“Tahun 2009, tahun politik”, ungkapan itulah yang banyak dilontarkan orang belakangan ini. Disebut tahun politik, karena di tahun 2009 rakyat Indonesia akan menghadapi pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden untuk periode 2009-2014. Untuk meraih simpati rakyat, banyak cara ditempuh oleh politikus, dari mulai pamplet yang ditempel dikaca angkutan kota sampai dengan iklan di televisi yang bernilai puluhan juta rupiah setiap kali tayang. Terlepas dari proses politik yang tengah berlangsung, dalam artikel ini penulis akan membahasnya dari sudut pandang keilmuan akuntansi, khususnya akuntansi pemerintahan dan auditing.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP-SAP), maka salah satu tolok ukur kinerja pemerintah dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah (LKP), yang tentu saja harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi dalam LKP harus dapat memenuhi kebutuhan para penggunanya, yang menurut PP-SAP dinyatakan bahwa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, investor, pemberi pinjaman, pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan.
Jika kita mau menganalogikan kegiatan politik dengan kegiatan ekonomi, maka pemilihan umum 5 tahunan mempunyai kemiripan dengan kegiatan perdagangan saham di pasar modal. Di pasar modal, perusahaan-perusahaan akan belomba menarik hati investor agar mau berinvestasi pada saham yang diterbitkannya. Dalam kegiatan politik, investornya adalah seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih, sedangkan perusahaannya adalah partai politik peserta pemilu beserta Capres/Cawapres yang diusungnya. Bedanya, jika di pasar modal investor bisa kapan saja beralih investasi dari saham yang satu ke saham lainnya dalam hitungan detik, dalam politik, rakyat tidak bisa setiap saat pindah ke lain hati, karena medianya hanya pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali.
Salah satu yang menjadi perhatian utama investor di pasar modal sebelum berinvestasi adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit dan diterbitkan opini audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Investor sangat tergantung pada opini audit dalam pengambilan keputusan investasi, karena itu peranan KAP di pasar modal sangat strategis dan dapat berkontribusi menentukan nasib ribuan investor dan calon investor.
Begitu juga dengan pemerintah, setiap tahun LKP diaudit oleh BPK yang kemudian juga diterbitkan opini audit atas LKP. Dengan demikian, ibaratnya seorang investor di pasar modal, sebenarnya rakyatpun bisa saja menentukan keputusan politiknya dengan dasar opini audit yang diterbitkan oleh BPK.
Jenis Opini Audit
Dalam sektor komersial maupun pemerintahan terdapat 4 jenis opini audit, yang masing-masing opini memiliki arti dan indikator yang berbeda.
Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Ketiga, Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
Keempat, Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), sebagian akuntan menganggap opini jenis ini bukanlah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.
Jika kita harus memilih opini mana yang paling baik, tentu saja Unqualified Opinion yang paling baik, setelah itu baru Qualified Opinion. Sedikit terjadi perbedaan pendapat ketika menentukan mana yang lebih baik, apakah Adverse Opinion atau Disclaimer. Jika kita memandang dari sudut pandang investor, penulis berpendapat sebenarnya Adverse Opinion lebih baik untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dari pada disclaimer, karena Jika laporan keuangan mendapat adverse opinion sangatlah jelas keburukannya, artinya sebagai investor kita bisa dengan cepat mengambil keputusan untuk tidak berinvestasi pada saham perusahaan yang laporan keuangannya tidak wajar.
Opini Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahukah anda bahwa sudah 4 tahun berturut-turut, terhitung mulai tahun 2004 sampai dengan 2007 (tahun 2008 belum diaudit) LKPP mendapatkan opini disclaimer dari BPK ?. Sedikit mengecewakan memang, tetapi itulah kenyataanya, pemerintah belum bisa menunjukkan komitmennya dalam memenuhi janji politiknya untuk menjadi lebih baik. Ketua BPK Anwar Nasution dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 3 Juni 2008, mengatakan: “Hasil pemeriksaan BPK yang terus menerus buruk seperti ini menggambarkan bahwa hampir belum ada kemajuan dalam peningkatan transparansi serta akuntabilitas keuangan negara”.
Permasalahannya, opini yang dilontarkan dalam iklan politik tidak selaras dengan opini yang diterbitkan BPK. Dalam iklan politik dikampanyekan, seolah-olah telah terjadi kemajuan-kemajuan yang sangat berarti dengan segala informasi positif yang dikemas secara profesional oleh para ahli marketing politik dan ahli periklanan. Tetapi kondisi sebaliknya akan terlihat, ketika yang dimintai pendapat adalah seorang akuntan, yang menilai kinerja sebuah entitas dari sudut pandang opini audit atas laporan keuangan. Dengan opini disclaimer, masyarakat dibingungkan dengan kinerja keuangan pemerintah, karena opini BPK yang seharusnya menjadi acuan pengambilan keputusan tidak bisa dijadikan dasar lagi.
Andai saja analogi pasar modal digunakan dalam kegiatan politik, tentu saja investor yang rasional tidak akan mau berivestasi pada perusahaan yang tidak jelas pengelolaannya. Namun demikian dalam pasar modalpun selalu ada saja investor irasional yang mengambil keputusan berdasarkan perasaan, kabar burung, bahkan mistik. Begitu pula dalam kegiatan politik, semua rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih, berhak memilih siapapun, dari partai manapun, dan dengan pertimbangan apapun. Yang pasti, siapapun yang terpilih nanti, mudah-mudahan bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik dari sebelumnya. Wallohu’alambishowab.
16 komentar
Comments feed for this article
September 2, 2009 pada 2:18 am
fery
tes
Maret 19, 2010 pada 8:20 pm
ical
indra anjing walikota!!!!
Maret 19, 2010 pada 8:25 pm
ical
semudah itukah kamu melupakan adik saya, sekarang adik saya harus membesarkan seorang anak sendirian tanpa ayah, DIMANA TANGGUNG JAWABMU INDRA!!! sekarang anakmu itu sudah berumur 4 tahun tapi belum pernah sekalipun kamu memberinya nafkah, sudah hilangkah perasaan di hatimu, sehingga kamu setega itu … habis manis sepah dibuang!!! MUdah-mudahan kamu mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan!!!
Maret 22, 2010 pada 1:36 am
Ind. F. B.
mohon disikapi dengan arif oleh pembaca yang lain, hal-hal sebagai berikut :
1. Saya sama sekali tidak mengenal orang yang bernama ical, atau siapapun penulis komentar diatas ini. Dia hanya orang yang berkomentar cukup kasar, dengan menggunakan kata binatang, dan ujung2nya seolah-olah memiliki masalah pribadi dengan saya.
2. Saya tidak pernah melakukan apa yang dia tuduhkan dalam komentar diatas, karena saya tidak pernah menikah apalagi memiliki anak dari wanita lain, selain istri saya saat ini.
Terima kasih.
Maret 22, 2010 pada 11:53 pm
hilda
sendainya hal tersebut benar terjadi , saran aja untuk mas indra agar bertanggung jawab terhadap apa yang telah mas perbuat, setiap orang pernah khilaf namun akan lebih bermartabat seandainya mas indra memperhatikan ”keluarga” tersebut….
Maret 23, 2010 pada 1:05 am
Ind. F. B.
jelas hal itu tidak benar mbak hilda, saya anggap ini hanya ujian dari Alloh untuk saya, dengan menghadirkan Bung Ical, yang entah dari mana datangnya. saya sudah persilahkan dia membuktikan secara hukum dan medis. yang pasti perlu diketahui, sebelum menikah dengan istri saya, saya hanya pernah berhubungan dengan 4 orang wanita saja, dengan hubungan yang biasa saja, sangat jauh dari pergaulan layaknya suami-istri.
Maret 23, 2010 pada 7:31 am
linda
semua laki-laki sama saja….
Maret 24, 2010 pada 12:30 am
Ind. F. B.
saya bisa menjamin 1000 %, bahwa hal itu tidak benar. Bung Ical awalnya hanya pembaca blog saya, yang komentar2nya cukup kasar, kemudian artikel itu saya skip untuk sementara, dan entah angin dari mana dia kemudian berkomentar seperti itu, dia sudah saya persilakan menemui saya, jika memang dia merasa punya masalah secara pribadi.
Dan perlu diingat, di dunia maya orang bisa berkomentar apapun, walaupun tanpa bukti. Perlu diketahui juga, saya sama sekali tidak mengenal siapa itu Ical.
Terima Kasih.
Oktober 25, 2010 pada 5:21 am
WENNY
mksh infonya bang. kmrn saya hampir kebalik, antara disclaimer sm adverse opinion.
untung sempet browsing dl sblm bikin berita.. hehe ^_^
November 1, 2010 pada 12:56 am
Ind. FB.
sama2 mbak Wenny.. mudah2an blog ini bermanfaat.
November 8, 2010 pada 9:16 am
indrie
adakah yang bisa membantu saya menjelaskan apa perbedaan antara opini audit bpk dengan opini audit akuntan…???
saya sangant memerlukannya untuk tugas..
November 10, 2010 pada 2:05 am
Ind. FB.
@ Indrie :
Gampangnya begini. BPK itu adalah “Akuntan Publiknya Negara”. tugas utamanya dia adalah mengaudit pemerintah (pusat dan daerah). Opini yang diterbitkanpun sama persis seperti Akuntan Publik, yang terdiri dari 4 opini, yaitu :
1. Wajar Tanpa Pengecualian.
2. Wajar Dengan Pengecualian.
3. Tidak Wajar.
4. Tidak memberikan opini.
Perbedaannya hanya pada Auditeenya, KAP mengaudit lembaga-lembaga privat, sedangkan BPK mengautid lembaga-lembaga sektor publik (pemerintah). Walaupun demikian, sangat dimungkinkan KAP mengaudit pemerintah, tetapi dalam konteks “untuk dan atas nama BPK”.
Mudah2an bermanfaat. terima kasih.
November 11, 2010 pada 12:23 am
indrie
terima kasih
November 11, 2010 pada 12:46 am
indrie
makasih ni bang atas infonya…
bang boleh tanya lagi ga???
sebenarnya ada perbedaan ga sih bang dalam standar pembuatan laporan akuntansi keuangan yang di indonesia dengan yang di amerika..??
terima kasih
November 15, 2010 pada 2:40 am
Ind. FB.
Kalo ditanya perbedaan, pastinya dong ada perbedaan. di Indonesia laporan keuangan disusun berdasarkan PABU Indonesia, seperti : Standar Akuntansi Keuangan dan aturan lain yang relevan ( Peraturan BI, Bappepam, dll.) Sedangkan di Amerika laporan keuangan disusun berdasarkan US GAAP.
Walaupun demikian, secara akuntansi dari sudut pandang sistem ya begitu-begitu juga, gak pernah berubah dari dulu, yang berbeda hanya standar yang digunakan di setiap negara.
Akhir-akhir ini memang terus dijajaki pemberlakukan standar internasional (IFRS), tetapi baik Amerika maupun Indonesia belum mengadopsi sepenuhnya IFRS.
Semoga bermanfaat.
November 16, 2010 pada 1:14 am
indrie
terima kasih banyak ya bang infonya