You are currently browsing the monthly archive for Maret 2007.

Sebelum menulis artikel ini penulis sudah sangat menyadari, pasti akan banyak orang yang tidak sependapat dengan opini penulis, tetapi mungkin disisi lain juga banyak orang yang sangat sependapat dengan penulis. Setidaknya tulisan ini mewakili orang-orang yang sependapat dan mudah-mudahan perbedaan pendapat tersebut dapat membuahkan alternatif pemikiran untuk perbaikan bangsa.

Tulisan ini terinspirasi ketika melihat perbandingan 2 orang PNS dengan pangkat/golongan yang sama, tetapi berbeda dalam taraf hidupnya. Yang satu punya mobil mewah, rumah di komplek real estate, dan anak-anaknya sekolah disekolah elit. Tetapi yang satu lagi hanya punya motor tua yang dibeli second, rumah sederhana kreditan BTN, dan kantongnya kembang kempis untuk menyekolahkan anak-anaknya. Ini adalah kejadian yang nyata terjadi dilingkungan PNS, dan ini sudah seharusnya menjadi perhatian pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam hal ini. Read the rest of this entry »

Tulisan ini mungkin masih mirip-mirip dengan tulisan saya yang berjudul POLIGAMI antara aturan dan penolakan masyarakat. perlu saya tegaskan bahwa saya tidak bermaksud membela orang-orang yang berpoligami, saya bukan pelaku poligami dan juga tidak (belum) berniat untuk menjadi pelaku poligami. saya hanya ingin memandang poligami dari sudut pandang yang lebih objektif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terus terang saya tersenyum kecut sekaligus heran ketika menyaksikan tayangn Republik BBM (11 Maret 2007), seorang wanita muslim (dapat saya pastikan karena mengenakan jilbab) yang katanya aktivis perempuan mengatakan bahwa poligami adalah termasuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). pertanyaan saya adalah, apakah dia tidak malu dengan jilbabnya yang notabene merupakan simbol dari seorang wanita muslimah yang taat.

berikut ini saya kutip kembali tulisan saya sebelumnya :
“Poligami dalam islam (qur’an) hukumnya adalah boleh, walaupun ayatnya bukan merupakan ayat perintah atau anjuran, tetapi hukumnya tetap boleh. Artinya pelaku poligami tidak berdosa, jadi jika kita masih mengaku sebagai muslim jangan pernah sepatah katapun kita ucapkan bahwa kita menolak poligami. Jika Qur’an mengatakan boleh, maka hukumnya adalah boleh, tuntas dan tidak perlu diperpanjang mengenai hal ini, karena Qur’an adalah mutlak.”

Jika sebuah aturan Tuhan dianggap sebagai kekerasan, tentunya perlu dipertanyakan kadar keimanan yang bersangkutan. Tuhan saja membolehkan, masa iya kita yang hanya manusia biasa melarang bahkan menganggapnya sebagai sebuah kekerasan. walaupun harus diakui, memang ada kasus-kasus poligami yang diiringi dengan KDRT, tetapi tentu saja sebagai orang yang sudah dewasa, terlebih yang mengaku dirinya aktivis dengan daya intelektual yang mumpuni tidak bisa memukul rata sebuah masalah.

Wallohu’alam bishowab

 

Maret 2007
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

a