA INDONESIA KAN ?
Juli 30, 2009 pada 9:04 am
Ind. F.B.
@ Dede :
Satpol PP itu pasti PNS pa dede… sesuai dengan PP 32 2004, Satpol PP itu harus PNS minimal golongan IIa. Jadi yang bukan PNS pasti bukan Satpol PP, kalo di DKI biasa disebut Banpol PP.
Agustus 14, 2009 pada 6:54 am
Suryo Baruno
Yang namanya PKl, PSK dll pasti akan ada, selama negara belum bisa mensejahterakan rakyatnya, jangan usik mereka. PKL, PSK, Pengamen, Asongan, Pengemudi Becak, Tukang Parkir dan kelompok pinggiran lannya sejahtera ketika mereka nyaman melakukan aktifitasnya. Pemerintah wajib memberi fasilitas dan perlindungan bukan dengan alih profesi atau bantuan uang tidak akan menyelesaikan masalah. Banyak produk perda malah memberangus mereka, anggaran jangan buat satpol pp untuk garukan mending kasihkan untuk membuatkan tempat dagangan yang layak.
Agustus 18, 2009 pada 1:09 am
Ind. F.B.
@ Suryo Baruno :
Itulah yang membuat pelaksanaan tugas Satpol PP jadi simalakama.
Agustus 20, 2009 pada 10:14 pm
bayi
Dah tahu simalakama kok ga diluruskan gimana neeeeeee?
Kayaknya kebanyakan perda bermasalah deh
makanya gue punya usul neh gimana klo aturan mengenai satpol PP tu direvisi smuanya aja, banyak yg kontra ma aturan di atasnya tu…masa UU kalah ma PP, UU kalah ma perda ya ga bisa lahhhhhhh…liat hierarki-nya dl….
Agustus 22, 2009 pada 9:03 pm
Divo
saya bingung baca komentarnya “bayi”, apa karena bayi otak nya belum sempurna makanya cara bicaranya juga ngaco…mas/mbak/ibu/om bayi dasar hukum pembentukan Pol PP itu juga Undang-undang, silahkan di baca UU 32 tentang Pemerintahan Daerah..pesan saya utk Bayi: “Kalau tidak tahu, tidak usah bicara tapi BELAJAR”..peace
Agustus 21, 2009 pada 10:22 am
ind. F.B.
@ Bayi :
ada mekanisme hukumnya boss
kalo memang anda merasa demikian, lebih baik anda berjuang lebih gigih untuk itu.
September 4, 2009 pada 7:59 pm
bayi
Divo, ind.F.B. :
Pasal 148 UU no 32 th 2004 :
(6) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja,
(6) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Di pasal itu jelas klo UU ini cuma menegaskan saja klo untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja..bukan menjelaskan secara detil Satuan Polisi Pamong Praja…tetapi lebih menjelaskan pada siapa yg membantu kepala daerah dlm penegakan Perda…gitcu bosss…(Lihat alur critanya dl UU)
Akan tetapi pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja berpedoman pada Peraturan Pemerintah… so…bukan berpedoman pada UU….yg mana Peraturan Pemerintah itu dibawah UU boss….dan jelas klo Satuan Polisi Pamong Praja tdk ada UU khusus yg mengaturnya dan cuma Peraturan Pemerintah sebagai pedomannya…..itu mah umum….
Klo istilah “bayi yg otaknya blm sempurna ini” gini: Masa pembantu Kepala Daerah maunya sejajar ma TNI/Polri?? itu mah sejajar ma instansi pembantunya TNI/Polri kaya Satpam, Polhut, dll…..
Bgmn kira2 ada yg mau usul, saran atau demo di gedung DPR sekalian biar Sat Pol PP dibuatin UU khusus yg mengaturnya biar dpt disejajarkan kedudukannya dg TNI/Polri????Bisa kaga ya???
Tp Gw percaya BISA asalkan namany diubah dan menghilangkan kata “Satuan” karena kata satuan itu berarti masih ada garis komando diatasnya tetapi klo dah ilang itu namanya instansi yg udah berdiri sendiri…kira2 gitu boss…klo msh lom jelas ntar gw kasi koment lg maklum otaknya blom sempurna kata si DIVO….hehe peace jg…
September 5, 2009 pada 4:35 am
Pegawai Depdagri
@ Bayi :
Logika sederhana aja biar anda tahu… seorang Kasatpol PP Kabupaten/Kota dengan Tipe B, dipimpin oleh Kepala Satuan dengan jabatan Esselon IIIa… seseorang yang bereselon IIIa dapat berpangkat maksimal IVb… sedangkan Kapolres berpangkat AKBP yang golongannya IVb… apa itu bukan sejajar…
bahkan jika kabupaten/kota memiliki Satpol PP dengan Tipe A, maka dipimpin oleh Kepala Satuan bereselon IIb, yang pangkat maksimalnya IVc… Contoh : di Kota Bandung terdapat Polwiltabes Bandung yang dipimpim seorang Kombespol, sedangkan Kasatpol PPnya bereselon IIb dengan Pangkat IVc, artinya… pangkat mereka sama.
belajar lagi ahhh… biar gak malu2in diri sendiri…
Agustus 31, 2009 pada 8:15 am
Katep
Jumpa lg bung indra…waduh.,tambah rame neh kayaknya..met ngejalanin puasa dulu dah buat smuanya..yg pro atawa kontra..he..he.. Mumpung lg bulan baek, comen2 nya jg musti sopan ah..jgn malah nambahin dosa karena tulisan2 kita..akur???
September 1, 2009 pada 1:42 am
ind. F. B
sama2 bung katep…
gak bulan puasa juga, kalo ngasih komen ya harus dengan kata2 yang baik…
September 9, 2009 pada 4:40 am
dhay
bung ind, saya mau tanya nih..kalau orang satpol lagi mengurus perpindahan kembali ke dinas satpol tapi dia belum dapat penepatan tugas kembali..apa dia dapat THR dan gaji 13 yang akan diberikan oleh pemprov DKI Jakarta..? thank’s.
September 10, 2009 pada 1:32 am
ind. F. B
menurut saya nih, Kalo THR itu diberikan oleh Pemprov artinya dia bisa dapat.. tapi kalo anggarannya ada di dinas tramtib, sepertinya gak akan dapat.
September 10, 2009 pada 3:48 am
dhay
bung ind, kalau istilah surat BPT ada tidak dan SK Global … ? tx
September 10, 2009 pada 3:59 am
dhay
Hai, saya boleh kenal salah satu dari para komentator di blog ini yang bekerja di walikota jakarta selatan … ? kalau ada, saya mau shering dengan mereka … ! tx.
Oktober 12, 2009 pada 3:59 pm
zefa
aku ingin semua ini terjadi dengan berpijak pada kalam ilahi. satpol pp, polri, tni, yang pro yang kontra semua adalah manusia yang sehat akalnya. untuk itu berhati hatilah, palang pintu kereta api bukan alat pengamanan utama silahkan kembangkan kalimat itu. dan terjemahkan dalam tema satpol pp. siiip deah yuuuuu.
Oktober 17, 2009 pada 4:04 pm
Andy
masalahnya produk-produk perda kita tidak partisipatif, karena perumusnya tidak menguasai masalah, sehingga tidak menyelesaikan masalah. tetapi kenapa pelaksanaannya dipaksakan? bahkan dengan kekerasan?
bicara tentang aturan kota, kenapa pembela satpol mengeluhkan pkl? tapi tidak hirau pada mal2 di jakarta yg dibangun diatas lahan hijau? kenapa benci becak? yang justru dicintai ibu2 mengantar mereka ke pasar dan anak2nya ke sekolah? tapi bungkam melihat banyaknya mobil2 pribadi, SUV yang menyita ruang kota, berpolusi udara dan suara? jelas2 merugikan orang lain? di negara ‘tanpa tuhan’ seperti belanda dan jerman mobil dibatasi di kota dan becak menjadi transport alternatif kota. di tempat2 ini manusia dihargai.
kenapa kita mudah terpukau pada utopia kota modern? obsesi pada aturan, pada produk modernitas yang merusak, sehingga lupa pada sifat2 dasar yang menjadikan kita manusia: keadilan, rasa kemanusiaan, dan rasa sosial?
Oktober 23, 2009 pada 3:35 am
rachman
Satpol PP (satuan polisi permpok pedagang) kenapa saya sebut seperti itu? Saya sendiri pedagang kaki5 kepada para pemimpin negara yg berkusa anda harus berfikir lebih dalam jangan hanya mamenting kan ke indahan taman/kota tapi tidak samasekali mementingkan rakyat kecil kami bukan rakyat miskin karna kami kaya akan nurani jika kamiditindak dagangan kami dijarah maka anak istri kami akan makan apa? Apakah pemerintah tidak ber fikir kesitu dari kami yang mencari duit halal mungkin jika kami trus di tindas seperti ini maka kami akan mecari cara yg lain untuk memberi nafkah anak istri kami mungkin kami jadi copet/maling atau jika akal sehat kami sudah mati mungkin kami akan menjadi ancamanegara (salam rakyat tertindas)
Oktober 24, 2009 pada 4:33 pm
btoe
maju.,…………………………..
tyus satpol_pp
n ‘t say pkl,pmks,psk,pereman
tertib donk buat kepentingan bersama msarakat umum
, ind.f.b oke bnget dah ah……