“Tahun 2009, tahun politik”, ungkapan itulah yang banyak dilontarkan orang belakangan ini. Disebut tahun politik, karena di tahun 2009 rakyat Indonesia akan menghadapi pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden untuk periode 2009-2014. Untuk meraih simpati rakyat, banyak cara ditempuh oleh politikus, dari mulai pamplet yang ditempel dikaca angkutan kota sampai dengan iklan di televisi yang bernilai puluhan juta rupiah setiap kali tayang. Terlepas dari proses politik yang tengah berlangsung, dalam artikel ini penulis akan membahasnya dari sudut pandang keilmuan akuntansi, khususnya akuntansi pemerintahan dan auditing.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP-SAP), maka salah satu tolok ukur kinerja pemerintah dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah (LKP), yang tentu saja harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi dalam LKP harus dapat memenuhi kebutuhan para penggunanya, yang menurut PP-SAP dinyatakan bahwa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, investor, pemberi pinjaman, pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan.

Jika kita mau menganalogikan kegiatan politik dengan kegiatan ekonomi, maka pemilihan umum 5 tahunan mempunyai kemiripan dengan kegiatan perdagangan saham di pasar modal. Di pasar modal, perusahaan-perusahaan akan belomba menarik hati investor agar mau berinvestasi pada saham yang diterbitkannya. Dalam kegiatan politik, investornya adalah seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih, sedangkan perusahaannya adalah partai politik peserta pemilu beserta Capres/Cawapres yang diusungnya. Bedanya, jika di pasar modal investor bisa kapan saja beralih investasi dari saham yang satu ke saham lainnya dalam hitungan detik, dalam politik, rakyat tidak bisa setiap saat pindah ke lain hati, karena medianya hanya pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali.

Salah satu yang menjadi perhatian utama investor di pasar modal sebelum berinvestasi adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit dan diterbitkan opini audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Investor sangat tergantung pada opini audit dalam pengambilan keputusan investasi, karena itu peranan KAP di pasar modal sangat strategis dan dapat berkontribusi menentukan nasib ribuan investor dan calon investor.
Begitu juga dengan pemerintah, setiap tahun LKP diaudit oleh BPK yang kemudian juga diterbitkan opini audit atas LKP. Dengan demikian, ibaratnya seorang investor di pasar modal, sebenarnya rakyatpun bisa saja menentukan keputusan politiknya dengan dasar opini audit yang diterbitkan oleh BPK.

Jenis Opini Audit

Dalam sektor komersial maupun pemerintahan terdapat 4 jenis opini audit, yang masing-masing opini memiliki arti dan indikator yang berbeda.
Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Ketiga, Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

Keempat, Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), sebagian akuntan menganggap opini jenis ini bukanlah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.

Jika kita harus memilih opini mana yang paling baik, tentu saja Unqualified Opinion yang paling baik, setelah itu baru Qualified Opinion. Sedikit terjadi perbedaan pendapat ketika menentukan mana yang lebih baik, apakah Adverse Opinion atau Disclaimer. Jika kita memandang dari sudut pandang investor, penulis berpendapat sebenarnya Adverse Opinion lebih baik untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dari pada disclaimer, karena Jika laporan keuangan mendapat adverse opinion sangatlah jelas keburukannya, artinya sebagai investor kita bisa dengan cepat mengambil keputusan untuk tidak berinvestasi pada saham perusahaan yang laporan keuangannya tidak wajar.

Opini Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

Tahukah anda bahwa sudah 4 tahun berturut-turut, terhitung mulai tahun 2004 sampai dengan 2007 (tahun 2008 belum diaudit) LKPP mendapatkan opini disclaimer dari BPK ?. Sedikit mengecewakan memang, tetapi itulah kenyataanya, pemerintah belum bisa menunjukkan komitmennya dalam memenuhi janji politiknya untuk menjadi lebih baik. Ketua BPK Anwar Nasution dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 3 Juni 2008, mengatakan: “Hasil pemeriksaan BPK yang terus menerus buruk seperti ini menggambarkan bahwa hampir belum ada kemajuan dalam peningkatan transparansi serta akuntabilitas keuangan negara”.

Permasalahannya, opini yang dilontarkan dalam iklan politik tidak selaras dengan opini yang diterbitkan BPK. Dalam iklan politik dikampanyekan, seolah-olah telah terjadi kemajuan-kemajuan yang sangat berarti dengan segala informasi positif yang dikemas secara profesional oleh para ahli marketing politik dan ahli periklanan. Tetapi kondisi sebaliknya akan terlihat, ketika yang dimintai pendapat adalah seorang akuntan, yang menilai kinerja sebuah entitas dari sudut pandang opini audit atas laporan keuangan. Dengan opini disclaimer, masyarakat dibingungkan dengan kinerja keuangan pemerintah, karena opini BPK yang seharusnya menjadi acuan pengambilan keputusan tidak bisa dijadikan dasar lagi.

Andai saja analogi pasar modal digunakan dalam kegiatan politik, tentu saja investor yang rasional tidak akan mau berivestasi pada perusahaan yang tidak jelas pengelolaannya. Namun demikian dalam pasar modalpun selalu ada saja investor irasional yang mengambil keputusan berdasarkan perasaan, kabar burung, bahkan mistik. Begitu pula dalam kegiatan politik, semua rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih, berhak memilih siapapun, dari partai manapun, dan dengan pertimbangan apapun. Yang pasti, siapapun yang terpilih nanti, mudah-mudahan bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik dari sebelumnya. Wallohu’alambishowab.