You are currently browsing the monthly archive for Desember 2009.

Catatan :  Tulisan ini pernah dimuat di H.U. Pikiran Rakyat, edisi 4 November 2009

“Wajar Banyak Pengecualian”, ungkapan itu muncul dari seorang teman, ketika kami berbincang ringan membahas berita “LK 9 Pemda di Jabar Berpotensi Rugikan Negara” (“PR”, 30/10). Dia beralasan, beberapa tahun ini berita serupa selalu muncul dan berita seperti itu akan muncul di tahun-tahun ke depan. Jadi, menurut dia, opini unqualified (wajar tanpa pengecualian) atau qualified (wajar dengan pengecualian) tidak cocok lagi. Jika tidak mau diberi opini adverse (tidak wajar) atau disclaimer (tidak memberikan pendapat), beri saja opini “wajar banyak pengecualian”.

Entahlah, apakah ungkapan itu sekadar guyonan atau cerminan dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemda. Jika ungkapan itu ternyata pertanda hilangnya kepercayaan masyarakat, sebaik apa pun opini yang diberikan BPK di kemudian hari, akan menjadi sia-sia. Apa pun niatnya, ungkapan itu harus menjadi pemacu bagi pemda untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangannya, sehingga bisa mencapai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Di Indonesia, permasalahan audit sektor pemerintahan menjadi fenomena tersendiri, bahkan belakangan berkembang menjadi satu cabang keilmuan baru. Perubahan paradigma semakin jelas dengan lahirnya UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP 58/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain paket peraturan yang semakin ketat, masyarakat juga semakin kritis mengawal kinerja pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan. Read the rest of this entry »

Catatan :  Tulisan ini pernah dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, tanggal 18 September 2009.

Setiap tahun ketika menjelang Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi topik hangat perbincangan. Dalam hal ini, penulis membatasi ruang lingkup sebatas PNS daerah karena dari hasil penelusuran berita, baik di media cetak maupun internet, yang menemui masalah dalam hal THR adalah PNS daerah. Entahlah apakah PNS pusat juga mengalami hal yang sama. Yang mengherankan, ternyata setiap pemda tidak memiliki kebijakan yang sama. Ada yang terang-terangan memberikan THR kepada PNS-nya, ada yang tidak memberi dengan alasan terbentur aturan, ada juga yang mengemasnya dalam bentuk lain.

Tidak standarnya kebijakan THR bagi PNS, terutama daerah, justru berawal dari kebijakan pemerintah pusat yang tidak dengan jelas melarang tetapi juga tidak secara terbuka mengizinkan. Sepengetahuan penulis, tidak pernah ada larangan secara eksplisit dalam hal pemberian THR bagi PNS daerah.

Pro-kontra THR

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Gatot Sugiharto dalam situs web www.bappenas.go.id mengatakan, “THR untuk PNS sebenarnya sudah dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 tiap tahunnya sehingga diharapkan gaji ke-13 tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan hari raya”. Sayang sekali, tidak terlalu jelas aturan mana yang mendasari pernyataannya tersebut karena semua PNS pasti tahu latar belakang pemberian gaji ke-13 bukanlah untuk THR, melainkan untuk meringankan beban PNS pada saat sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Jika mau dikait-kaitkan, Keppres Nomor 42 Tahun 2002 melarang penggunaan anggaran negara untuk pengeluaran dalam rangka perayaan hari raya –walaupun tidak secara eksplisit dikatakan melarang pemberian THR– karena yang jelas-jelas dilarang adalah (1) Perayaan atau peringatan hari besar, hari raya, dan hari ulang tahun departemen/lembaga/pemerintah daerah. (2) Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk berbagai peristiwa. (3) Pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/pemerintah daerah. (4) Pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan yang sejenis dengan yang tersebut di atas. Namun dalam pandangan penulis, peraturan tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar pelarangan pemberian THR bagi PNS. Read the rest of this entry »

 

Desember 2009
S S R K J S M
« Agu   Mar »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

a