You are currently browsing the daily archive for Juni 5th, 2007.
Tahun 2006 lalu diterbikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri 13/2006) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Banyak Pemerntah Daerah (pemda) yang dibuat kalang kabut dengan dengan terbitnya peraturan ini, karena dengan terbitnya peraturan ini tentu saja merubah mekanisme keuangan yang selama ini dipakai.
Di Kota Bandung sebagian gaji tenaga honorer tidak bisa dibayarkan selama 3 bulan dengan alasan terbitnya peraturan baru ini. Di daerah lain rutinitas kantor banyak yang terhambat, disebabkan para pengelola keuangan belum memahami benar peraturan ini. Dan yang lebih ramai dibicarakan adalah mulai tahun 2008 dana APBD tidak bisa lagi digunakan untuk membiayai klub sepak bola yang dimiliki pemda. Read the rest of this entry »

Komentar Terakhir