Tahun 2006 lalu diterbikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri 13/2006) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Banyak Pemerntah Daerah (pemda) yang dibuat kalang kabut dengan dengan terbitnya peraturan ini, karena dengan terbitnya peraturan ini tentu saja merubah mekanisme keuangan yang selama ini dipakai.
Di Kota Bandung sebagian gaji tenaga honorer tidak bisa dibayarkan selama 3 bulan dengan alasan terbitnya peraturan baru ini. Di daerah lain rutinitas kantor banyak yang terhambat, disebabkan para pengelola keuangan belum memahami benar peraturan ini. Dan yang lebih ramai dibicarakan adalah mulai tahun 2008 dana APBD tidak bisa lagi digunakan untuk membiayai klub sepak bola yang dimiliki pemda.
Walaupun demikian penulis mencoba untuk melihat permendagri 13/2006 dengan lebih objektif. Kita perlu memberikan pujian untuk sesuatu yang berdampak positif, dan tentu saja jangan pernah ragu mengkritisi sesuatu yang dipandang kurang baik. Berikut ini sebagian pujian yang patut diberikan kepada permendagri 13/2006 :
Pertama, menurut permendagri 13/2006 pemda diwajibkan untuk menyusun neraca secara berkala, yang memuat informasi aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki pemda. Dengan adanya aturan ini berarti menuntut semua pemda di Indonesia untuk sesegera mungkin menginventarisasi aset yang dimiliki untuk menentukan neraca awal. Hal ini sangat baik, mengingat banyak pemda yang belum memiliki data asetnya secara benar, akurat dan lengkap, bahkan tidak sedikit tanah pemda yang menjadi objek sengketa dikarenakan belum memiliki sertifikat.
Kedua, mulai tahun 2008 dana APBD tidak bisa lagi digunakan untuk membiayai klub sepak bola milik pemda. Disetiap kesempatan ketua umum PSSI, Nurdin Khalid, selalu mengemukakan bahwa sepak bola Indonesia akan diarahkan menuju industri bola, jika berbicara industri tentu saja seluruh klub sepak bola di Indonesia haruslah menganut azas profesionalisme, yang akan lebih tepat jika menggantungkan hidupnya dari dana sponsor dari pada dana APBD. Bahkan jika dikelola dengan baik klub sepak bola bisa saja mendatangkan keuntungan untuk pemda yang akan menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor pendapatan lain-lain yang sah. Hanya saja saat ini bukannya mendatangkan PAD, tidak sedikit daerah yang anggaran klub sepak bolanya lebih besar dari PAD yang dihasilkannya.
Tetapi sesuai dengan peribahasa bahwa tiada gading yang tak retak, begitu pula dengan permendagri 13/2006, ada hal-hal yang perlu dikritisi untuk perbaikan-perbaikan dimasa yang akan datang. Berikut ini hal-hal yang ingin penulis kritisi dari permendagri 13/ 2006 :
Pertama, dalam permendagri 13/2006 kewenangan pengelolaan keuangan didesentralisasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tetapi mekanisme desentralisasi kewenangan ternyata hanyalah desentralisasi semu yang hanya memanjangkan proses birokrasi keuangan. Dalam proses pencairan uang misalnya, Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran tidak berlaku untuk menarik uang dari kas daerah, padahal dalam peraturan sebelumnya (Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002) SPM yang diterbitkan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah adalah dokumen yang sah untuk menarik uang dari kas daerah. Dalam permendagri 13/2006 dibutuhkan satu dokumen lagi yaitu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah, yang disebagian besar daerah masih dijabat oleh Kabag Keuangan Setda. Artinya ada tambahan satu dokumen yang tentu saja menambah panjang proses, dan yang pasti desentralisasi yang ada bukanlah desentralisasi kewenangan melainkan desentralisasi kariweuh, karena kewenangannya tetap berada di Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
Kedua, Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran diwajibkan juga melakukan pengawasan interen terhadap berjalannya pengelolaan keuangan di SKPD-nya, oleh karena itu pengguna anggaran menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD. Bendahara SKPD harus menyampaikan pertanggungjawaban bulanan kepada pengguna anggaran melalui PPK-SKPD, dan PPK-SKPD mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban yang dilaporkan bendahara adalah benar. Pengawasan dengan mekanisme seperti ini akan sangat sulit dilakukan, mengingat antara PPK-SKPD dan bendahara adalah rekan kerja yang sehari-hari bekerja dikantor yang sama, bahkan tidak jarang bekerja dalam satu ruangan yang sama, dan bukan tidak mungkin terjadi perkeliruan yang dilakukan bendahara atas seizin PPK-SKPD dan pengguna anggaran. Fungsi pengawasan dengan model seperti ini sangat lemah, karena PPK-SKPD selaku pengawas bukanlah orang independen yang berada diluar sistem SKPD, melainkan orang dalam SKPD itu sendiri.
Selain itu permendagri 13/2006 juga menggunakan sistem akuntansi pencatatan ganda (double entry system) yang sebenarnya sudah sejak lama digunakan oleh perusahaan-perusahaan profesional dengan orientasi profit. Dengan sistem ini diharapkan pemda dapat menyusun neraca, laporan realisasi anggaran (dalam perusahaan profit disebut laporan rugi laba), dan juga laporan arus kas, tidak lagi sekedar laporan perhitungan APBD dengan sistem pencatatan tunggal (single entry) yang sebenarnya dalam akuntansi moderen sudah lama ditinggalkan.
Namun sistem yang baik tidak dijamin berjalan dengan baik jika tidak didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Permasalahannya tidak banyak PNS daerah yang memahami sistem akuntansi dengan baik, setidaknya masalah ini mengemuka dalam sebuah diklat bendaharawan yang penulis ikuti, hampir mayoritas peserta sulit memahami materi sistem akuntasi double entry, karena sebagian besar bendahara daerah ternyata bukan berlatar belakang pendidikan akuntansi.
Jika kondisinya demikian tentu saja peningkatan kemampuan pegawai dalam bidang akuntansi, harus menjadi prioritas utama dalam program pemerintah daerah, atau untuk lebih mudahnya pemda bisa merekrut pegawai dengan memperbanyak formasi untuk jurusan akuntansi. Lebih jauh lagi sebaiknya mendagri kembali menerbitkan peraturan atau setidaknya surat edaran yang memberikan kelonggaran waktu bagi pemda untuk menerapkan permendagri 13/2006 sekurang-kurangnya 3 tahun kedepan. Hal ini penting bagi pemda untuk menyiapkan segala sesuatunya, dalam rangka menerapkan permendagri 13/2006 dengan sesempurna mungkin, itupun jika peraturan ini tidak diganti kembali.
25 komentar
Comments feed for this article
Oktober 7, 2008 pada 2:37 am
handi bratadilaga
Bagaimana cara mengajukan anggaran untuk Penyuluhan Keluarga Berencana (KB), di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota setelah Otonomi Daerah?
Oktober 8, 2008 pada 5:59 am
Ind. F.B.
@ Handi Bratadilaga
Terima kasih pertanyaannya. Pertama-tama justru saya yang ingin bertanya kepada anda. Apakah anda seorang PNS di badan KB atau masyarakat yang peduli dengan KB ?
Jika anda PNS pada Badan KB, maka anda bisa menggunakan program dan kegiatan yang dapat dilakukan dengan Permen 13/2006 atau Permen 59/2007. Jika anda tidak menemukan program yang cocok, maka anda bisa membuka “Program/Kegiatan dst…” yang tentu saja harus dikonsultasikan dulu kepada TAPD dan DPRD.
Namun jika anda adalah masyarakat yang peduli dengan program KB, maka mekanismenya hanya ada satu, yaitu Dana Hibah. Mengenai dana hibah juga harus dikonsultasikan kepada dinas/SKPD terkait, apakah ada peruntukan dana hibah untuk program KB.
Januari 16, 2009 pada 4:29 am
azis
saya ingin bertanya pak berkaitan dengan SI keuangan daerah. karna user sudah terbiasa dengan manual kemudian dirubah dalam SI, manfaat dan kerugian apa yang didapat oleh user/pemda dengan perubahan manual menjadi SI? jika di analisa dengan CSF tampilannya seperti apa?
terima kasih atas jawabannya
Januari 16, 2009 pada 8:49 am
Ind. F.B.
@ Azis :
Menurut saya begini :
1. SI adalah tool untuk mempermudah pekerjaan kita. seandainya keberadaannya malah bikin tambah ribet, artinya SI itu efektif. Atau dengan kata lain, kantor anda sebenarnya tidak perlu SI. (jangan sampe SI dibeli hanya untuk gaya2an aja, biar dibilang Pemda yang melek teknologi)
2. Untuk menggunakan SI harus ada keterpaduan antara Hardware, Software dan Brainware. Katakan saja hardware dan software sudah baik, tetapi brainwarenya (manusianya) belum bisa mengadaptasi, berarti manusianya yang harus diupgrade.
3. Tidak boleh ada kerugian dalam penggunaan SI, karena investasinya mahal. buat apa kita investasi, kalo merugikan.
4. CSF. terus terang saya tidak mengerti, apaan sih ? he3… sorry saya pengetahuan IT saya terbatas sekali.
Maret 11, 2009 pada 11:44 am
ruslan
salah nggak ya PPTK merangkap jadi panitia pengadaan barang/jasa ?
Maret 12, 2009 pada 1:22 am
Ind. F.B.
@ Ruslan :
Sepemahaman saya dalam Keppres 80 Tahun 2003 dan perarturan perubahannya, PPTK tidak boleh menjadi panitia pengadaan barang/jasa. Secara logika, PPTK dan panitia adalah entitas yang berbeda. PPTK adalah pejabat yang salah satu tugasnya menjadi “wasit” antara panitia dan supplier.
April 19, 2009 pada 5:54 am
sudi
bendahara pengeluaran pembantu (kelurahan) menyampaikan proses SPP & SPM langsung ke BPKD, dalam kepgub 129/2008 harus menyampaikan laporan SPj kepada bendahara pengeluaran (kecamatan), saya ingin tanya 1. apakah PPK-SKPD (sekretaris kecamatan) juga bertugas sebagai verifikator SPj kelurahan? 2. apakah sekretaris kelurahan bisa menjadi PPK-SKPD tanpa harus menyampaikan SPj ke kecamatan?… terimakasih
April 20, 2009 pada 4:05 am
Ind. F.B.
@ Sudi :
1. Saya kurang tahu anda dari provinsi mana ? dan bagaimana isi kepgub tersebut.
2. Jika ada peraturan yang menyatakan bahwa kelurahan adalah entitas yang mandiri, artinya tidak ada kaitan dengan kecamatan. Dalam hal ini berarti lurah sebagai pengguna anggaran dan bertanggungjawab penuh dengan anggaran yang dikelolanya, tanpa ada kaitan dengan kecamatan.
3. jika ternyata kelurahan adalah entitas yang tertintegrasi dengan kecamatan, artinya dalam hal ini lurah hanyalah sebagai PPTK atau Kuasa Pengguna Anggaran, dimana Pengguna Anggarannya adalah Camat. Dalam hal ini artinya seluruh pengelolaan anggaran kelurahan akan terkait dengan kecamatan.
Terima kasih.
Januari 18, 2010 pada 2:53 am
agus sampang
Saya staf teknis dinas PU, saya bekerja dengan tupoksi sbagai PTP (pengelola teknis pembangunan). Adakah kode rekening untuk pembayaran honor PTP?. Karena akhirnya saya di kasih honor dng cara dianggap sebagai pengawas lapangan. padahal PTP dan pengawas beda tupoksi. dan pada pekerjaan itu ada konsultan pengawas dari pihak ketiga
thanks
Januari 18, 2010 pada 6:30 am
Ind. F. B.
@ Agus :
Kurang jelas honor dalam konteks apa yang anda maksud.. kalo maksudnya honor kegiatan yang diakomodir dalam belanja langsung, maka dapat menggunakan honorarium PNS. Tetap Sebagai catatan, didaerah kami tidak ada lagi honor kegiatan, semuanya sudah diakomodir dalam Tambahan Penghasilan PNS (TPP), sehingga meminimalisir adanya dinas basah kering.
Maret 18, 2010 pada 11:53 am
ical
Ind.FB anjing-anjing Bupati….
Maret 19, 2010 pada 12:22 am
Ind. F. B.
sepertinya anda belum puas juga berkata-kata kotor, yang sebenarnya akan berbalik kepada anda. saya selama ini diam… tapi kalo anda memaksa, saya hanya bisa berkata, ANDA MAUNYA APA ?
Maret 19, 2010 pada 12:25 am
Ind. F. B.
oh iya, satu lagi… anda sudah salah dalam berkomentar, saya tidak berdinas di kabupaten, saya berdinas di Kota, jadi kalo anda mau mengatai saya, tolong diubah menjadi : ind. FB anjing-anjing walikota, 🙂
Maret 19, 2010 pada 8:17 pm
ical
Kalau gitu indra anjing walikota yang tiap hari kerja datang terlambat terus pulangnya cepat akhir bulan tunggu gaji, terus gak mau bekerja kalau gak ada honornya…. ciri pegawai rendahan yang sibuk cuma urusin blog … kasihan tuh duit rakyat buat bayar speedy… kerja yang benarlah, jangan cuma tahunya menjilat saja!!!
Maret 25, 2010 pada 12:32 am
Ind. F. B.
Ical ini maunya apa c ? ngomong tanpa bukti… silakan buktikan kalo saya suka datang terlambat pulang cepat….
eh ujung2nya belaga punya masalah pribadi dengan saya, pake ngaku2 saya menghamili adiknya….
saya menyarankan, dari pada anda cape2 komen2 yang gak jelas, lebih baik anda segera menghubungai psikolog..
Maret 19, 2010 pada 8:23 pm
ical
semudah itukah kamu melupakan adik saya, sekarang adik saya harus membesarkan seorang anak sendirian tanpa ayah, DIMANA TANGGUNG JAWABMU INDRA!!! sekarang anakmu itu sudah berumur 4 tahun tapi belum pernah sekalipun kamu memberinya nafkah, sudah hilangkah perasaan di hatimu, sehingga kamu setega itu … habis manis sepah dibuang!!! MUdah-mudahan kamu mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan!!!
Maret 24, 2010 pada 5:51 pm
ICAL_NAJIS_MUGOLADOH
ICAL ANJING GELUT JEUNG AING GOBLOG!!!!!
SIA ORANG MANA ANJING!!!!
KUAING DIDATANGAN SIA DIMANAGE ANJING!!!!
Maret 25, 2010 pada 12:34 am
Ind. F. B.
saha deui ieuteh ? atos2 kang, ulang emosi, keun weh nugelomah ulang ditanggep, bisi tambih ngacapruk…
Nuhun..
Maret 25, 2010 pada 12:32 am
Ind. F. B.
Jawaban atas komentar anda yang seperti ini, sudah saya posting di artikel yang lain, jadi gak perlu mengulang2 komentar…
Maret 28, 2010 pada 2:59 pm
ical
yang pakai nama ical najis yah indra juga.. kok emosi gitu mas?? kalau mau lari dari tanggung jawab gak gini caranya mas…
Maret 29, 2010 pada 12:20 am
Ind. F. B.
siapa yang lari dari tanggungjawab ? anda sudah membunuh karakter saya secara pribadi… siapa yang tidak emosi kalo pribadinya diusik ? oleh karena itu saya minta anda untuk membuktikan kata2 anda secepatnya, itu juga kalo anda mau bertanggungjawab dengan kata2 anda.
Sekarang tugas anda adalah, segera bawa dan pertemukan saya dengan “anak” saya… kalo benar itu anak saya, saya akan 1000000% bertanggungjawab… kalo perlu saya sekolahkan sampe S3. (walaupun mustahil saya punya anak selain dari istri saya, wkwkwkwkwkwkw).
Mei 1, 2010 pada 8:16 pm
ical
saya suka kalau sikap kamu seperti ini..
sedikit demi sedikit kamu sudah mulai menunjukkan rasa tanggung jawabmu..
saya harap perasaan kamu ini bukan dari perasaan takut atau dihantui perasaan berdosa kamu…
Mei 3, 2010 pada 12:30 am
Ind. F. B.
Ehh.. setelah 1 bulan akhirnya anda muncul lagi bung ical.. 🙂
Bagaimana mungkin saya bisa takut atau merasa berdosa ? orang saya tidak pernah melakukan apa yang anda tuduhkan…
Justru sekarang giliran anda yang harus bertanggungjawab atas pernyataan anda… dan jika anda tidak bisa membuktikan kata2 anda… saya minta sesegera mungkin anda klarifikasi kata2 anda…
Januari 9, 2014 pada 4:32 pm
eric
saya dari provinsi bengkulu,saya bekerja di skpd yg mana sebelumnya di skpd kasubag keuangan sebagai ppk skpd,namun sekarang dengan edaran baru 2014 dari sekda ppk dikendalikan oleh sekretaris skpd.pertanyaanya apa boleh kasubag keuangan skpd menjadi PPTK???untuk daftar penerima honor verifikasi spj sebagai anggota verivikator apakah yg mendapat honor tersebut bisa dari bendahara gaji dan bendahara umum???apakah ini menyalahi aturan???tolong ditunjukan aturan yg spesifikasi dalam hal komentar ini terimakasih.
Januari 9, 2014 pada 4:43 pm
eric
sangat jelas i pemendagri no 13 ppk skpd tdk bisa memegang jabatan ganda bendahara,pptk dll yg lebih detil di permendagri13 namun kasubag keuangan otomatis sebagai ppk skpd karna tupoksinya sangat melekat sedangkan sekretaris selama skpd ini menjadi pptk dngan edaran deri sekda sekretaris sebagai ppk ini agak rancuh di dinas kegiatancukup banyak dibandingkan biro disekretariat daerah.bagaimana antisipasi kasubag keuangan agar tidak menjadi pptk di kegiatan apapun,untuk mengelak sebagai pptk aturan apa yg bisa dipakai untuk antisipasi kasubag keuangan tidak menjadi pptk di kegiatan apapun.mohon jawaban sesuai dengan aturan terimakasi.