Sebelum menulis artikel ini penulis sudah sangat menyadari, pasti akan banyak orang yang tidak sependapat dengan opini penulis, tetapi mungkin disisi lain juga banyak orang yang sangat sependapat dengan penulis. Setidaknya tulisan ini mewakili orang-orang yang sependapat dan mudah-mudahan perbedaan pendapat tersebut dapat membuahkan alternatif pemikiran untuk perbaikan bangsa.
Tulisan ini terinspirasi ketika melihat perbandingan 2 orang PNS dengan pangkat/golongan yang sama, tetapi berbeda dalam taraf hidupnya. Yang satu punya mobil mewah, rumah di komplek real estate, dan anak-anaknya sekolah disekolah elit. Tetapi yang satu lagi hanya punya motor tua yang dibeli second, rumah sederhana kreditan BTN, dan kantongnya kembang kempis untuk menyekolahkan anak-anaknya. Ini adalah kejadian yang nyata terjadi dilingkungan PNS, dan ini sudah seharusnya menjadi perhatian pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam hal ini.
Harapan dan Kenyataan
Tata pemerintahan yang baik (good governance) selalu menjadi isu sentral pasca reformasi. Segudang teori banyak dilontarkan para pakar pemerintahan, puluhan buku terbit untuk mencoba mengupas hal yang sama. Tetapi pada kenyataannya tidak semudah melontarkan teori atau menulis buku. Good governance masih jauh antara harapan dan kenyataan.
Bank Dunia mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Hanya tentu saja masyarakat tidak butuh teori atau buku, masyarakat menginginkan bukti yang kongkrit. Namun disisi lain good governance tidak bisa berjalan tanpa unsur-unsur pendukungnya. Salah satu unsur pendukung berjalannya good governance adalah sumber daya manusia (aparatur) yang mumpuni atau profesional.
Dalam teori kebutuhan menurut maslow, kebutuhan fisiologis berada diurutan teratas, yang salah satu unsurnya adalah terjaminnya kesejahteraan orang-orang yang terlibat dalam suatu sistem. Secara logika, bagaimana mungkin pegawai akan bekerja secara optimal, jika kebutuhan dasarnya saja tidak terpenuhi. Dampaknya pegawai berusaha mencari penghasilan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, caranyapun mungkin akan bervariatif, dari mulai yang halal seperti membuka warung dirumahnya, sampai dengan yang tidak halal seperti kasus-kasus korupsi yang sedikit demi sedikit mulai terpublikasi.
Walaupun belum diteliti secara statistik, penulis berkeyakinan kesejahteraan pegawai berbanding lurus dengan profesionalisme pegawai, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan profesionalisme dapat meningkat, setelah itu reward dan punishment bisa diterapkan dengah lebih optimal, jika ada pegawai yang menyalahi komitmen.
Belanja Pegawai
Semua orang pasti tahu bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hitungannya terbilang kecil dibandingkan dengan gaji pegawai perusahaan swasta, tapi setiap diadakan rekrutmen PNS peminatnya sudah dapat dipastikan sangat membludak, bahkan seseorang yang sudah terbilang mapan dengan statusnya sebagai pegawai swasta ikut-ikutan daftar untuk menjadi PNS.
Biasanya status sosial menjadi alasan utama seseorang ingin menjadi PNS, karena bangsa kita yang masih kental dengan nuansa feodalistik, biasanya seorang PNS mendapatkan penghormatan yang khusus di masyarakat. Jaminan hari tua dalam bentuk pensiun juga menjadi alasan selanjutnya, dan yang pasti banyak orang yang tidak bisa menutup mata bahwa walaupun gaji PNS terbilang kecil, tetapi di beberapa instansi pemerintah penghasilannya dapat dipastikan tidak kecil. Sekali lagi, penghasilannya yang tidak kecil, bukan gajinya.
Mengapa hanya di beberapa instansi saja ? ya! memang hanya dibeberapa instansi saja yang dapat dipastikan penghasilan PNS tidak kecil, karena itu banyak pegawai yang berebut untuk masuk ke instansi-instansi favorit, dan hal inilah yang memunculkan istilah instansi basah dan instansi kering. Lalu instansi mana saja yang menjadi instansi basah? jawabannya adalah instansi yang memiliki program dan kegiatan yang dulu dikenal dengan istilah proyek. Di lingkungan Pemerintahan Daerah misalnya, hampir setiap instansi memiliki proyek, itupun terkategori menjadi proyek kakap dan proyek teri. Jadi perlu dipahami, tidak semua instansi pemerintah memiliki proyek yang menjanjikan penghasilan lebih bagi para pegawainya, bahkan ada instansi yang sama sekali tidak memiliki proyek.
Sistem pengelolaan keuangan pemerintah sudah beberapa kali diganti, tetapi elemen belanja pegawai tidak akan pernah lepas dari struktur anggaran pemerintahan. Mari kita pisahkan terlebih dahulu belanja pegawai menjadi 2 garis besar, yang pertama adalah gaji PNS, didalamnya terdapat unsur-unsur gaji, yaitu : gaji pokok, tunjangan keluarga (anak dan istri), tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan beras, dll.
Standar penggajian PNS diseluruh Indonesia adalah sama, yang didasarkan atas pangkat/golongan dan masa kerja pegawai. Meskipun perbedaaan gaji antar golongan dan masa kerja pegawai tidak terlalu besar, tetapi dalam hal ini sudah terdapat kemerataan penghasilan antara sesama PNS. Perbedaan yang cukup menonjol hanya terletak pada tunjangan struktural bagi PNS yang memiliki jabatan struktural, dan hal ini adalah wajar karena yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang tidak ringan atas jabatan yang diamanahkan kepadanya.
Yang kedua, dalam belanja pegawai ternyata tidak hanya digunakan untuk gaji, tetapi muncul juga istilah honor yang dikaitkan dengan kegiatan/proyek, dimana honor ini akan didapat jika seorang pegawai terlibat dalam suatu proyek tertentu. Berawal dari sinilah ketidakmerataan terjadi. Sebagai PNS penulis sangat mengerti bahwa honor proyek adalah salah satu cara pemerintah untuk mensejahterakan PNS, tetapi proyek yang ada sangatlah tidak merata, instansi basah dengan proyek milyaran rupiah dengan mudah mensejahterakan pegawainya, belum lagi ada penghasilan-penghasilan ‘abstrak’ yang merupakan dampak dari proyek tersebut, tetapi disisi lain ada instansi yang hidup enggan mati tak mau sangat kesulitan membuatnya pegawainya menjadi sejahtera.
Yang menjadi pertanyaan, haruskah seorang pegawai dibayar untuk mengerjakan sebuah proyek yang sesungguhnya menjadi tugas pokoknya ? jika jawabannya harus, maka untuk apa pemerintah mengeluarkan belanja gaji ? apakah gaji hanya untuk uang duduk dan uang absen saja ? meskipun kembali lagi, sangat diakui gaji yang diberikan kepada PNS memang belum layak, terlebih untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan rumah tangga di masa sekarang ini.
Menurut pemahaman penulis, seorang pegawai tidak harus diberikan honor tambahan untuk mengerjakan sesuatu yang menjadi tugas pokoknya. Lalu mucul pertanyaan, bagaimana jika dalam mengerakan suatu proyek seorang pegawai melebihi jam kerja ? apakah tidak boleh diberikan honor tambahan ? jawabannya ya boleh-boleh saja, tetapi bukan dalam bentuk honor atas pekerjaan yang sudah menjadi tugas pokoknya, bentuknya bisa uang lembur atas kelebihan jam kerjanya.
Jika melihat sistem penggajian perusahaan profesional, seorang pegawai digaji dengan hitungan yang cukup tinggi dan berada diatas rata-rata PNS, tetapi untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tugas pokok tidak ada lagi yang disebut honor, uang lelah, atau apapun istilahnya.
apakah proyek/kegiatan di instansi pemerintahan harus dihapuskan ? jawabannya tentu saja tidak, karena proyek sangat berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat. Yang paling penting adalah seorang pegawai tidak harus menerima uang lebih untuk pekerjaan yang menjadi tugas pokoknya. Jadi kegiatan yang ada harus berorientasi kepada tugas pokok masing-masing. Mungkin cara ini dapat mewakili perkataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera yang menginginkan Anggaran Pemerintah Berbasis Tupoksi.
Untuk mensejahterakan PNS pemerintah seharusnya juga memperhatikan kemerataan penghasilan. Sudah sepantasnya pemerintah meningkatkan standar gaji PNS dengan standar yang layak, dengan cara mengalihkan honor lain-lain kedalam unsur gaji. Dengan demikian kesenjangan akan lebih dapat diminimalisir, juga secara perlahan istilah instansi basah dan instansi kering akan menghilang. Dampaknya dimanapun PNS ditempatkan penghasilannya akan relatif sama, dan mudah-mudahan tidak ada lagi pegawai yang berusaha ingin ditempatkan di tempat basah, karena semua tempat sudah sama-sama basah.
Wallahu’alambishawab.

8 comments
Comments feed for this article
Juli 4, 2007 pada 2:42 pm
citra
saya setuju dengan ketidak adilan penggajian PNS apalagi untuk kalangan Guru Gaji mereka tidak sebanding dengan Jasa-Jasa dan pengabdiannya. apalagi pada kenyataannya gaji udah paspasan ditambah banyak potongan ini itu.terus kurikulum belajar yang terus di robah menambah kepusingan mereka.
—————
dari ind f.b :
terima kasih komentarnya. sangat tepat bahwa guru adalah salah satu simbol dari PNS yang termarjinalkan, tetapi dilapangan ternyata banyak juga PNS non-guru yang hidupnya pas-pasan, misalnya PNS dilingkungan hankam yang bekerja pada instansi-instansi militer, mereka selalu dianaktirikan dibanding rekan sejawat mereka yang tentara.
Juli 26, 2007 pada 1:47 am
YHP
Penggajian untuk PNS seharusnya dibuat standar tertentu, artinya bisa saja dalam golongan yang sama tetapi memiliki gaji yang berbeda disesuaikan dengan beban kerjanya sehari-hari. Kalau ada pegawai negeri yang malas-malasan maka gajinya akan lebih kecil dari yang memiliki tanggung jawab yang besar, walaupun golongannnya rendah. Dengan demikian produktifitas PNS akan lebih baik terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Dan pemerintah atau dalam hal ini kepala UPT disetiap Instansi diberikan kewenangan penuh untuk memberikan reward dan punishment terhadap pegawai dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai atasan takut pada bawahan. Tetapi harus diatur juga punishment terhadap kepala UPT yang korupsi. Karena kecenderungan orang Indonesia apabila memimpin disuatu tempat dalam jangka waktu yang lama akan memiliki kecenderungan untuk korupsi. Kemudian apabila seorang PNS sudah memasuki usia akan pensiun (seperti umur 52 tahun) jangan diberikan kesempatan memegang jabatan strategis, karena nantinya pikirannya adalah untuk mengumpulkan uang dengan cara korupsi untuk masa pensiunnya. Dalam hal ini jabatan strategis hendaknya diberikan kepada orang yang muda (misalnya umur 35-45 tahun) agar idealisme pikirannya masih tetap begitu juga produktifitas kerjanya.
Semoga saran ini didengar bagi pihak yang mendengarkan.
Wassalam. (PNS Forever).
—————————–
dari ind. f.b. :
setahu saya standar penggajian sebenarnya sudah ada, yang dituangkan dalam peraturan pemerintah.
sampai saat ini memang agak sulit menerapkan penggajian secara profesionalisme dilingkungan PNS, karena yang ada hanya berdasarkan pangkat dan masa kerja pegawai, tanpa dilihat profesionalisme yang bersangkutan.
mohon maaf saya agak berbeda dengan anda, mengenai usia yang hampir pensiun jika memegang jabatan strategis akan melakukan tindakan korupsi, karena semuanya akan bergantung pada pribadi masing-masing, jangan sampai pernyataan anda mengandung makna sterotip. karena berbicara masalah korupsi, tidak tergantung pada usia yang tua-yang mudapun banyak.
Januari 19, 2008 pada 7:31 am
kempol_naz
Betul apa yang dikatakan penulis, tapi mengkaji kebenaran tidaklah semudah itu, klo kita berbicara PNS artinya kita berbicara pemerintahan dan yang namanya pemerintahan bukanlah perush swasta. sebaiknya penulis harus dan seharusnya dia menjadi PNS dahulu, untuk ungkapkan fakta fakta, keterkaitan, sebab dan akibat, serta yang seharusnya dan senyatanya yang namanya profesionalisme pegawai. pasti rumit deh.
—————————————————–
dari ind. f.b. :
Terima kasih komentarnya. Alhamdulillah saya sudah menjadi PNS, sebab itulah saya menulis artikel ini sebagai salah satu bentuk kekecewaan saya terhadap sistem yang ada. Saya sangat menyadari bahwa tulisan ini tidak akan bisa mengubahnya, tetapi sebagai muslim penulis meyakini bahwa tingkat keimanan ada 3 tingkat, dan selemah-lemahnya iman adalah orang yang hanya bisa melawan ketidakadilan dengan hatinya. Terus terang penulis tidak ingin menjadi orang yang termasuk ketegori selemah-lemahnya iman, oleh karena itu penulis mencoba mengungkapkan dengan lisan melalui tulisan ini. Untuk mengubah dengan tangan juga tidak mungkin, karena penulis bukanlah penguasa yang menentukan kebijakan.
Mei 13, 2008 pada 7:51 am
Nee_sct
You are the best comment……!!!!!!!! saya sangat setuju dengan yang anda ungkapkan, seharusnya gaji PNS ditentukan bukan berdasarkan golongan tetapi berdasarkan profesionalisme kerjanya. Kita harus lebih menghargai kemampuan dan keahlian seseorang dibandingkan kita melihat orang dari segi pangkat dan tingginya pendidikan. lagian belum tentu orang yang punya jabatan tinggi punya keahlian yang lebih… perhatikan jg PNS yang serba kecukupan padahal dia sama2 kerja, tp krn golonganny di bawah jd ga ada harganya..
Juni 3, 2008 pada 2:33 pm
dian
NO COMMENT
Oktober 22, 2008 pada 7:16 am
the beast
9 tahun (sekarang masih) saya ngurus gaji PNS. jelas sekali sistimnya masih nggak pas. mudah2an elite sadar akan hal itu. dari sisi gaji, saya bisa melihat pns kelas I, kelas II, dst. golongan PNS tertentu (karena jumlahnya banyak), sekarang dianakemaskan untuk kemenangan pemilu. wallahu ‘alam.
November 27, 2008 pada 6:18 am
susan
gaji PNS skrg udah naik koq….pegawai swasta udah kalah.sante aja
Desember 5, 2008 pada 2:31 am
Ind. F.B.
@ Susan :
Swasta yang mana bu ?